Bandar
Lampung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendefinisikan gratifikasi sebagai
pemberian dalam arti luas, meliputi uang, barang, diskon, komisi, pinjaman
tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, hingga berbagai bentuk
fasilitas lain yang diterima pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait
dengan jabatan. Untuk mencegah praktik tersebut, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara
dan Lelang (KPKNL) Bandar Lampung terus memperkuat program pengendalian
gratifikasi.
Sebagai
unit kerja di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian
Keuangan, KPKNL Bandar Lampung memiliki peran strategis dalam pengelolaan
Barang Milik Negara (BMN), pelayanan penilaian, serta pelaksanaan lelang.
Interaksi langsung dengan masyarakat menjadikan pengendalian gratifikasi
sebagai kewajiban mutlak.
Dampak Gratifikasi terhadap Kepercayaan Publik
Gratifikasi bukan sekadar
pemberian yang melanggar aturan, tetapi ancaman serius terhadap integritas
pelayanan publik. Dampaknya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat dan
institusi:
Mengikis kepercayaan
masyarakat.
Ketika pegawai negeri
menerima pemberian yang tidak semestinya, masyarakat akan merasa layanan publik
tidak lagi adil dan transparan. Kepercayaan terhadap pemerintah pun menurun.Menciptakan ketidakadilan.
Penerima gratifikasi
cenderung memberikan perlakuan istimewa kepada pihak pemberi. Hal ini
menimbulkan diskriminasi, sehingga layanan tidak lagi berdasarkan aturan,
melainkan “siapa yang memberi lebih banyak.”Menghambat profesionalisme.
Pegawai yang terbiasa
menerima gratifikasi akan kehilangan objektivitas dalam menjalankan tugas.
Integritas dan profesionalisme tergantikan oleh kepentingan pribadi.Memicu budaya korupsi.
Gratifikasi sering dianggap
“hal kecil” atau “sekadar ucapan terima kasih.” Namun, jika dibiarkan, ia
menjadi pintu masuk praktik korupsi yang lebih besar.Merusak reputasi institusi.
Satu kasus gratifikasi saja
dapat mencoreng nama baik instansi, membuat masyarakat ragu terhadap komitmen
pemerintah dalam mewujudkan pelayanan yang bersih.
Dasar Hukum Pengendalian Gratifikasi
Pengendalian gratifikasi di
KPKNL Bandar Lampung berpedoman pada:
- Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 227/PMK.09/2021 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan;
- Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi;
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 258/KMK.09/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan;
- Surat Edaran Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan nomor SE-1/IJ/2026 tentang Penyesuaian Ketentuan Pelaporan Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Strategi Pengendalian Gratifikasi
Dalam pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat dan dalam rangka pengendalian gratifikasi, KPKNL Bandar Lampung berkomitmen untuk menjaga dan melayani dengan penuh integritas. Strategi pengendalian yang dilaksanakan adalah:
- Penandatanganan Pakta Integritas oleh seluruh Pegawai KPKNL Bandar Lampung;
- Penandatanganan Pakta Integritas dalam setiap tugas yang berinteraksi langsung dengan pengguna layanan dan dibiayai oleh pihak eksternal;
- Pemasangan maklumat pelayanan bebas gratifikasi di ruang layanan;
- Sosialisasi Standar Pelayanan melalui media sosial, TV, brosur, dan banner pada area pelayanan, yang di dalamnya berisi norma waktu, dokumen persyaratan, dan biaya layanan.
- Edukasi anti korupsi, perlindungan pelapor serta penyampaian kanal pengaduan baik kepada Pengguna Layanan dan seluruh pegawai pada KPKNL Bandar Lampung secara langsung maupun melalui media sosial;
- Public Campaign pengendalian gratifikasi yang bertujuan untuk mengedukasi masyarakat luas sebagai bentuk komitmen KPKNL Bandar Lampung menolak korupsi, kolusi, dan nepotisme. Kegiatan yang dilakukan diantaranya pembagian stiker, brosur, dan souvenir bertuliskan ajakan anti gratifikasi dan dalam kegiatan yang melibatkan masyarakat luas, pemasangan baliho deklarasi Zona Integritas di area publik kantor, serta menyebarluaskan sarana/kanal pengaduan baik melalui banner maupun media sosial KPKNL Bandar Lampung;
- Arahan pimpinan untuk menjaga integritas dalam setiap pelaksanaan morning call dan kegiatan internal lainnya;
- Kewajiban Pegawai untuk melaporkan penerimaan dan penolakan gratifikasi secara digital melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) KPK atau melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (Seksi Kepatuhan Internal) sesuai dengan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026.
Pegawai yang terbukti menerima gratifikasi dan tidak melapor akan dikenai sanksi sesuai PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Prestasi dan Pengakuan
Komitmen dan strategi pengendalian gratifikasi yang telah dilakukan pada KPKNL Bandar Lampung tersebut membawa KPKNL Bandar Lampung meraih berbagai penghargaan:
- Unit berpredikat Zona Integritas - Wilayah Bebas Korupsi (ZI-WBK) pada Tahun 2022;
- Unit berpredikat Zona Integritas - Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (ZI-WBBM) pada Tahun 2025;
- Unit Pengendalian Gratifikasi Terbaik pada Tahun 2024 dan 2025 di Lingkungan Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu;
- Nilai Survei Kepuasan Masyarakat atas layanan KPKNL Bandar Lampung pada tahun 2025 dan s.d. Semester I 2026 memperoleh kategori Sangat Baik.
Penutup
Gratifikasi melemahkan keadilan, transparansi, dan kepercayaan publik. Oleh karena itu, pengendalian gratifikasi di KPKNL Bandar Lampung bukan hanya kewajiban administratif, melainkan budaya kerja yang harus dijaga bersama demi mewujudkan pelayanan publik yang bersih, berintegritas, dan dipercaya masyarakat.
Apabila ditemukan pejabat/pegawai KPKNL Bandar Lampung yang melakukan pelanggaran, mohon dukungan masyarakat untuk melaporkannya melalui:
Mari bersama membangun budaya jujur dan berintegritas demi mewujudkan Indonesia maju tanpa korupsi.