Pembatalan Rencana Pelaksanaan Lelang menurut PMK 122 Tahun 2023
Ellen Maharani
Jum'at, 21 Juni 2024 |
15841 kali
Lelang yang
akan dilaksanakan hanya dapat dibatalkan oleh Pejabat Lelang berdasarkan:
1.
Permintaan
Penjual yang akan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku bagi Penjual. Permintaan pembatalan (disertai dengan alasan) disampaikan
secara tertulis melalui unggahan pada aplikasi lelang sebelum lelang dimulai. Pengumuman
pembatalan dilaksanakan pada saat pelaksanaan lelang. Yang termasuk pembatalan
lelang atas permintaan penjual, yaitu:
a.
Penjual
tidak memenuhi ketentuan penyampaian fisik surat permohonan berikut dokumen
persyaratan lelang;
b.
Penjual
tidak melakukan pengumuman lelang;
c.
Penjual
tidak hadir dalam pelaksanaan lelang.
2.
Penetapan
atau putusan pengadilan yang amarnya memerintahkan penundaan/ pembatalan
pelaksanaan lelang dimana penetapan atau putusan pengadilan tersebut
disampaikan secara tertulis dan harus diterima sebelum lelang dimulai. Pengumuman
pembatalan dilaksanakan pada saat pelaksanaan lelang.
3.
Pejabat
Lelang dapat melakukan pembatalan atas lelang, meliputi:
a.
Tidak
terdapat Surat Keterangan Pendaftaran Tanah atau surat keterangan untuk lelang
barang tidak bergerak selain tanah yang berdasarkan peraturan harus didaftarkan;
b.
Barang
yang akan dilelang dalam status sita pidana atau blokir pidana dari instansi
penyidik atau penuntut umum;
c.
Terdapat
gugatan atas rencana pelaksanaan lelang eksekusi objek hak tanggungan dari
pihak lain selain debitur/ tereksekusi suami atau istri debitur/ tereksekusi
yang terkait dengan kepemilikan objek lelang;
d.
Barang
yang akan dilelang dalam status sita jaminan, sita eksekusi, sita pidana atau
blokir pidana;
e.
Tidak
memenuhi Legalitas Formal Subjek dan Objek Lelang;
f.
Penjual
tidak dapat menyerahkan atau memperlihatkan asli dokumen kepemilikan barang
kepada Pejabat Lelang;
g.
Pengumuman
Lelang yang dilaksanakan tidak sesuai ketentuan;
h.
Penjual
tidak memenuhi ketentuan penyampaian fisik surat permohonan berikut dokumen
persyaratan lelang;
i.
Pengiriman
dan/atau penerimaan surat pemberitahuan rencana pelaksanaan lelang kepada
termohon eksekusi atau pemilik agunan dilakukan kurang dari 5 (lima) hari
sebelum tanggal pelaksanaan lelang pada:
1)
Lelang
Eksekusi benda sitaan Panitia Urusan Piutang Negara;
2)
Lelang
Eksekusi benda sitaan pajak;
3)
Lelang
Eksekusi benda sitaan pengadilan;
4)
Lelang
Eksekusi Objek Hak Tanggungan sesuai Pasal Undang-Undang Hak Tanggungan;
5)
Lelang
Eksekusi Objek Fidusia sesuai Pasal 29 Undang-Undang Jaminan Fidusia;
6)
Lelang
Eksekusi Barang Gadai;
j.
Nilai
limit yang dicantumkan dalam Pengumuman Lelang tidak sesuai dengan surat
penetapan nilai limit yang dibuat oleh Penjual;
k.
Besaran
Uang Jaminan Penawaran Lelang dalam Pengumuman Lelang tidak sesuai ketentuan
atau dokumen permohonan lelang;
l.
Penjual
tidak menguasai secara fisik objek lelang berupa barang bergerak yang berwujud;
m.
Terjadi
gangguan teknis yang tidak bisa ditanggulangi pada pelaksanaan lelang tanpa
kehadiran peserta dan/atau
n.
Keadaan
memaksa (force majeur) atau kahar.
Pelaksanaan
lelang yang telah dimulai hanya dapat dibatalkan oleh Pejabat Lelang dalam hal:
a.
Terjadi
gangguan teknis yang tidak dapat ditanggulangi hingga berakhirnya jam kerja
pada pelaksanaan lelang tanpa kehadiran peserta;
b.
Keadaan
memaksa (force majeur) atau kahar;
c.
Uang
jaminan Penawaran Lelang milik pemenang lelang dikarenakan sebab tertentu
terkait system perbankan terdebet kembali dari rekening Penyelenggara Lelang
dan tidak dilakukan pemindahbukuan kembali ke rekening Penyelenggara Lelang
pada hari lelang oleh Pemenang Lelang meskipun telah diberitahukan oleh Penyelenggara Lelang.
Atas
pembatalan lelang, peserta lelang tidak dapat menuntut ganti rugi.
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |