KPKNL Lhokseumawe dalam menjalankan Tugas dan Fungsinya di bantu oleh beberapa Seksi, salah satunya adalah Subbagian Umum. Dalam pelaksanaan tusinya, Subbagian Umum bertugas
melakukan penyusunan rencana dan pemantauan program serta dukungan teknis bagi
pemangku jabatan fungsional, urusan sumber daya manusia, analisis beban kerja, keuangan, tata
usaha, rumah tangga, kearsipan, perencanaan, pengadaan,penatausahaan,
pengamanan, dan pengawasan barang milik negara serta pengelolaan area terpadu
di lingkungan KPKNL.
Dalam melaksanakan tugasnya, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan kepegawaian;
b. pelaksanaan urusan keuangan;
c. pelaksanaan urusan tata usaha dan
rumah tangga; dan
d. serta penatausahaan, pengamanan,
pengawasan barang milik negara di lingkungan kantor wilayah.
Bagian Umum terdiri atas:
a. Subbagian Kepegawaian;
b. Subbagian Keuangan; dan
c. Subbagian Tata Usaha dan Rumah
Tangga.
(1) Subbagian Kepegawaian mempunyai tugas
melakukan urusan kepegawaian.
(2) Subbagian Keuangan mempunyai tugas
melakukan urusan keuangan.
(3) Subbagian Tata Usaha dan Rumah
Tangga mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, perlengkapan dan rumah
tangga, serta penatausahaan, pengamanan, pengawasan barang milik negara di
lingkungan KPKNL .
Secara
hierarki, Kepala Bagian, Kepala Bidang pada Kantor Wilayah, dan Kepala KPKNL mengolah laporan yang
diterima dari bawahan untuk
dipergunakan sebagai bahan untuk menyusun laporan berkala dan disampaikan
kepada Kepala Kantor Wilayah. Laporan
Kepala KPKNL merupakan kompilasi dari laporan Kepala Subbagian dan Kepala Seksi
pada KPKNL. Kompilasi
dan penyusunan laporan Kepala KPKNL dimaksud dikoordinasikan oleh Kepala Subbagian
Umum.