Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KSWP untuk Pelayanan Publik Tertentu pada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
Diana Afifah
Jum'at, 06 Agustus 2021   |   6522 kali

Sejak diundangkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.01/2020 tentang Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Rangka Pemberian Pelayanan Publik Tertentu di Lingkungan Kementerian Keuangan pada  tanggal 22 Oktober 2020, semua unit di lingkungan Kementerian Keuangan yang melaksanakan pelayanan publik tertentu harus melakukan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) untuk memperoleh Keterangan Status Wajib Pajak.

 

Pelayanan Publik Tertentu adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh Kementerian Keuangan.

Adapun Pelayanan Publik Tertentu pada lingkup DJKN yang perlu melaksanakan KSWP, terdiri atas enam (6) layanan publik:

a)   Perizinan operasional balai lelang swasta nasional, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah;

b)   Perizinan operasional balai lelang patungan swasta nasional, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah, dan/atau swasta asing yang bekerja sama;

c)   Permohonan pemanfataan barang milik Negara yang berada pada pengelola barang atau pengguna barang dengan mekanisme sewa, kerjasama pemanfaatan, kerjasama penyediaan infrastruktur, bangun guna serah, atau bangun serah guna;

d)   Pengangkatan Pejabat Lelang Kelas II;

e)   Permohonan perpanjangan masa jabatan sebagai Pejabat Lelang KelasII,dan/atau perubahan nama Pejabat Lelang Kelas II;

f)   Permohonan lelang eksekusi dan non eksekusi atas barang milik swasta, badan hukum, atau badan usaha

 

Terhadap Konfirmasi Status Wajib Pajak yang dilakukan oleh unit di lingkungan Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Pajak  (DJP) dapat memberikan Keterangan Status Wajib Pajak memuat status valid atau tidak valid.  Status valid akan diberikan apabila wajib pajak memenuhi syarat yang telah ditetapkan oleh DJP, antara lain  Nama WP dan NPWP sesuai dengan data dalam sistem informasi yang dimiliki oleh DJP dan telah menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk dua tahun pajak terakhir yang sudah menjadi kewajiban bagi WP. Dalam hal Keterangan Status Wajib Pajak memuat status valid, proses pemberian layanan publik tertentu  dapat dilanjutkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal Keterangan Status Wajib Pajak memuat status tidak valid, permohonan layanan publik tertentu belum dapat diproses lebih lanjut dan pemohon layanan diminta untuk melakukan konfirmasi pada KPP setempat.

 

Pengecekan status wajib pajak sebagai prasyarat pemberian Layanan Publik Tertentu tidak mempengaruhi waktu pemberian layanan DJKN, mengingat proses yang dilakukan cukup mudah yakni melalui pemanfaatan sistem informasi yang terintegrasi secara daring dengan realtime service. Wajib Pajak pun dapat mengecek sendiri status wajib pajaknya melalui saluran aplikasi iKSWP pada akun pajak dengan mengakses (https://djponline.pajak.go.id atau https://infokswp.pajak.go.id) atau jika tidak dapat dilakukan secara elektronik maka pelaksanaan KSWP dapat dilakukan secara nonelektronik atau manual.

 

Dengan adanya KSWP maka proses pelayanan di DJKN menjadi lebih cepat dan akuntabel mengingat data pelaku usaha dapat diverifikasi secara cepat dan akurat. KSWP juga  dapat meningkatkan validasi pemohon yang ingin mengajukan layanan. Selain itu dengan optimalisasi dan perluasan implementasi KSWP di berbagai Layanan Publik Tertentu diharapkan mampu mengoptimalkan peningkatan pendapatan negara baik dari pajak maupun nonpajak dan juga  sebagai upaya untuk meningkatkan transparansi pelayanan dan mendukung upaya pencegahan serta pemberantasan korupsi di bidang pelayanan publik.

Penulis : Hellen (Kepala Seksi Hukum dan Informasi KPKNL Bandar Lampung)

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini