KPKNL Bandar Lampung Dorong Pengelolaan Piutang Daerah yang Mandiri dan Akuntabel
Danny Walprido Pardosi
Senin, 14 September 2026 |
76 kali
Bandar Lampung – Kantor
Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandar Lampung berkesempatan menjadi
narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Pengelolaan Piutang Daerah yang diadakan
oleh Kantor Wilayah DJKN Lampung dan Bengkulu pada Kamis (10/9) bertempat di
Aula Sakai Sambayan Lantai 4 Kantor Wilayah DJKN Lampung dan Bengkulu.
Selain KPKNL Bandar Lampung, kegiatan
yang turut mengundang para Inspektur Daerah dan Kepala Badan Pengelolaan
Kekayaan Negara dan Daerah (BPKAD) di wilayah Provinsi Lampung ini juga diisi
oleh narasumber dari Kantor Wilayah DJKN Lampung dan Bengkulu, KPKNL Metro, dan
Inspektorat Daerah Provinsi Lampung.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah DJKN
Lampung dan Bengkulu, Windraty Ariane Siallagan, menyampaikan pentingnya sinergi
dan pemahaman terkait pengelolaan piutang daerah, khususnya mekanisme penyelesaian
piutang yang tidak dapat diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN)
sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.06/2020.
Penerbitan Pernyataan Piutang Daerah Telah
Optimal (PPDTO) juga ditegaskan sebagai prasyarat utama untuk mengusulkan
penghapusan piutang daerah, baik secara bersyarat maupun mutlak sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
“Kami mengharapkan kita semua dapat
memanfaatkan jalur sinergi lintas instansi, memperkuat komunikasi dan
menghilangkan sekat sektoral, meningkatkan kualitas LKPD (Laporan Keuangan
Pemerintah Daerah) melalui pengelolaan piutang yang akuntabel, dan mencapai
opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) serta memulihkan hak keuangan daerah,”
jelasnya.
Sesi pemaparan materi diawali oleh Mas Agus Subakti,
Kepala Bidang Piutang Negara Kantor Wilayah DJKN Lampung dan Bengkulu, yang menyampaikan
edukasi dan komunikasi terkait kerangka dasar pengelolaan piutang negara maupun
daerah, mencakup pengakuan hingga tata kelolanya. Melengkapi topik tersebut,
Sahat Paulus Naipospos, Inspektur Pembantu Wilayah V Provinsi Lampung,
melanjutkan pembahasan mengenai mekanisme penyelesaian kerugian daerah menjadi
piutang daerah, termasuk alur penanganan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) serta struktur
kelembagaan penyelesaiannya.
Memasuki topik ketiga, Mohamad Riza Cahyo Wibowo,
Kepala Seksi Piutang Negara KPKNL Bandar Lampung, memaparkan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 137/PMK.06/2022 tentang Penghapusan Piutang Daerah yang Tidak
Dapat Diserahkan Pengurusannya kepada PUPN. Ia menjelaskan tata cara penerbitan
PPDTO bagi piutang bernilai hingga Rp8 juta maupun piutang macet lainnya agar
dapat dihapuskan oleh pemerintah daerah secara mandiri, prudent, dan
akuntabel.
Sebagai penutup, Yogi Wicaksono, Juru Sita
Piutang Negara KPKNL Metro, menguraikan pengelolaan piutang daerah dalam
kaitannya dengan penilaian Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) serta raihan
opini WTP dari BPK RI. Dalam sesi ini, dipaparkan pula berbagai strategi
optimalisasi penagihan beserta pemetaan peraturan daerah dan peraturan kepala
daerah di Provinsi Lampung, baik untuk piutang umum maupun pada Badan Layanan
Umum Daerah (BLUD).
Kegiatan sosialisasi ditutup dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang berlangsung secara interaktif dan disambut antusiasme dari para peserta. Melalui forum ini, diharapkan sinergi lintas instansi dapat terus terjalin erat demi mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan optimal.
Foto Terkait Berita