Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita KPKNL Bandar Lampung
KPKNL Bandar Lampung Dorong Pengelolaan Piutang Daerah yang Mandiri dan Akuntabel

KPKNL Bandar Lampung Dorong Pengelolaan Piutang Daerah yang Mandiri dan Akuntabel

Danny Walprido Pardosi
Senin, 14 September 2026 |   76 kali

Bandar Lampung – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandar Lampung berkesempatan menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Pengelolaan Piutang Daerah yang diadakan oleh Kantor Wilayah DJKN Lampung dan Bengkulu pada Kamis (10/9) bertempat di Aula Sakai Sambayan Lantai 4 Kantor Wilayah DJKN Lampung dan Bengkulu.

Selain KPKNL Bandar Lampung, kegiatan yang turut mengundang para Inspektur Daerah dan Kepala Badan Pengelolaan Kekayaan Negara dan Daerah (BPKAD) di wilayah Provinsi Lampung ini juga diisi oleh narasumber dari Kantor Wilayah DJKN Lampung dan Bengkulu, KPKNL Metro, dan Inspektorat Daerah Provinsi Lampung.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah DJKN Lampung dan Bengkulu, Windraty Ariane Siallagan, menyampaikan pentingnya sinergi dan pemahaman terkait pengelolaan piutang daerah, khususnya mekanisme penyelesaian piutang yang tidak dapat diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.06/2020.

Penerbitan Pernyataan Piutang Daerah Telah Optimal (PPDTO) juga ditegaskan sebagai prasyarat utama untuk mengusulkan penghapusan piutang daerah, baik secara bersyarat maupun mutlak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami mengharapkan kita semua dapat memanfaatkan jalur sinergi lintas instansi, memperkuat komunikasi dan menghilangkan sekat sektoral, meningkatkan kualitas LKPD (Laporan Keuangan Pemerintah Daerah) melalui pengelolaan piutang yang akuntabel, dan mencapai opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) serta memulihkan hak keuangan daerah,” jelasnya.

Sesi pemaparan materi diawali oleh Mas Agus Subakti, Kepala Bidang Piutang Negara Kantor Wilayah DJKN Lampung dan Bengkulu, yang menyampaikan edukasi dan komunikasi terkait kerangka dasar pengelolaan piutang negara maupun daerah, mencakup pengakuan hingga tata kelolanya. Melengkapi topik tersebut, Sahat Paulus Naipospos, Inspektur Pembantu Wilayah V Provinsi Lampung, melanjutkan pembahasan mengenai mekanisme penyelesaian kerugian daerah menjadi piutang daerah, termasuk alur penanganan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) serta struktur kelembagaan penyelesaiannya.

Memasuki topik ketiga, Mohamad Riza Cahyo Wibowo, Kepala Seksi Piutang Negara KPKNL Bandar Lampung, memaparkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.06/2022 tentang Penghapusan Piutang Daerah yang Tidak Dapat Diserahkan Pengurusannya kepada PUPN. Ia menjelaskan tata cara penerbitan PPDTO bagi piutang bernilai hingga Rp8 juta maupun piutang macet lainnya agar dapat dihapuskan oleh pemerintah daerah secara mandiri, prudent, dan akuntabel.

Sebagai penutup, Yogi Wicaksono, Juru Sita Piutang Negara KPKNL Metro, menguraikan pengelolaan piutang daerah dalam kaitannya dengan penilaian Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) serta raihan opini WTP dari BPK RI. Dalam sesi ini, dipaparkan pula berbagai strategi optimalisasi penagihan beserta pemetaan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah di Provinsi Lampung, baik untuk piutang umum maupun pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Kegiatan sosialisasi ditutup dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang berlangsung secara interaktif dan disambut antusiasme dari para peserta. Melalui forum ini, diharapkan sinergi lintas instansi dapat terus terjalin erat demi mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan optimal.

Foto Terkait Berita

Floating Icon