Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Lahat > Kilas Peristiwa
KPKNL Lahat Sukseskan Program Vaksinasi COVID-19 Ke-1
Prilla Geonestri Ramlan
Selasa, 16 Maret 2021   |   1101 kali

Lahat (15/03) – Bertempat di Gedung Pertemuan Pemerintah Kabupaten Lahat, yang berlokasi di Jalan Kolonel Berlian, Bandar Jaya, Kec. Lahat Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Lahat turut menyukseskan kegiatan vaksinasi COVID-19 ke-1 yang diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan Pemerintahan Kabupaten Lahat. Vaksinasi tahap pertama ini merupakan bagian dari vaksinasi yang ditetapkan sebagai kelompok prioritas penerima Vaksin COVID-19, dimana salah satunya dikhususkan bagi tenaga/petugas pelayanan publik termasuk para ASN di lingkungan Kementerian Keuangan yang ada di wilayah kerja Kabupaten Lahat, sesuai dengan yang diamanatkan pada Pasal 8 ayat (3) b Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

 

Vaksinasi COVID-19 dilaksanakan sesuai dengan standar operasional prosedur dan ketentuan peraturan yang berlaku yaitu salah satunya dengan mematuhi protokoler kesehatan. Pelaksanaan vaksinasi COVID-19 ini diikuti dengan antusias dan tertib oleh sebanyak 33 (tiga puluh tiga) Pegawai yang terdiri dari Kepala Kantor, Kepala Seksi/Kasubag Umum, Pejabat Fungsional, Pelaksana dan PPNPN pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Lahat.

 

Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 diawali dengan proses registrasi di meja pendaftaran oleh Pegawai, yaitu dengan mengisi isian formulir pendaftaran sesuai dengan data identitas kartu tanda penduduk (KTP). Setelah Petugas selesai melakukan sinkronisasi data antara kartu tanda penduduk (KTP) dengan form isian pendaftaran, Pegawai diarahkan menuju meja skrining untuk dilakukan pemeriksaan fisik sederhana dengan menggunakan alat sphygmomanometer untuk mengetahui kondisi kesehatan dan mengidentifikasi penyakit penyerta (komorbid), kemudian Petugas melakukan input data ke dalam aplikasi Pcare milik BPJS Kesehatan. Apabila dinyatakan sehat dan memenuhi syarat vaksinasi, Pegawai dapat langsung diberikan vaksin COVID-19 secara intra mushular sesuai dengan prinsip penyuntikan yang aman. Setelah proses penyuntikan berhasil Pegawai diarahkan ke meja pencatatan dan observasi, disini dijelaskan bahwa Pegawai yang sudah disuntik Vaksin COVID-19 akan mendapatkan Nomor Tiket Vaksin Kedua dan Sertivikat Vaksinasi ke-1 yang dapat diunduh pada tautan yang dikirimkan melalui SMS, sesuai nomor telepon Pegawai yang didaftarkan pada meja registrasi. Kemudian Pegawai akan mendapatkan ovservasi selama kurang lebih 30 (tiga puluh) menit untuk memonitor kemungkinan adanya gejala klinis yang muncul setelah pemberian vaksin. Setelah waktu observasi berakhir, Pegawai akan menerima kartu vaksinasi dan diharuskan untuk melakukan vaksinasi ke-2 terhitung 14 (empat belas) hari kalender setelah vaksinasi ke-1.

 

Dengan dilaksanakannya kegiatan Vaksinasi COVID-19 ke-1 ini, diharapkan dapat membentuk herd imunity pada Pegawai yang secara langsung memberi perlindungan untuk seluruh Pegawai untuk terbebas dari ancaman COVID-19, sehingga dapat meningkatkan produktifitas dalam pelaksanaan pekerjaan sehari-hari.

 

-Seksi HI KPKNL Lahat-

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Foto Terkait Kilas Peristiwa
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini