PEMBELI LELANG TIDAK DAPAT MENGUASAI OBYEK LELANG YANG DIMENANGKANNYA, DAN JUSTRU DIGUGAT. BAGAIMANA LANGKAH HUKUMNYA?
Ezzah Nariswari Lupianto
Selasa, 07 Desember 2021 |
43966 kali
Dalam pelaksanaan
lelang terjadi tiga peristiwa, pertama adalah peristiwa pra-lelang, kedua
adalah peristiwa pelaksanaan lelang, dan terakhir adalah peristiwa pasca-lelang.
Terdapat pula tiga pihak penting dalam pelaksanaan lelang yaitu pihak penjual,
pejabat lelang, dan pembeli lelang. Pembeli adalah orang atau badan hukum atau
badan usaha yang mengajukan penawaran tertinggi dan disahkan sebagai pemenang
lelang oleh Pejabat Lelang (Pasal 1 angka 52 PMK No. 213/PMK.06/2020).
Pembeli objek
lelang berupa tanah, termasuk bangunan yang berdiri di atasnya adalah pihak
yang melakukan pembelian melalui pelelangan umum yang dikualifikasikan sebagai
pembeli yang beritikad baik yang perlu dilindungi secara hukum berdasarkan
Pasal 1338 KUH Perdata.
Mengenai
pengertian pembeli beritikad baik sebagaimana tercantum dalam kesepakatan kamar
perdata tanggal 9 Oktober 2014 pada huruf a, yang disempurnakan pada Surat
Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 tentang Permberlakuan Rumusan Hasil
Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi
Pengadilan angka 4, disebutkan sebagai berikut:
Kriteria pembeli
yang beritikad baik yang perlu dilindungi berdasarkan Pasal 1338 ayat (3)
KHUPerdata adalah sebagai berikut:
a.
Melakukan
jual beli atas objek tanah tersebut dengan tata cara/prosedur dan dokumen yang
sah sebagaimana telah ditentukan peraturan perundang-undangan yaitu:
·
Pembelian
tanah melalui pelelangan umum atau:
·
Pembelian
tanah dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (sesuai dengan ketentuan Peraturan
Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 atau;
·
Pembelian
terhadap tanah milik adat / yang belum terdaftar yang dilaksanakan menurut
ketentuan hukum adat yaitu:
-
dilakukan
secara tunai dan terang (di hadapan/diketahui Kepala Desa/Lurah setempat).
-
didahului
dengan penelitian mengenai status tanah objek jual beli dan berdasarkan
penelitian tersebut menunjukkan bahwa tanah objek jual beli adalah milik
penjual.
·
Pembelian
dilakukan dengan harga yang layak.
b.
Melakukan
kehati-hatian dengan meneliti hal-hal berkaitan dengan objek tanah yang
diperjanjikan antara lain:
·
Penjual
adalah orang yang berhak/memiliki hak atas tanah yang menjadi objek jual beli,
sesuai dengan bukti kepemilikannya, atau;
·
Tanah/objek
yang diperjualbelikan tersebut tidak dalam status disita, atau;
·
Tanah
objek yang diperjualbelikan tidak dalam status jaminan/hak tanggungan, atau;
·
Terhadap
tanah yang bersertifikat, telah memperoleh keterangan dari BPN dan riwayat
hubungan hukum antara tanah tersebut dengan pemegang sertifikat.
Pasca
pelaksanaan lelang, pembeli lelang akan menerima Kutipan Risalah Lelang dari
KPKNL sebagai Akta Jual Beli, dan dapat diberikan pula Grosse Risalah Lelang sesuai kebutuhan, hal ini ditegaskan di dalam
Pasal 93 ayat (2) huruf a PMK No. 213/PMK.06/2020.
Akta tersebut menjadi dasar bagi pembeli untuk membuktikan kepada pihak manapun
tentang adanya peralihan hak dari pemilik tanah dan/bangunan kepada pembeli lelang.
Dalam
perjalanan untuk memperoleh haknya terhadap kepemilikan tanah dan/bangunan yang
telah dimilikinya, tak selalu berjalan dengan baik. Pihak pembeli seringkali
menemui hal atau peristiwa dimana objek lelang tersebut masih dikuasai oleh
pemilik tanah dan/bangunan sebelumnya. Sehubungan dengan pengosongan rumah yang
telah beralih hak kepemilikannya dari pemilik rumah kepada pihak pembeli
lelang, maka secara hukum pembeli lelang dapat mengajukan suatu upaya
pengosongan melalui jalur pengadilan dengan menggunakan Grosse Risalah Lelang yang berirah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan
Ketuhanan Yang Maha Esa”. Mekanisme tersebut diantaranya tercantum dalam
ketentuan Pasal 200 ayat (11) Herzien
Inlandsch Reglement, yang menyatakan:
“Jika orang yang barangnya dijual itu, enggan
meninggalkan barang yang tetap itu, maka ketua pengadilan negeri membuat satu
surat perintah kepada orang yang berkuasa menjalankan surat jurusita, supaya
dengan bantuan panitera pengadilan negeri, jika perlu dengan pertolongan
polisi, barang yang tetap itu ditinggalkan dan dikosongkan oleh orang, yang
dijual barangnya itu, serta oleh kaum keluarganya.”
Selanjutnya,
khusus untuk pelelangan hak tanggungan oleh pembeli lelang dapat mengajukan
permohonan eksekusi pengosongan kepada ketua Pengadilan Negeri tanpa mengajukan
gugatan dengan menyampaikan Grosse
Risalah Lelang. Hal ini ditegaskan di dalam Surat Edaran Mahkamah Agung No. 4
Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung
Tahun 2013 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, yaitu:
“Terhadap pelelangan hak tanggungan oleh kreditur
sendiri melalui kantor lelang, apabila terlelang tidak mau mengosongkan obyek
lelang, eksekusi pengosongan dapat langsung diajukan kepada Ketua Pengadilan
Negeri tanpa melalui gugatan.”
Atas
permohonan tersebut, pengadilan negeri akan melakukan mekanisme pelaksanaan
eksekusi pengosongan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bagaimana jika Pembeli Lelang menjadi pihak dalam
gugatan perkara perdata yang diajukan oleh Penggugat selaku pemilik tanah
dan/bangunan (debitur wanprestasi)?
Meskipun
lelang telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur sebagaimana yang diatur di
dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Lelang dan Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara (Perdirjen
KN) Nomor 02/KN/2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Lelang, namun
pelaksanaan lelang tidak terlepas dari munculnya gugatan-gugatan, terutama
gugatan Perdata baik di Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Agama. Sama seperti
tugas dan fungsi dari Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Kekayaan
Negara c.q Direktorat Lelang c.q. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
yang tidak boleh menolak segala permohonan lelang yang telah diajukan terhadapnya
sepanjang memenuhi legalitas formal subjek dan objek lelang, Pengadilan pun
tidak boleh menolak sepanjang ada gugatan yang diajukan kepada siapa yang
mengajukan gugatan, setiap warga negara yang merasa haknya terlanggar, berhak
untuk mengajukan gugatan. Pihak-pihak yang digugat dan terlibat di dalamnya
tentunya dapat diajukan oleh penggugat kepada siapapun, mulai dari Pemohon
Lelang, KPKNL sebagai pelaksana lelang, Kantor Pertanahan, Notaris, hingga tak
terkecuali Pembeli Lelang.
Pembeli
lelang yang merupakan pembeli yang beritikad baik tak jarang juga ikut digugat
dalam perkara perdata yang diajukan oleh Pihak Terlelang. Undang-undang telah
menjamin kepastian hukum bagi pembeli lelang yang secara jelas dinyatakan di
dalam Vendu Reglement, HIR, serta PMK
213/PMK.06/2020. Sejak Pejabat Lelang menerbitkan Risalah Lelang yang berisi
seluruh rangkaian peristiwa lelang beserta semua syarat dan ketentuan
pelaksanaan lelang, maka Risalah Lelang tersebut sudah cukup sebagai bukti peralihan
hak dari pemilik semula kepada pembeli lelang. Secara hukum pemenang lelang
telah mempunyai kepastian hukum atas objek lelang yang dibelinya, apabila
terdapat gugatan oleh pihak ketiga ke Pengadilan Negeri atas barang tersebut,
sebenarnya tidak mempengaruhi keabsahan kepemilikan barang tersebut karena hal
ini didasari suatu pertimbangan bahwa dengan dijualnya suatu barang melalui
lelang berarti bahwa KPKNL selaku penerima kuasa perantaraan menjual secara
lelang telah menjamin bahwa barang yang dilelang adalah telah jelas diketahui
pemiliknya serta dan telah memenuhi syarat-syarat pendaftaran lelang sebab
sebelum permohonan lelang dikabulkan oleh Pejabat Lelang, Pejabat Lelang wajib
memverifikasi keabsahan dokumen-dokumen yang diajukan oleh penjual/pemilik objek
lelang.
Risalah
Lelang sebagai akta otentik menjamin kepastian hukum terhadap hak sempurna yang
melekat pada pembeli lelang. Sepanjang gugatan yang diajukan dapat membuktikan
ketidakbenaran mengenai isi dari Risalah Lelang, maka Risalah Lelang dapat
dibatalkan.
Apabila
terdapat kasus mengenai penyangkalan terhadap Risalah Lelang, maka seharusnya
apa yang disangkalkan harus dapat dibuktikan, apakah terdapat hal-hal yang
tidak sesuai dengan prosedur yang ditentukan dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan, termasuk juga harus dapat membuktikan terdapat pelanggaran
terhadap aspek lahiriah, aspek formil, maupun aspek materiil dari Risalah
Lelang. Beban pembuktian mengenai apa yang disangkalkan tersebut, dibebankan
kepada pihak yang menyangkal. Apabila pihak yang menyangkal tidak mampu
membuktikan ketidakbenaran tersebut, maka Risalah Lelang tersebut secara
berharga harus diterima oleh siapapun.
Karena
di dalam Hakim memutuskan suatu perkara tidak selalu berdasarkan hukum positif
yang ada, namun dengan keyakinan secara intuitif dan pengalamannya. Dalam pembuatan
putusan oleh hakim merupakan sebagai suatu seni daripada logika. Dalam hukum
ada tiga nilai-nilai dasar sebagai parameter hukum, yaitu kepastian hukum,
keadilan dan kemanfaatan. Ketiganya tidak selalu harmoni, tetapi lebih sering
bersifat ketegangan. Kepastian hukum misalnya, berseberangan dengan keadilan
dan demikian seterusnya. Dengan demikian dalam memutus, pekerjaan hakim perlu
mengelola ketiga nilai dasar tersebut. Tuntutan ini berarti bahwa hakim tidak
dapat hanya bertolak dari satu nilai dasar saja.
Sehingga,
Pembeli Lelang apabila ikut digugat dalam Perkara Perdata, sepanjang mengetahui
dengan benar keadaan objek lelang yang akan dibelinya maka Risalah Lelang sudah
dapat menjadi perisai sebagai alat bukti yang memiliki kekuatan sempurna.
Referensi:
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
(KUH Perdata)
PMK 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Lelang
Herzien Inlandsch Reglement (HIR)
Surat
Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 tentang Permberlakuan Rumusan Hasil
Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi
Pengadilan
(Ezzah
Nariswari Lupianto – Pelaksana Seksi Hukum dan Informasi)
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |