Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Lhokseumawe > Artikel
5 Pedoman Pengelolaan Arsip
Wely Putri Melati
Rabu, 07 Juni 2023   |   1512 kali

Setiap instansi di Kementerian Keuangan memiliki kewajiban untuk melakukan pengelolaan arsip yang sesuai dengan ketentuan pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 196/PMK.01/2019 tentang Pedoman Kearsipan di Lingkungan Kementerian Keuangan, yang meliputi kegiatan sebagai berikut:

1. Penciptaan arsip;

2. Penguatan arsip;

3. Pemberkasan arsip;

4. Penyusutan arsip;

Unit KPKNL Lhokseumawe telah menetapkan Surat Keputusan Penunjukan Panitia Pengelolaan Arsip agar senantiasa terciptanya tertib arsip.

Dalam melaksanakan pengelolaan arsip, panitia pengelolaan arsip harus mengklasifikasikan terlebih dahulu arsip-arsip yang akan disusun kedalam ruang arsip dengan berpedoman kepada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 276/PMK.01/2014 tentang Pedoman Kearsipan Di Lingkungan Kementerian Keuangan (Klasifikasi Arsip Kementerian Keuangan).

Klasifikasi Arsip merupakan salah satu rangkaian kebijakan tata kearsipan Kementerian Keuangan. Klasifikasi Arsip sebagai sarana untuk penataan dan penemuan kembali arsip di lingkungan Kementerian Keuangan dalam memberkaskan arsip yang diciptakan dan diterima. Arsip tersebut bersifat aktif dalam mendukung fungsi dan kegiatan operasional Kementerian Keuangan.

Klasifikasi Arsip disusun berdasarkan analisis fungsi dan transaksi bisnis Kementerian Keuangan dengan menggunakan kode atau simbol alfanumerik dengan tujuan agar semua unit kerja di Lingkungan Kementerian Keuangan menggunakan klasifikasi arsip yang sama, seragam, dan terpadu. Setiap arsip yang diterima dan diciptakan oleh Kementerian Keuangan harus dibubuhi kode klasifikasi menurut masalahnya sebagaimana ditetapkan dalam Klasifikasi Arsip Kementerian Keuangan.

KPKNL Lhokseumawe telah menerapkan pemberkasan arsip secara digital dengan menginput arsip kedalam suatu database yang dapat diakses pegawai di unit internal secara real time. Pengisian terbagi menjadi 2 (dua) yaitu pengisian Daftar Berkas Arsip dan Pengisian Daftar isi Arsip.

Daftar Berkas Arsip terdiri dari Nomor Berkas, Kode Klasifikasi, Tanggal, Jumlah, Keterangan, Lokasi Tekstual , dan Lokasi Digital. Berikut penjelasan untuk tiap pengisian :

Nomor Berkas

Diisi nomor urutan pemberkasan, dapat dicantumkan menjadi nomor folder, nomor map / sarana lain yang digunakan untuk menyimpan satu kesatuan arsip, untuk berkas pada Nadine yang tidak dicetak diisi

Kode Klasifikasi

Diisi sesuai Klasifikasi yang diatur dalam PMK nomor 196/PMK.01/2019, dapat diunduh pada tautan: http://bit.ly/KetentuanKearsipan

Tanggal

Diisi dengan tanggal arsip tercipta (tanggal naskah dinas)

Jumlah

Diisi dengan jumlah satuan arsip yang tercipta

Keterangan

Diisi Tekstual (hardcopy) atau Digital (Softcopy Nadine)

Lokasi Tekstual

Kolom Tambahan yang tidak diatur dalam SE-27/MK.1/2018 namun sangat vital dalam hal temu kembali arsip. Diisi dengan lokasi sarana simpan arsip

Lokasi Digital

Diisi sesuai dengan ID yang ada di Nadine

 

Berikut Contoh Penginputan Daftar Berkas Arsip :


Daftar Isi Berkas Arsip terdiri dari Nomor Berkas, Nomor Item Arsip, Kode Klasifikasi, Tanggal, Jumlah, Keterangan, Lokasi Tekstual, dan Lokasi Digital. Berikut penjelasan untuk tiap pengisian :

Nomor Berkas

Diisi nomor urutan pemberkasan, dapat dicantumkan menjadi nomor folder, nomor map / sarana lain yang digunakan untuk menyimpan satu kesatuan arsip, untuk berkas pada Nadine yang tidak dicetak diisi

Nomor Item Arsip

Diisi nomor item arsip, nomor dapat dicantumkan pada bagian pojok kanan atas arsip menggunakan pensil pada setiap arsip, untuk arsip pada Nadine diisi dengan Nomor Nota Dinas (ST-218/KNL.0102/2023)

Kode Klasifikasi

Diisi sesuai Klasifikasi yang diatur dalam PMK nomor 196/PMK.01/2019, dapat diunduh pada tautan: http://bit.ly/KetentuanKearsipan

Tanggal

Diisi dengan tanggal arsip tercipta (tanggal naskah dinas)

Jumlah

Diisi dengan jumlah satuan arsip yang tercipta

Keterangan

Diisi Tekstual (hardcopy) atau Diital (Softcopy Nadine)

Lokasi Tekstual

Kolom Tambahan yang tidak diatur dalam SE-27/MK.1/2018 namun sangat vital dalam hal temu kembali arsip. Diisi dengan lokasi sarana simpan arsip

Lokasi Digital

Diisi sesuai dengan ID yang ada di Nadine

 

Berikut Contoh Penginputan Daftar Isi Berkas Arsip :


Penulis : Subbagian umum

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini