Seperti kita
ketahui bersama, pemberian Air Susu Ibu (ASI) selama enam bulan kepada bayi merupakan hak setiap anak. ASI
memiliki manfaat yang sangat besar untuk tumbuh kembang seorang anak. Nilai
gizi tinggi yang terkandung di dalam ASI memiliki manfaat kekebalan dari
berbagai macam penyakit yang tidak dimiliki oleh susu pengganti.
Lantas,
bagaimana pemberian ASI eksklusif diberikan kepada bayi apabila memiliki ibu
yang bekerja di luar rumah alias pekerja kantoran? Sudahkah kantor-kantor atau
tempat umum menyediakan ruang laktasi untuk para ibu menyusui? Sepenting apa
sebenarnya keberadaan ruang laktasi di kantor?
Mungkin tidak
banyak yang tahu bahwa sebenarnya pemerintah sejak lama sudah mendukung adanya
penyediaan ruang laktasi untuk para wanita menyusui. Hal ini bisa terlihat pada
Pasal 128 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, yang
menyebutkan:
(1) Setiap bayi berhak mendapatkan air susu ibu eksklusif sejak
dilahirkan selama 6 (enam) bulan, kecuali atas indikasi medis.
(2) Selama pemberian air susu ibu, pihak keluarga, pemerintah,
pemerintah daerah, dan masyarakat harus mendukung ibu bayi secara penuh dengan
penyediaan waktu dan fasilitas khusus.
(3) Penyediaan fasilitas khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diadakan di tempat kerja dan tempat sarana umum.
Ruang
laktasi seyogyanya juga harus memenuhi syarat-syarat standard ruang laktasi.
Persyaratan ini disebutkan di dalam Pasal
10 Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyediaan Fasilitas
Khusus Menyusui Dan/Atau Memerah Air Susu Ibu. Persyaratan
kesehatan Ruang ASI paling sedikit
meliputi:
a. tersedianya ruangan khusus dengan
ukuran minimal 3x4 m dan/atau disesuaikan dengan jumlah pekerja perempuan
yang sedang menyusui;
b.
ada pintu yang dapat dikunci, yang
mudah dibuka/ditutup;
c.
lantai keramik/semen/karpet;
d.
memiliki ventilasi dan sirkulasi
udara yang cukup;
e.
bebas potensi bahaya di tempat kerja
termasuk bebas polusi;
f.
lingkungan cukup tenang jauh dari
kebisingan;
g.
penerangan dalam ruangan cukup dan tidak
menyilaukan;
h.
kelembapan berkisar antara 30-50%,
maksimum 60%; dan
i.
tersedia wastafel dengan air mengalir
untuk cuci tangan dan mencuci peralatan.
Bukan hanya itu saja, ruang laktasi juga harus
memiliki peralatan yang memadai seperti yang tercantum di dalam Pasal 11
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2013, yaitu :
(1) Peralatan Ruang ASI di
Tempat Kerja sekurang-kurangnya terdiri dari peralatan menyimpan ASI dan
peralatan pendukung lainnya sesuai standar.
(2) Peralatan menyimpan ASI
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain meliputi:
a.
lemari pendingin (refrigerator)
untuk menyimpan ASI;
b.
gel pendingin (ice pack);
c.
tas untuk membawa ASI perahan (cooler
bag); dan
d.
sterilizer botol
ASI.
Kebersihan ruang laktasi mutlak
diperlukan agar ASI yang dihasilkan oleh ibu juga steril. Perhatian kepada
keberadaan ruang laktasi sebagai bagian dari menciptakan generasi penerus
bangsa yang sehat dan kuat perlu menjadi perhatian serius kita semua.
Di beberapa
kantor, ruang laktasi ini ada yang dibuat belum memperhatikan
hal-hal seperti yang disebutkan di dalam peraturan tersebut di atas.
Padahal, kebersihan dan kenyamanan di dalam ruang laktasi mutlak diperlukan
sehingga sang ibu pun bisa dengan tenang melakukan aktivitasnya di dalam ruang
tersebut.
Kenyamanan
di dalam ruang laktasi akan menciptakan kebahagiaan bagi sang ibu yang pada
akhirnya akan meningkatkan produktivitas dan loyalitasnya dalam bekerja di
kantor tersebut. Sehingga, keberadaan ruang laktasi di dalam kantor mutlak
diperlukan.
Penulis:
Riyanieta Setiya Putri- Kasi Hukum dan Informasi KPKNL Lhokseumawe