Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Perlukah Ruang Laktasi Di Kantor?
Mateus Putra Dinata
Kamis, 15 Oktober 2020   |   26458 kali

Seperti kita ketahui bersama, pemberian Air Susu Ibu (ASI) selama enam bulan  kepada bayi merupakan hak setiap anak. ASI memiliki manfaat yang sangat besar untuk tumbuh kembang seorang anak. Nilai gizi tinggi yang terkandung di dalam ASI memiliki manfaat kekebalan dari berbagai macam penyakit yang tidak dimiliki oleh susu pengganti.

Lantas, bagaimana pemberian ASI eksklusif diberikan kepada bayi apabila memiliki ibu yang bekerja di luar rumah alias pekerja kantoran? Sudahkah kantor-kantor atau tempat umum menyediakan ruang laktasi untuk para ibu menyusui? Sepenting apa sebenarnya keberadaan ruang laktasi di kantor?

Mungkin tidak banyak yang tahu bahwa sebenarnya pemerintah sejak lama sudah mendukung adanya penyediaan ruang laktasi untuk para wanita menyusui. Hal ini bisa terlihat pada Pasal 128 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, yang menyebutkan:

(1) Setiap bayi berhak mendapatkan air susu ibu eksklusif sejak dilahirkan selama 6 (enam) bulan, kecuali atas  indikasi medis.

(2) Selama pemberian air susu ibu, pihak keluarga, pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat harus mendukung ibu bayi secara penuh dengan penyediaan waktu dan fasilitas khusus.

(3) Penyediaan fasilitas khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diadakan di tempat kerja dan tempat sarana umum.

 Ruang laktasi seyogyanya juga harus memenuhi syarat-syarat standard ruang laktasi. Persyaratan ini  disebutkan di dalam Pasal 10 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyediaan Fasilitas Khusus Menyusui Dan/Atau Memerah Air Susu Ibu. Persyaratan kesehatan Ruang ASI  paling sedikit meliputi:

a.   tersedianya ruangan khusus dengan ukuran minimal 3x4 m dan/atau disesuaikan dengan jumlah pekerja perempuan yang sedang menyusui;

b.     ada pintu yang dapat dikunci, yang mudah dibuka/ditutup;

c.      lantai keramik/semen/karpet;

d.     memiliki ventilasi dan sirkulasi udara yang cukup;

e.     bebas potensi bahaya di tempat kerja termasuk bebas polusi;

f.       lingkungan cukup tenang jauh dari kebisingan;

g.      penerangan dalam ruangan cukup dan tidak menyilaukan;

h.     kelembapan berkisar antara 30-50%, maksimum 60%; dan

i.        tersedia wastafel dengan air mengalir untuk cuci tangan dan mencuci peralatan.

 

         Bukan hanya itu saja, ruang laktasi juga harus memiliki peralatan yang memadai seperti yang tercantum di dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2013, yaitu :

(1) Peralatan Ruang ASI di Tempat Kerja sekurang-kurangnya terdiri dari peralatan menyimpan ASI dan peralatan pendukung lainnya sesuai standar.

(2) Peralatan menyimpan ASI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain meliputi: 

     a.     lemari pendingin (refrigerator) untuk menyimpan ASI;

     b.     gel pendingin (ice pack);

     c.      tas untuk membawa ASI perahan (cooler bag); dan

     d.      sterilizer botol ASI. 

 

Kebersihan ruang laktasi mutlak diperlukan agar ASI yang dihasilkan oleh ibu juga steril. Perhatian kepada keberadaan ruang laktasi sebagai bagian dari menciptakan generasi penerus bangsa yang sehat dan kuat perlu menjadi perhatian serius kita semua.

Di beberapa kantor, ruang laktasi ini ada yang dibuat belum memperhatikan hal-hal seperti yang disebutkan di dalam peraturan  tersebut di atas. Padahal, kebersihan dan kenyamanan di dalam ruang laktasi mutlak diperlukan sehingga sang ibu pun bisa dengan tenang melakukan aktivitasnya di dalam ruang tersebut.

Kenyamanan di dalam ruang laktasi akan menciptakan kebahagiaan bagi sang ibu yang pada akhirnya akan meningkatkan produktivitas dan loyalitasnya dalam bekerja di kantor tersebut. Sehingga, keberadaan ruang laktasi di dalam kantor mutlak diperlukan.

Penulis: Riyanieta Setiya Putri- Kasi Hukum dan Informasi KPKNL Lhokseumawe

 

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini