Sejak diundangkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
147/PMK.01/2020 tentang Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Rangka
Pemberian Pelayanan Publik Tertentu di Lingkungan Kementerian Keuangan pada tanggal 22 Oktober 2020, semua unit di lingkungan Kementerian
Keuangan yang melaksanakan pelayanan publik tertentu harus melakukan Konfirmasi
Status Wajib Pajak (KSWP) untuk memperoleh Keterangan Status Wajib Pajak.
Pelayanan Publik Tertentu adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan
dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa,
dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh Kementerian Keuangan.
Adapun Pelayanan Publik Tertentu pada lingkup DJKN yang perlu melaksanakan
KSWP, terdiri atas enam (6) layanan publik:
a) Perizinan operasional balai lelang swasta
nasional, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah;
b) Perizinan operasional balai lelang patungan
swasta nasional, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah,
dan/atau swasta asing yang bekerja sama;
c) Permohonan pemanfataan barang milik Negara
yang berada pada pengelola barang atau pengguna barang dengan mekanisme sewa,
kerjasama pemanfaatan, kerjasama penyediaan infrastruktur, bangun guna serah,
atau bangun serah guna;
d) Pengangkatan Pejabat Lelang Kelas II;
e) Permohonan perpanjangan masa jabatan
sebagai Pejabat Lelang KelasII,dan/atau perubahan nama Pejabat Lelang Kelas II;
f) Permohonan lelang eksekusi dan non eksekusi
atas barang milik swasta, badan hukum, atau badan usaha
Terhadap
Konfirmasi Status Wajib Pajak yang dilakukan oleh unit di lingkungan Kementerian
Keuangan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat memberikan Keterangan Status Wajib
Pajak memuat status valid atau tidak valid.
Status valid akan diberikan apabila wajib pajak memenuhi syarat yang
telah ditetapkan oleh DJP, antara lain Nama WP dan NPWP sesuai dengan data dalam
sistem informasi yang dimiliki oleh DJP dan telah
menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk dua tahun pajak terakhir yang
sudah menjadi kewajiban bagi WP. Dalam
hal Keterangan Status Wajib Pajak memuat status valid, proses pemberian layanan
publik tertentu dapat dilanjutkan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal Keterangan Status
Wajib Pajak memuat status tidak valid, permohonan layanan publik tertentu belum
dapat diproses lebih lanjut dan pemohon layanan diminta untuk melakukan
konfirmasi pada KPP setempat.
Pengecekan status wajib pajak sebagai prasyarat
pemberian Layanan Publik Tertentu tidak mempengaruhi waktu pemberian layanan
DJKN, mengingat proses yang dilakukan cukup mudah yakni melalui pemanfaatan
sistem informasi yang terintegrasi secara daring dengan realtime service. Wajib
Pajak pun dapat mengecek sendiri status wajib pajaknya melalui saluran aplikasi
iKSWP pada akun pajak dengan mengakses (https://djponline.pajak.go.id atau https://infokswp.pajak.go.id) atau jika
tidak dapat dilakukan secara elektronik maka pelaksanaan KSWP dapat dilakukan
secara nonelektronik atau manual.
Dengan adanya KSWP maka proses pelayanan di DJKN menjadi
lebih cepat dan akuntabel mengingat data pelaku usaha dapat diverifikasi secara
cepat dan akurat. KSWP juga dapat
meningkatkan validasi pemohon yang ingin mengajukan layanan. Selain itu dengan optimalisasi
dan perluasan implementasi KSWP di berbagai Layanan Publik Tertentu diharapkan mampu
mengoptimalkan peningkatan pendapatan negara baik dari pajak maupun nonpajak dan juga sebagai upaya untuk
meningkatkan transparansi pelayanan dan mendukung upaya pencegahan serta
pemberantasan korupsi di bidang pelayanan publik.
Penulis :
Hellen (Kepala Seksi Hukum dan Informasi KPKNL Bandar Lampung)