Rugikan Negara, Bea Cukai Lampung Tindak Tegas Peredaran Rokok Ilegal
Danny Walprido Pardosi
Rabu, 10 Desember 2025 |
96 kali
Bandar Lampung – Selasa
(9/12) Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandar Lampung,
Titik Wijayanti didampingi Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara, Rahmat
Ibnu Wibowo, menghadiri kegiatan Konferensi Pers atas Hasil Penindakan Rokok
Ilegal di Kabupaten Lampung Selatan bertempat di halaman Kantor Bea Cukai
Bandar Lampung.
Acara ini diselenggarakan sebagai
wujud sinergi Bea Cukai Lampung bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera
Bagian Barat (Sumbagbar) dan Pomdam XXI/Radin Inten terhadap peredaran rokok
ilegal di Kabupaten Lampung Selatan sepanjang November 2025, dengan total Barang
Hasil Penindakan (BHP) mencapai 11,7 juta batang rokok ilegal senilai Rp17,5
miliar dan potensi kerugian negara sekitar Rp11,4 miliar.
Selain KPKNL Bandar Lampung, turut
hadir juga perwakilan dari Kodam XXI/Radin Inten, Kanwil Bea Cukai Sumbagbar, Pomdam
XXI/Radin Inten, Polda Lampung, serta Kejaksaan Negeri Lampung Selatan.
Adapun kegiatan penindakan yang
dilakukan terbagi dalam dua tahap. Berawal dari informasi intelijen, diperoleh
informasi adanya pengiriman rokok yang diduga ilegal dari Pulau Jawa tujuan
Pulau Sumatera melalui Pelabuhan Bakauheni pada tanggal 4 November 2025. Menindaklanjuti
hal tersebut, Kantor Bea Cukai Lampung bersama Kantor Wilayah Bea Cukai
Sumbagbar serta Pomdam XXI/Radin Inten melakukan pemeriksaan terhadap sarana
pengangkut yang dicurigai di ruas tol Bakauheni–Terbanggi Besar.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap
bahwa sarana pengangkut membawa 415 koli yang berisikan 6,5 juta batang rokok
yang tidak dilekati pita cukai dengan estimasi nilai barang sebesar Rp9,7
miliar dan estimasi kerugian negara sebesar Rp6,3 miliar.
Menyusul hal tersebut, pada 28
November 2025 tim gabungan kembali menggagalkan upaya pengiriman rokok ilegal
tanpa pita cukai di dua lokasi berbeda, yakni di ruas Tol Bakauheni–Terbanggi
Besar serta di Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan dengan
mengamankan 335 koli berisi 5,2 juta batang dengan estimasi nilai barang
sebesar Rp7,8 miliar dan estimasi kerugian negara sebesar Rp5,1 miliar.
Kepala Kantor Bea Cukai Lampung, Arif, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan penindakan ini. “Upaya bersama ini mencerminkan komitmen kolektif untuk menjaga iklim usaha yang sehat, melindungi ekosistem industri hasil tembakau, dan memberantas kejahatan ekonomi yang semestinya digunakan untuk Pembangunan dan kesejahteraan,” tegasnya.
Foto Terkait Berita