Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Pinjaman PEN Daerah, Optimisme Pemulihan Ekonomi Daerah
Hakim Setyo Budi Mulyono
Kamis, 10 Desember 2020   |   991 kali

Bandar Lampung - Selasa (8/12), Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandar Lampung mengadakan Forum Group Discussion (FGD) Triwulan IV tahun 2020. Bertindak sebagai pemateri dalam FGD ini, Kepala KPKNL Bandar Lampung Didith A. Andiana menyampaikan materi mengenai Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah tahun 2020. FGD yang dilakukan secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting ini diikuti oleh seluruh pegawai KPKNL Bandar Lampung.


Untuk memulihkan dan mengembalikan kinerja ekonomi karena terdampak pandemi Covid-19, pemerintah meluncurkan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). PEN diluncurkan sebagai respon pemerintah atas penurunan aktivitas ekonomi masyarakat dan sebagai upaya menjaga pertumbuhan ekonomi agar tetap stabil. Pinjaman PEN Daerah merupakan penugasan khusus Kementerian Keuangan kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) (PT SMI) sebagai Special Mission Vehicle Kementerian Keuangan untuk memberikan pinjaman kepada daerah yang mengalami penurunan pendapatan daerah refocusing anggaran guna menekan dampak Covid-19.


Dalam pemaparannya, Didith menjelaskan bahwa dalam rangka pemulihan ekonomi daerah, diberikan dukungan anggaran kepada Pemda dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 sebesar Rp37 Triliun dengan rincian sebesar Rp5 Triliun untuk Dana Insentif Daerah (DID) Tambahan Pemulihan Ekonomi, sebesar Rp8,7 Triliun untuk cadangan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, sebesar Rp3,3 Triliun untuk Hibah Pariwisata, serta sebesar Rp20 Triliun untuk Pinjaman PEN Daerah.


Lebih lanjut, Didith menyampaikan terdapat 4 persyaratan pinjaman daerah, di antaranya :

  1. merupakan Daerah terdampak pandemi COVID-19,

  2. memiliki program dan/atau kegiatan pemulihan ekonomi daerah yang mendukung Program PEN,

  3. jumlah sisa Pinjaman ditambah jumlah pinjaman yang akan ditarik tidak melebihi 75% dari jumlah penerimaan umum APBD tahun sebelumnya, serta

  4. memenuhi nilai rasio kemampuan keuangan Daerah untuk mengembalikan Pinjaman Daerah paling sedikit sebesar 2,5.


Adanya Pinjaman PEN daerah diharapkan mampu meningkatkan perekonomian yang ada di daerah pada tingkat provinsi hingga kota/kabupaten sehingga perekonomian nasional juga akan semakin baik lagi. (roy/ihfa)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini