Lahat (15/03) – Bertempat di Gedung Pertemuan Pemerintah Kabupaten Lahat, yang berlokasi di Jalan Kolonel Berlian, Bandar
Jaya, Kec. Lahat Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
(KPKNL) Lahat turut menyukseskan kegiatan vaksinasi COVID-19 ke-1 yang diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan Pemerintahan Kabupaten Lahat. Vaksinasi tahap pertama ini
merupakan bagian dari vaksinasi yang ditetapkan
sebagai kelompok prioritas penerima Vaksin COVID-19,
dimana salah satunya dikhususkan
bagi tenaga/petugas pelayanan publik termasuk para ASN di
lingkungan Kementerian Keuangan yang ada di
wilayah kerja Kabupaten Lahat, sesuai dengan yang diamanatkan pada Pasal 8 ayat
(3) b Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021
Tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Vaksinasi
COVID-19 dilaksanakan sesuai dengan standar operasional prosedur dan
ketentuan peraturan yang berlaku yaitu salah satunya dengan mematuhi protokoler
kesehatan. Pelaksanaan
vaksinasi COVID-19
ini diikuti dengan antusias dan tertib oleh sebanyak 33 (tiga puluh tiga) Pegawai yang terdiri dari Kepala Kantor, Kepala
Seksi/Kasubag Umum, Pejabat Fungsional, Pelaksana dan PPNPN
pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
Lahat.
Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19
diawali dengan proses registrasi di meja pendaftaran oleh Pegawai, yaitu dengan
mengisi isian formulir pendaftaran sesuai dengan data identitas kartu tanda
penduduk (KTP). Setelah Petugas selesai melakukan sinkronisasi data antara
kartu tanda penduduk (KTP) dengan form isian pendaftaran, Pegawai
diarahkan menuju meja skrining untuk
dilakukan pemeriksaan fisik sederhana dengan
menggunakan alat sphygmomanometer untuk mengetahui kondisi kesehatan dan mengidentifikasi penyakit penyerta
(komorbid), kemudian Petugas melakukan input data ke dalam aplikasi Pcare milik BPJS Kesehatan. Apabila
dinyatakan sehat dan memenuhi syarat vaksinasi, Pegawai
dapat langsung diberikan vaksin COVID-19 secara intra mushular sesuai dengan prinsip penyuntikan yang aman. Setelah proses penyuntikan berhasil Pegawai diarahkan ke meja
pencatatan dan observasi, disini dijelaskan bahwa Pegawai yang sudah disuntik
Vaksin COVID-19 akan mendapatkan
Nomor Tiket Vaksin Kedua dan Sertivikat Vaksinasi ke-1 yang dapat diunduh pada
tautan yang dikirimkan melalui SMS, sesuai nomor telepon Pegawai yang
didaftarkan pada meja registrasi. Kemudian Pegawai akan mendapatkan ovservasi selama kurang
lebih 30 (tiga puluh) menit untuk memonitor kemungkinan adanya gejala klinis
yang muncul setelah pemberian vaksin. Setelah waktu observasi berakhir, Pegawai akan menerima kartu vaksinasi dan
diharuskan untuk melakukan vaksinasi ke-2
terhitung 14 (empat belas) hari kalender setelah
vaksinasi ke-1.
Dengan dilaksanakannya kegiatan Vaksinasi COVID-19 ke-1 ini,
diharapkan dapat membentuk herd
imunity pada Pegawai yang secara
langsung memberi perlindungan untuk seluruh Pegawai untuk terbebas dari ancaman COVID-19, sehingga dapat meningkatkan produktifitas dalam pelaksanaan
pekerjaan sehari-hari.
-Seksi HI KPKNL Lahat-