Efisiensi Anggaran dalam analisis SMART-C dan trigger baru dalam Reformasi Birokrasi
Ellen Maharani
Rabu, 05 Maret 2025 |
2223 kali
Sejak ditetapkannya Instruksi Presiden
Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 pada tanggal 22 Januari 2025, bermunculan
kontroversi baik dari oposisi maupun dari jajaran internal pemerintah di bawah
kepemimpinan presiden terpilih. Kebijakan Efisiensi ini, oleh beberapa pihak,
dikhawatirkan dapat menciderai pelayanan publik yang sepatutnya dapat diberikan
kepada masyarakat umum.
Di sisi lain, program efisiensi ini
dipandang sebagai salah satu target kinerja. Bagaimana tidak, keberhasilan
kinerja pemerintah saat ini sangat bergantung dengan keberhasilan program
efisiensi untuk dapat mewujudkan target-target kinerja yang sudah pernah
digaungkannya sebagai janji politik dalam proses kampanye. Sehingga analisis
program efisiensi di artikel ini, akan dicoba melalui pendekatan model target
kinerja SMART-C (Specific, Measurable,
Agreeable, Realistic, Time-bounded dan Continously-improved).
Analisis SMART-C
1. Specific
Sebuah
target kinerja haruslah rinci sasarannya. Target efisiensi atau penghematan
APBN/D tersebut dirinci dalam Inpres No.1 Tahun 2025 dimana pos kegiatan yang
menjadi fokus efisiensi sebagaimana dicantumkan dalam Instruksi nomor kedua dan
ketiga, yaitu:
a.
Belanja
operasional perkantoran;
b.
Belanja
pemeliharaan;
c.
Belanja
perjalanan dinas;
d.
Bantuan
pemerintah;
e.
Pembangunan
Infrastruktur;
f.
Pengadaan
peralatan dan mesin.
Hal-hal yang dibatasi antara lain
kegiatan-kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan,
publikasi, dan seminar/ focus group
discussion; belanja perjalanan dinas dikurangi 50%; pembatasan honorarium;
pengurangan belanja yang bersifat mendukung dan tidak memiliki output yang
terukur; fokus pada alokasi anggaran belanja pada target kinerja pelayanan
publik; lebih selektif dalam pemberian hibah.
Selain itu, disebutkan juga adanya pengecualian atas program efisiensi ini berupa belanja pegawai dan belanja bantuan sosial.
2. Measurable
Target
kinerja harus terukur. Program efisiensi memiliki target yang terkuantifikasi
dalam angka-angka. Pada Inpres No.1 Tahun 2025, instruksi kedua menyebutkan
jumlah target efisiensi sebesar Rp306.695.177.420.000,00 yang terdiri dari
Rp256.100.000.000.000,00 dari anggaran Kementerian/ Lembaga dan
Rp50.595.177.420.000,00 dari transfer ke daerah.
Pada instruksi kelima, Menteri Keuangan diinstruksikan untuk melakukan penyesuaian Transfer ke Daerah sejumlah Rp50.595.177.420.000,00 yang di-breakdown menjadi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus, Dana Otonomi Khusus, Dana Keistimewaan Daerah dan Dana Desa sesuai dengan alokasi masing-masing secara terukur dalam angka.
3. Agreeable
Target kinerja haruslah disepakati para pihak yang terikat dalam hal ini yaitu Satuan Kerja yang terdampak dan Kementerian Keuangan selaku pihak yang menetapkan besaran efisiensi anggaran belanja dan alokasi transfer daerah. Klausul kesepakatan ini, tertuang dalam catatan halaman IVA Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tentang blokir anggaran.
4. Realistic
Target kinerja harusnya realistis. Kriteria ini sangatlah mudah untuk diperdebatkan melalui perspektif kepentingan yang beragam.
5. Time-bounded
Target efisiensi haruslah terikat waktu. Kebijakan efisiensi anggaran sebagaimana Inpres No. 1 Tahun 2025 dikhususkan untuk pelaksanaan kegiatan di Tahun 2025.
6. Continously-improved
Target
efisiensi seharusnya berkelanjutan. Pada dasarnya, kebijakan efisiensi ini memang
sudah berkelanjutan karena bukan merupakan hal yang baru. Kebijakan blokir atau
efisiensi anggaran ini sudah dikenal dari kepemimpinan presiden tahun-tahun
sebelumnya sejak kabinet yang dipimpin oleh Megawati Soekarno Putri. Hanya
saja, target prioritas blokirnya berbeda-beda tergantung kebijakan masing-masing
presiden terpilih.
Perdebatan mengenai
Pengorbanan vs. Pelayanan
Setiap kebijakan jelas menuai
kontroversi pro dan kontra. Seperti kebijakan efisiensi ini, banyak pihak yang
mempertanyakan efektivitas-nya bahkan hingga mengkhawatirkan standar dasar pelayanan
publik secara keseluruhan. Menurut penulis, kebijakan efisiensi ini justru
dapat menjadi trigger baru dalam Reformasi Birokrasi. Hal tersebut dapat
dilihat dari dua sikap yang sebaiknya dilakukan oleh pelayan publik atas
kebijakan efisiensi ini.
1.
Sikap
meticulous review dalam menentukan
prioritas kegiatan
Nafas
Reformasi Birokrasi adalah layanan yang tepat guna kepada masyarakat. Kebijakan
efisiensi ini dapat menjadi trigger
bagi instansi pemerintah untuk melaksanakan meticulous
review atas rencana-rencana kegiatan yang telah ditetapkan sebelumnya. Meticulous review yakni reviu yang tidak
hanya rigid pun sangat teliti. Kesepakatan blokir anggaran akibat kebijakan
efisiensi antara satuan kerja dan Kementerian Keuangan mengikat pada jumlah
nominal dan jenis belanja. Misal, dalam pelaksanaan perjalanan dinas, tidak
semua anggaran pelayanan yang mengharuskan perjalanan dinas ataupun alat tulis
kantor dipangkas seluruhnya. Dengan terbatasnya sumber daya anggaran, jelas
pelayan publik akan kembali menentukan skala prioritas kegiatan-kegiatan mana
yang lebih urgent dibanding lainnya.
Selain meniadakan kegiatan-kegiatan yang dianggap tidak urgent, satuan kerja dapat melakukan pendekatan lain dengan tetap menerapkan prinsip meticulous review. Sisa anggaran yang ada, menuntut pelaku pelayanan publik untuk menyiasati agar standar dasar pelayanan publik tetap terselenggara dengan baik. Hal tersebut berguna untuk memilah tidak hanya di awal, dalam prosesnya hingga akhir pelaksanaan kegiatan. Sebagai contoh di KPKNL Bandar Lampung, tim keuangan merumuskan adanya penyesuaian tarif dinas luar kota sesuai jarak perjalanan dinas. Hal tersebut berguna untuk memperpanjang nafas anggaran agar tidak menciderai pelayanan publik yang sesungguhnya.
2.
Perubahan
pendekatan pelayanan atau perilaku melayani
Jika semua pelayan publik dapat melihat dengan lapang dada dan sikap inovatif, seharusnya dengan adanya kebijakan efisiensi ini, semua pihak justru dapat menyentuh filosofi Reformasi Birokrasi sesungguhnya. Dimana pelayan publik terus berpikir dan mengubah mindset melayani masyarakat dengan inovasi-inovasi yang tidak melulu berpijak pada kebutuhan anggaran. Layanan-layanan virtual via whatsapp, video call/ conference pun dapat menjadi salah satu alternatif konsultasi dan bimbingan layanan yang diberikan. Layanan-layanan tersebut jelas lebih ekonomis namun tidak mengurangi esensi pelayanan konsultasi lelang atau pengelolaan kekayaan negara yang dibutuhkan masyarakat atau satuan kerja.
3.
Pengabaian
atas kebijakan efisiensi dengan dalih tidak mau berkorban atas kebijakan yang
kurang tepat
Tak jarang, masih terdapat pihak-pihak yang abai atas kebijakan ini. Abai dalam artian tidak mau menjalankan sepenuhnya atau setengah-setengah. Menyiasati hal tersebut, dalam Inpres 1 Tahun 2025 pun telah disebutkan adanya kewajiban monitoring dan evaluasi yang melekat dari Kementerian Dalam Negeri dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan selama pelaksanaan kebijakan efisiensi. Satuan kerja seharusnya pun secara aktif dapat melaporkan kendala-kendala maupun permasalahan yang dihadapi. Sehingga pengawasan/ monev yang dilakukan instansi terkait pun sesuai dengan tujuan yang diharapkan.
Demikian
pendapat yang merupakan pandangan penulis pribadi. Setiap pemerintahan selalu
memiliki tantangan dan daya juang masing-masing dalam bertahan dan memberikan
layanan terbaik bagi masyarakatnya. Setiap kebijakan pun selalu menuai
kontroversi sejak dulu kala. Semoga kita sebagai Aparatur Sipil Negara dan
masyarakat pada umumnya dapat menjalankan peran masing-masing dengan baik dan
sesuai porsinya. Hal tersebut agar kinerja pemerintahan dapat terwujud sesuai
dengan targetnya dan kebijakan efisiensi anggaran dapat benar-benar menjadi
trigger yang baik bagi Reformasi Birokrasi di Indonesia.
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |