Setiap instansi di Kementerian Keuangan memiliki
kewajiban untuk melakukan pengelolaan arsip yang sesuai dengan ketentuan pada
Peraturan Menteri Keuangan nomor 196/PMK.01/2019 tentang Pedoman Kearsipan di
Lingkungan Kementerian Keuangan, yang meliputi kegiatan sebagai berikut:
1. Penciptaan arsip;
2. Penguatan arsip;
3. Pemberkasan arsip;
4. Penyusutan arsip;
Unit KPKNL Lhokseumawe telah menetapkan Surat
Keputusan Penunjukan
Panitia Pengelolaan Arsip agar senantiasa terciptanya tertib arsip.
Dalam melaksanakan pengelolaan arsip, panitia
pengelolaan arsip harus mengklasifikasikan terlebih dahulu arsip-arsip yang
akan disusun kedalam ruang arsip dengan berpedoman kepada Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 276/PMK.01/2014 tentang Pedoman Kearsipan Di Lingkungan Kementerian
Keuangan (Klasifikasi Arsip Kementerian Keuangan).
Klasifikasi Arsip merupakan salah satu rangkaian
kebijakan tata kearsipan Kementerian Keuangan. Klasifikasi Arsip sebagai sarana
untuk penataan dan penemuan kembali arsip di lingkungan Kementerian Keuangan
dalam memberkaskan arsip yang diciptakan dan diterima. Arsip tersebut bersifat
aktif dalam mendukung fungsi dan kegiatan operasional Kementerian Keuangan.
Klasifikasi Arsip disusun berdasarkan analisis fungsi
dan transaksi bisnis Kementerian Keuangan dengan menggunakan kode atau simbol alfanumerik dengan tujuan agar semua unit kerja di Lingkungan Kementerian
Keuangan menggunakan klasifikasi arsip yang sama, seragam, dan terpadu. Setiap
arsip yang diterima dan diciptakan oleh Kementerian Keuangan harus dibubuhi
kode klasifikasi menurut masalahnya sebagaimana ditetapkan dalam Klasifikasi
Arsip Kementerian Keuangan.
KPKNL Lhokseumawe telah menerapkan pemberkasan arsip
secara digital dengan menginput arsip kedalam suatu database yang dapat diakses
pegawai di unit internal secara real time. Pengisian terbagi menjadi 2 (dua)
yaitu pengisian Daftar Berkas Arsip dan Pengisian Daftar isi Arsip.
Daftar Berkas Arsip
terdiri dari Nomor Berkas, Kode Klasifikasi, Tanggal, Jumlah, Keterangan,
Lokasi Tekstual , dan Lokasi Digital. Berikut penjelasan untuk tiap pengisian :
Nomor Berkas |
Diisi nomor urutan pemberkasan, dapat dicantumkan
menjadi nomor folder, nomor map / sarana lain yang digunakan untuk menyimpan
satu kesatuan arsip, untuk berkas pada Nadine yang tidak dicetak diisi |
Kode Klasifikasi |
Diisi sesuai Klasifikasi yang diatur dalam PMK
nomor 196/PMK.01/2019, dapat diunduh pada tautan:
http://bit.ly/KetentuanKearsipan |
Tanggal |
Diisi dengan tanggal arsip tercipta (tanggal
naskah dinas) |
Jumlah |
Diisi dengan jumlah satuan arsip yang tercipta |
Keterangan |
Diisi Tekstual (hardcopy) atau Digital
(Softcopy Nadine) |
Lokasi Tekstual |
Kolom Tambahan yang tidak diatur dalam
SE-27/MK.1/2018 namun sangat vital dalam hal temu kembali arsip. Diisi dengan
lokasi sarana simpan arsip |
Lokasi Digital |
Diisi sesuai dengan ID yang ada di Nadine |
Berikut Contoh Penginputan Daftar Berkas Arsip :
Daftar Isi Berkas Arsip
terdiri dari Nomor Berkas, Nomor Item Arsip, Kode Klasifikasi, Tanggal, Jumlah,
Keterangan, Lokasi Tekstual, dan Lokasi Digital. Berikut penjelasan untuk tiap
pengisian :
Nomor Berkas |
Diisi nomor urutan pemberkasan, dapat dicantumkan
menjadi nomor folder, nomor map / sarana lain yang digunakan untuk menyimpan
satu kesatuan arsip, untuk berkas pada Nadine yang tidak dicetak diisi |
Nomor Item Arsip |
Diisi nomor item arsip, nomor dapat dicantumkan
pada bagian pojok kanan atas arsip menggunakan pensil pada setiap arsip,
untuk arsip pada Nadine diisi dengan Nomor Nota Dinas (ST-218/KNL.0102/2023) |
Kode Klasifikasi |
Diisi sesuai Klasifikasi yang diatur dalam PMK
nomor 196/PMK.01/2019, dapat diunduh pada tautan: http://bit.ly/KetentuanKearsipan |
Tanggal |
Diisi dengan tanggal arsip tercipta (tanggal
naskah dinas) |
Jumlah |
Diisi dengan jumlah satuan arsip yang tercipta |
Keterangan |
Diisi Tekstual (hardcopy) atau Diital (Softcopy
Nadine) |
Lokasi Tekstual |
Kolom Tambahan yang tidak diatur dalam
SE-27/MK.1/2018 namun sangat vital dalam hal temu kembali arsip. Diisi dengan
lokasi sarana simpan arsip |
Lokasi Digital |
Diisi sesuai dengan ID yang ada di Nadine |
Berikut Contoh Penginputan Daftar Isi Berkas Arsip :