Zoon Politicon dalam
kaitannya dengan Hukum Perdata
Aristoteles menyebut manusia sebagai makluk sosial
dengan istilah Zoon Politicon yang tak lain memiliki pengertian bahwa manusia merupakan makhluk sosial, makhluk yang
selalu berhubungan dengan manusia lainnya. Tentunya, dalam menjalani kehidupan
sosial, menimbulkan suatu hukum untuk mengatur kehidupan itu, jenis hukum
tersebut disebut hukum perdata.
Dengan begitu, manusia sebagai makhluk sosial tidak dapat dipisahkan
dari kelompok masyarakat karena manusia memiliki naluri untuk hidup bersama
dengan orang lain. Dalam kehidupan bermasyarakat, diperlukan interaksi sosial
yang dapat diwujudkan dengan berbagai cara. Hukum perdata juga sering
disebut hukum sipil, namun istilah yang sering digunakan adalah ‘perdata’.
Hukum merupakan alat atau seperangkat kaidah. Perdata
merupakan pengaturan hak, harta benda dan sesuatu yang berkaitan antara
individu dengan badan hukum. Hukum perdata adalah ketentuan-ketentuan yang
mengatur hak dan kewajiban seseorang dalam masyarakat. Istilah hukum perdata ini berasal dari bahasa
Belanda ‘Burgerlijk Recht’. Hukum perdata juga sering dikenal
dengan sebutan hukum privat atau hukum sipil. Namun, istilah hukum perdata
lebih umum digunakan saat ini.
Menurut Prof Subekti,
hukum perdata adalah semua hukum privat materiil berupa hukum pokok yang
mengatur kepentingan individu. Menurut Prof. Sudikno, hukum perdata adalah
keseluruhan peraturan yang mempelajari tentang hubungan antara individu yang
satu dengan individu lainnya, baik dalam hubungan keluarga atau hubungan
masyarakat luas.
Sedangkan menurut Sri Sudewi Masjchoen Sofwan, hukum
perdata adalah hukum yang mengatur kepentingan warga perseorangan yang satu
dengan yang lainnya. Hukum perdata di Indonesia terdiri dari:
1. Hukum perdata adat. Ketentuan hukum yang mengatur
hubungan individu dalam masyarakat adat yang berkaitan dengan kepentingan
perseorangan. ketentuan-ketentuan adat ini umumnya tidak tertulis dan berlaku
turun temurun dalam kehidupan masyarakat adat tersebut.
2.
Hukum perdata eropa. Ketentuan atau hukum-hukum yang
mengatur hubungan hukum mengenai kepentingan orang-orang Eropa.
3.
Hukum perdata nasional. Bidang-bidang hukum sebagai
hasil produk nasional. salah satu bagian hukum perdata nasional adalah hukum perkawinan
dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Hukum Agraria dalam Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1960.
Diawal
kemerdekaan, Negara Indonesia sudah berusaha untuk mengganti seluruh hukum
kolonial dengan hukum nasional. Namun tak ayal, hal ini tidak mencapai hasil
yang diinginkan karena adanya perbedaan pandangan dalam pembangunan hukum, yakni
haruskah menggunakan hukum nasional dan membuang semua hukum kolonial atau tetap
menggunakan beberapa hukum kolonial. Selain itu ada juga yang berpandangan
untuk menggunakan hukum adat.
Mulanya KUH
Perdata hanya berlaku bagi orang Belanda, kenyataannya, hukum ini sampai
sekarang masih digunakan sebagai salah satu hukum yang berlaku dalam hubungan
masyarakat. Sejarah mencatat bahwa hukum perdata mulanya berasal dari
bangsa Romawi, pada masa pemerintahan Julius Caesar, 50 SM. Hukum perdata ini
juga diberlakukan di Perancis dan bercampur dengan hukum Perancis yang asli.
Keadaan ini terus berlangsung hingga masa pemerintahan Louis XV. Pada masa pemerintahan Louis XV, diadakan usaha untuk menyatukan
kedua hukum tersebut yang diberi nama Code Civil Des Francais pada
tahun 1804. Pada tahun 1807 diundangkan kembali menjadi Code
Napoleon.
Setelah itu diubah lagi menjadi Code
Civil yang mencampurkan hukum gereja, yang didukung oleh gereja Roma
Katolik. Pada tahun 1811, Belanda dijajah oleh Perancis dan Code
Civil diberlakukan di negeri Belanda. Karena setelah itu Belanda
menjajah Indonesia, Code Civil yang dulunya berlaku di Belanda juga diterapkan
di Indonesia sejak Januari 1848. Berlakunya hukum perdata dari Belanda
tersebut berhubungan dengan politik hukum Hindia Belanda yang membagi
penduduknya menjadi tiga golongan yaitu; golongan Eropa, semua orang Belanda,
orang yang berasal dari Eropa dan Jepang, orang yang hukum keluarganya
berdasarkan hukum Belanda serta keturunan mereka; Golongan Timur Asing Tionghoa
dan Timur Asing Bukan Tionghoa seperti orang India, Pakistan dan Arab;
Orang-orang yang menyesuaikan hidupnya dengan golongan Bumi Putera.
Penggolongan orang-orang tersebut diatur dalam pasal
163 IS (Indische Staatsregeling) yang masih berlaku sampai sekarang
berdasarkan pasal 2 aturan peralihan Undang-Undang Dasar 1945. Hukum yang
berlaku bagi masing-masing golongan diatur dalam pasal 131 IS, yang berisi
bahwasannya golongan Eropa berlaku hukum perdata dan hukum Dagang atas dasar
asas konkordansi. Bagi golongan orang Timur
Asing Tionghoa berlaku hukum perdata yang diatur dalam BW (Burgerlijk
Wetboek) dan hukum dagang dengan beberapa pengecualian. Bagi
golongan Bumi Putera, berlaku hukum perdata adat, hukum yang tidak tertulis
namun hidup dalam perilaku rakyat sehari-hari.
Sumber
hukum perdata tidak hanya satu. Sejauh ini ada dua sumber hukum perdata yakni
hukum perdata tertulis dan tidak tertulis atau kebiasaan. Sumber hukum tertulis
pun banyak macamnya. Berikut ini adalah contoh sumber hukum perdata tertulis:
Penulis : wpm