Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel KPKNL Bandar Lampung
Pembatalan Rencana Pelaksanaan Lelang menurut PMK 122 Tahun 2023

Pembatalan Rencana Pelaksanaan Lelang menurut PMK 122 Tahun 2023

Ellen Maharani
Jum'at, 21 Juni 2024 |   15841 kali

Lelang yang akan dilaksanakan hanya dapat dibatalkan oleh Pejabat Lelang berdasarkan:

1.    Permintaan Penjual yang akan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Penjual. Permintaan pembatalan (disertai dengan alasan) disampaikan secara tertulis melalui unggahan pada aplikasi lelang sebelum lelang dimulai. Pengumuman pembatalan dilaksanakan pada saat pelaksanaan lelang. Yang termasuk pembatalan lelang atas permintaan penjual, yaitu:

a.    Penjual tidak memenuhi ketentuan penyampaian fisik surat permohonan berikut dokumen persyaratan lelang;

b.    Penjual tidak melakukan pengumuman lelang;

c.    Penjual tidak hadir dalam pelaksanaan lelang.

2.    Penetapan atau putusan pengadilan yang amarnya memerintahkan penundaan/ pembatalan pelaksanaan lelang dimana penetapan atau putusan pengadilan tersebut disampaikan secara tertulis dan harus diterima sebelum lelang dimulai. Pengumuman pembatalan dilaksanakan pada saat pelaksanaan lelang.

3.    Pejabat Lelang dapat melakukan pembatalan atas lelang, meliputi:

a.    Tidak terdapat Surat Keterangan Pendaftaran Tanah atau surat keterangan untuk lelang barang tidak bergerak selain tanah yang berdasarkan peraturan harus didaftarkan;

b.    Barang yang akan dilelang dalam status sita pidana atau blokir pidana dari instansi penyidik atau penuntut umum;

c.    Terdapat gugatan atas rencana pelaksanaan lelang eksekusi objek hak tanggungan dari pihak lain selain debitur/ tereksekusi suami atau istri debitur/ tereksekusi yang terkait dengan kepemilikan objek lelang;

d.    Barang yang akan dilelang dalam status sita jaminan, sita eksekusi, sita pidana atau blokir pidana;

e.    Tidak memenuhi Legalitas Formal Subjek dan Objek Lelang;

f.     Penjual tidak dapat menyerahkan atau memperlihatkan asli dokumen kepemilikan barang kepada Pejabat Lelang;

g.    Pengumuman Lelang yang dilaksanakan tidak sesuai ketentuan;

h.    Penjual tidak memenuhi ketentuan penyampaian fisik surat permohonan berikut dokumen persyaratan lelang;

i.      Pengiriman dan/atau penerimaan surat pemberitahuan rencana pelaksanaan lelang kepada termohon eksekusi atau pemilik agunan dilakukan kurang dari 5 (lima) hari sebelum tanggal pelaksanaan lelang pada:

1)    Lelang Eksekusi benda sitaan Panitia Urusan Piutang Negara;

2)    Lelang Eksekusi benda sitaan pajak;

3)    Lelang Eksekusi benda sitaan pengadilan;

4)    Lelang Eksekusi Objek Hak Tanggungan sesuai Pasal Undang-Undang Hak Tanggungan;

5)    Lelang Eksekusi Objek Fidusia sesuai Pasal 29 Undang-Undang Jaminan Fidusia;

6)    Lelang Eksekusi Barang Gadai;

j.      Nilai limit yang dicantumkan dalam Pengumuman Lelang tidak sesuai dengan surat penetapan nilai limit yang dibuat oleh Penjual;

k.    Besaran Uang Jaminan Penawaran Lelang dalam Pengumuman Lelang tidak sesuai ketentuan atau dokumen permohonan lelang;

l.      Penjual tidak menguasai secara fisik objek lelang berupa barang bergerak yang berwujud;

m.   Terjadi gangguan teknis yang tidak bisa ditanggulangi pada pelaksanaan lelang tanpa kehadiran peserta dan/atau

n.    Keadaan memaksa (force majeur) atau kahar.

 

Pelaksanaan lelang yang telah dimulai hanya dapat dibatalkan oleh Pejabat Lelang dalam hal:

a.    Terjadi gangguan teknis yang tidak dapat ditanggulangi hingga berakhirnya jam kerja pada pelaksanaan lelang tanpa kehadiran peserta;

b.    Keadaan memaksa (force majeur) atau kahar;

c.    Uang jaminan Penawaran Lelang milik pemenang lelang dikarenakan sebab tertentu terkait system perbankan terdebet kembali dari rekening Penyelenggara Lelang dan tidak dilakukan pemindahbukuan kembali ke rekening Penyelenggara Lelang pada hari lelang oleh Pemenang Lelang meskipun telah diberitahukan oleh Penyelenggara Lelang.

Atas pembatalan lelang, peserta lelang tidak dapat menuntut ganti rugi.

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon