Gelar Forum Konsultasi Publik, Kanwil DJKN Lamkulu - KPKNL Bandar Lampung - KPKNL Metro Tampung Aspirasi Pengguna Layanan
Danny Walprido Pardosi
Rabu, 27 Agustus 2025 |
106 kali
Bandar Lampung – Rabu (27/08) Kantor
Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandar Lampung bersama dengan Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Lampung dan Bengkulu serta
KPKNL Metro, menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik dengan tema
"Mendengar, Merespon, dan Melayani: Transformasi Layanan Publik yang
Partisipatif dan Berintegritas." Acara ini digelar di Aula KPKNL Bandar
Lampung, yang terletak di Jalan Basuki Rahmat No.12, Kelurahan Talang,
Kecamatan Telukbetung Selatan, Kota Bandar Lampung.
Forum ini merupakan platform
untuk interaksi dan pertukaran opini antara berbagai unsur penyelenggara
pelayanan publik, penerima layanan, pemerhati, serta pemangku kebijakan di
bidang pelayanan publik dan media massa. Narasumber Pembahas dalam forum ini adalah
Dr. Arif Sugiono, S.Sos, M.Si, Wakil Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu
Politik (FISIP) Universitas Lampung, dan Nur Rakhman Yusuf, S.Sos, Ketua
Ombudsman Perwakilan Provinsi Lampung. Selain itu, Kepala KPKNL Bandar Lampung,
Titik Wijayanti, dan Kepala KPKNL Metro, Wahyu Setiadi, juga turut serta
sebagai narasumber dari penyelenggara layanan.
Kegiatan ini dibuka oleh
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu, Cuti Asih.
Dalam sambutannya, Cuti Asih menekankan komitmen DJKN untuk memberikan
pelayanan prima kepada masyarakat dengan memperhatikan opini dan aspirasi yang
berkembang. Ia menegaskan pentingnya menjaga kualitas pelayanan sejalan dengan
budaya kerja yang berintegritas di Kementerian Keuangan, termasuk DJKN.
“Forum Konsultasi Publik ini
merupakan upaya kami untuk mendengarkan langsung masukan dan saran dari
masyarakat serta berbagai pihak terkait, karena pelayanan publik yang baik
tidak bisa dibangun secara sepihak,” ujar Cuti Asih.
Diskusi forum dipimpin oleh
Kepala Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu,
Raden Hariyadi Murti Kurniawan, yang bertindak sebagai moderator. Hariyadi memberikan
penjelasan mengenai standar pelayanan di Kanwil DJKN, yang kemudian dilanjutkan
oleh Kepala KPKNL Bandar Lampung, Titik Wijayanti, dan Kepala KPKNL Metro,
Wahyu Setiadi, yang menguraikan berbagai jenis pelayanan yang disediakan oleh
masing-masing KPKNL, mencakup layanan pengelolaan kekayaan negara, penilaian,
pengurusan piutang negara, hingga lelang.
Sesi pemaparan ditutup
oleh Dr. Arif Sugiono, S.Sos, M.Si, yang memberikan materi tentang Standar
Pelayanan Publik dari perspektif kebijakan publik. Dr. Arif
Sugiono menekankan pentingnya penyusunan standar pelayanan yang mencakup
berbagai aspek seperti persyaratan, sistem, mekanisme, dan prosedur, jangka
waktu penyelesaian, biaya/tarif, produk pelayanan, sarana, prasarana, dan/atau
fasilitas, kompetensi pelaksana, pengawasan internal, penanganan pengaduan dan
saran, serta masukan masyarakat.
Forum ini diakhiri dengan
penandatanganan Berita Acara Penyusunan Standar Pelayanan oleh
akademisi/ahli/praktisi diwakili Dr. Arif Sugiono, S.Sos, M.Si, Wakil
Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Lampung, Nur
Rakhman Yusuf, S.Sos, Ketua Ombudsman Perwakilan Provinsi Lampung, organisasi
masyarakat sipil diwakili oleh perwakilan dari Forum Penyuluh Anti Korupsi
Lampung, dan beberapa perwakilan lain dari pengguna layanan Kanwil DJKN Lampung
dan Bengkulu, KPKNL Bandar Lampung, KPKNL Metro.
Diharapkan, Forum Konsultasi Publik ini dapat menjadi momentum untuk meningkatkan pelayanan publik yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.
Foto Terkait Berita