Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel KPKNL Bandar Lampung
Efisiensi Anggaran dalam analisis SMART-C dan trigger baru dalam Reformasi Birokrasi

Efisiensi Anggaran dalam analisis SMART-C dan trigger baru dalam Reformasi Birokrasi

Ellen Maharani
Rabu, 05 Maret 2025 |   2223 kali

Sejak ditetapkannya Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 pada tanggal 22 Januari 2025, bermunculan kontroversi baik dari oposisi maupun dari jajaran internal pemerintah di bawah kepemimpinan presiden terpilih. Kebijakan Efisiensi ini, oleh beberapa pihak, dikhawatirkan dapat menciderai pelayanan publik yang sepatutnya dapat diberikan kepada masyarakat umum.

Di sisi lain, program efisiensi ini dipandang sebagai salah satu target kinerja. Bagaimana tidak, keberhasilan kinerja pemerintah saat ini sangat bergantung dengan keberhasilan program efisiensi untuk dapat mewujudkan target-target kinerja yang sudah pernah digaungkannya sebagai janji politik dalam proses kampanye. Sehingga analisis program efisiensi di artikel ini, akan dicoba melalui pendekatan model target kinerja SMART-C (Specific, Measurable, Agreeable, Realistic, Time-bounded dan Continously-improved).

 Analisis SMART-C

1.    Specific

Sebuah target kinerja haruslah rinci sasarannya. Target efisiensi atau penghematan APBN/D tersebut dirinci dalam Inpres No.1 Tahun 2025 dimana pos kegiatan yang menjadi fokus efisiensi sebagaimana dicantumkan dalam Instruksi nomor kedua dan ketiga, yaitu:

a.    Belanja operasional perkantoran;

b.    Belanja pemeliharaan;

c.    Belanja perjalanan dinas;

d.    Bantuan pemerintah;

e.    Pembangunan Infrastruktur;

f.     Pengadaan peralatan dan mesin.

Hal-hal yang dibatasi antara lain kegiatan-kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar/ focus group discussion; belanja perjalanan dinas dikurangi 50%; pembatasan honorarium; pengurangan belanja yang bersifat mendukung dan tidak memiliki output yang terukur; fokus pada alokasi anggaran belanja pada target kinerja pelayanan publik; lebih selektif dalam pemberian hibah.

Selain itu, disebutkan juga adanya pengecualian atas program efisiensi ini berupa belanja pegawai dan belanja bantuan sosial.

2.    Measurable

Target kinerja harus terukur. Program efisiensi memiliki target yang terkuantifikasi dalam angka-angka. Pada Inpres No.1 Tahun 2025, instruksi kedua menyebutkan jumlah target efisiensi sebesar Rp306.695.177.420.000,00 yang terdiri dari Rp256.100.000.000.000,00 dari anggaran Kementerian/ Lembaga dan Rp50.595.177.420.000,00 dari transfer ke daerah.

Pada instruksi kelima, Menteri Keuangan diinstruksikan untuk melakukan penyesuaian Transfer ke Daerah sejumlah Rp50.595.177.420.000,00 yang di-breakdown menjadi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus, Dana Otonomi Khusus, Dana Keistimewaan Daerah dan Dana Desa sesuai dengan alokasi masing-masing secara terukur dalam angka.

3.    Agreeable

Target kinerja haruslah disepakati para pihak yang terikat dalam hal ini yaitu Satuan Kerja yang terdampak dan Kementerian Keuangan selaku pihak yang menetapkan besaran efisiensi anggaran belanja dan alokasi transfer daerah. Klausul kesepakatan ini, tertuang dalam catatan halaman IVA Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tentang blokir anggaran.

4.    Realistic

Target kinerja harusnya realistis. Kriteria ini sangatlah mudah untuk diperdebatkan melalui perspektif kepentingan yang beragam.

5.    Time-bounded

            Target efisiensi haruslah terikat waktu. Kebijakan efisiensi anggaran sebagaimana Inpres No. 1 Tahun 2025 dikhususkan untuk pelaksanaan kegiatan di Tahun 2025.

6.    Continously-improved

Target efisiensi seharusnya berkelanjutan. Pada dasarnya, kebijakan efisiensi ini memang sudah berkelanjutan karena bukan merupakan hal yang baru. Kebijakan blokir atau efisiensi anggaran ini sudah dikenal dari kepemimpinan presiden tahun-tahun sebelumnya sejak kabinet yang dipimpin oleh Megawati Soekarno Putri. Hanya saja, target prioritas blokirnya berbeda-beda tergantung kebijakan masing-masing presiden terpilih.

 

Perdebatan mengenai Pengorbanan vs. Pelayanan

            Setiap kebijakan jelas menuai kontroversi pro dan kontra. Seperti kebijakan efisiensi ini, banyak pihak yang mempertanyakan efektivitas-nya bahkan hingga mengkhawatirkan standar dasar pelayanan publik secara keseluruhan. Menurut penulis, kebijakan efisiensi ini justru dapat menjadi trigger baru dalam Reformasi Birokrasi. Hal tersebut dapat dilihat dari dua sikap yang sebaiknya dilakukan oleh pelayan publik atas kebijakan efisiensi ini.

1.    Sikap meticulous review dalam menentukan prioritas kegiatan

Nafas Reformasi Birokrasi adalah layanan yang tepat guna kepada masyarakat. Kebijakan efisiensi ini dapat menjadi trigger bagi instansi pemerintah untuk melaksanakan meticulous review atas rencana-rencana kegiatan yang telah ditetapkan sebelumnya. Meticulous review yakni reviu yang tidak hanya rigid pun sangat teliti. Kesepakatan blokir anggaran akibat kebijakan efisiensi antara satuan kerja dan Kementerian Keuangan mengikat pada jumlah nominal dan jenis belanja. Misal, dalam pelaksanaan perjalanan dinas, tidak semua anggaran pelayanan yang mengharuskan perjalanan dinas ataupun alat tulis kantor dipangkas seluruhnya. Dengan terbatasnya sumber daya anggaran, jelas pelayan publik akan kembali menentukan skala prioritas kegiatan-kegiatan mana yang lebih urgent dibanding lainnya.

 

Selain meniadakan kegiatan-kegiatan yang dianggap tidak urgent, satuan kerja dapat melakukan pendekatan lain dengan tetap menerapkan prinsip meticulous review. Sisa anggaran yang ada, menuntut pelaku pelayanan publik untuk menyiasati agar standar dasar pelayanan publik tetap terselenggara dengan baik. Hal tersebut berguna untuk memilah tidak hanya di awal, dalam prosesnya hingga akhir pelaksanaan kegiatan. Sebagai contoh di KPKNL Bandar Lampung, tim keuangan merumuskan adanya penyesuaian tarif dinas luar kota sesuai jarak perjalanan dinas. Hal tersebut berguna untuk memperpanjang nafas anggaran agar tidak menciderai pelayanan publik yang sesungguhnya.

2.    Perubahan pendekatan pelayanan atau perilaku melayani

Jika semua pelayan publik dapat melihat dengan lapang dada dan sikap inovatif, seharusnya dengan adanya kebijakan efisiensi ini, semua pihak justru dapat menyentuh filosofi Reformasi Birokrasi sesungguhnya. Dimana pelayan publik terus berpikir dan mengubah mindset melayani masyarakat dengan inovasi-inovasi yang tidak melulu berpijak pada kebutuhan anggaran. Layanan-layanan virtual via whatsapp, video call/ conference pun dapat menjadi salah satu alternatif konsultasi dan bimbingan layanan yang diberikan. Layanan-layanan tersebut jelas lebih ekonomis namun tidak mengurangi esensi pelayanan konsultasi lelang atau pengelolaan kekayaan negara yang dibutuhkan masyarakat atau satuan kerja.

3.    Pengabaian atas kebijakan efisiensi dengan dalih tidak mau berkorban atas kebijakan yang kurang tepat

Tak jarang, masih terdapat pihak-pihak yang abai atas kebijakan ini. Abai dalam artian tidak mau menjalankan sepenuhnya atau setengah-setengah. Menyiasati hal tersebut, dalam Inpres 1 Tahun 2025 pun telah disebutkan adanya kewajiban monitoring dan evaluasi yang melekat dari Kementerian Dalam Negeri dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan selama pelaksanaan kebijakan efisiensi. Satuan kerja seharusnya pun secara aktif dapat melaporkan kendala-kendala maupun permasalahan yang dihadapi. Sehingga pengawasan/ monev yang dilakukan instansi terkait pun sesuai dengan tujuan yang diharapkan.

Demikian pendapat yang merupakan pandangan penulis pribadi. Setiap pemerintahan selalu memiliki tantangan dan daya juang masing-masing dalam bertahan dan memberikan layanan terbaik bagi masyarakatnya. Setiap kebijakan pun selalu menuai kontroversi sejak dulu kala. Semoga kita sebagai Aparatur Sipil Negara dan masyarakat pada umumnya dapat menjalankan peran masing-masing dengan baik dan sesuai porsinya. Hal tersebut agar kinerja pemerintahan dapat terwujud sesuai dengan targetnya dan kebijakan efisiensi anggaran dapat benar-benar menjadi trigger yang baik bagi Reformasi Birokrasi di Indonesia.

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon