Pejabat Lelang KPKNL Lahat Melaksanakan Lelang atas Permohonan Beberapa Penjual
Wawan Tri Nugroho
Selasa, 31 Maret 2026 |
43 kali
Pada hari ini, Selasa, 31 Maret 2026, Pejabat Lelang pada KPKNL Lahat melaksanakan beberapa pelaksanaan lelang atas permohonan Penjual, di antaranya Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Lahat, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Sarolangun, dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Lubuk Linggau. Pelaksanaan lelang atas permohonan Kejaksaan Negeri Lubuklinggau merupakan Lelang Eksekusi barang rampasan, yaitu lelang terhadap barang yang dirampas berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Sementara itu, lelang atas permohonan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dilaksanakan dalam bentuk Lelang Eksekusi objek hak tanggungan sesuai Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan, yaitu penjualan objek jaminan untuk pelunasan piutang kreditur berdasarkan hak pemegang hak tanggungan.
Pelaksanaan lelang tersebut dipimpin oleh Pejabat Lelang KPKNL Lahat sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang. Lelang dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan pada aplikasi lelang dan telah diumumkan melalui pengumuman lelang, serta setiap pelaksanaannya dituangkan dalam Risalah Lelang yang merupakan berita acara pelaksanaan lelang dan berkedudukan sebagai akta autentik. Melalui pelaksanaan kegiatan tersebut, KPKNL Lahat terus berupaya memberikan pelayanan lelang yang profesional, transparan, dan akuntabel kepada para pengguna layanan serta mendukung penyelesaian kewajiban para pihak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.