Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita KPKNL Lahat
Penyerahan Sertipikat Barang Milik Negara Berupa Tanah Di Denzibang Lahat Tahun 2022

Penyerahan Sertipikat Barang Milik Negara Berupa Tanah Di Denzibang Lahat Tahun 2022

Hendra Fridolin Ananda Sudater Siagian
Selasa, 05 Juli 2022 |   237 kali

Lahat - (05/07/22) KPKNL Lahat yang diwakili oleh Kepala KPKNL Lahat Masdjaya, Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara, Y.R. Natalia Pardede dan tim menghadiri acara Penyerahan Sertipikat Barang Milik Negara (BMN) berupa Tanah milik satuan kerja yang ada di wilayah kerja KPKNL Lahat. Acara serah terima Sertipikat Hak Pakai (SHP) tanah tersebut dilaksanakan di ruang rapat Denzibang Lahat Jalan Mayor Ruslan, Pasar Baru, Kabupaten LahatAdapun total sertipikat yang diserahkan sebanyak 4 (empat) sertipikat yang berlokasi, yaitu: Pasar Agung 1 sertipikat dengan SHP Nomor 00019 seluas 769.600 m², Arahan 1 sertipikat dengan SHP Nomor 00008 seluas 3.380 m², Bandar Agung dengan SHP 00053 seluas 8.466 m², dan Kedaton dengan SHP 00005 seluas 2.890 m².

Acara dibuka pada pukul 14.10 WIB oleh Letnan Kolonel Inf Toni Priyono dari Dandim 0405 Lahat. Dalam sambutannya, Toni mengucapkan terima kasih untuk semua pihak yaitu KPKNL dan BPN Lahat atas bantuan selama ini, sehingga persertipikatan tanah dapat berjalan dengan baik, harapannya kerja sama terus terjalin sehingga proses pensertipikatan tanah negara yang belum bersertipikat di wilayah Lahat dapat segera disertipikatkan. Acara kemudian dilanjutkan dengan pemberian sambutan dari KPKNL Lahat yang diwakili oleh Masdjaya. Dalam arahannya, Masdjaya menekankan bahwa pensertipikatan tanah negara ini merupakan program nasional dan gratis sebagai langkah awal dalam perwujudan pengamanan aset negara. Masdjaya mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi atas sinergi yang baik selama ini sehingga target yang direncanakan dapat tercapai dan terlaksananya acara serah terima sertipikat tanah pada hari ini. Acara kemudian dilanjutkan oleh sambutan dari Kepala BPN Lahat, Joni Efendi, Joni mengatakan bahwa dokumen legalitas paling tinggi dan diakui ditingkat Mahkamah Agung adalah sertipikat tanah. Berkaitan dengan hal tersebut, pihak BPN mendapatkan kehormatan karena dapat berperan dalam pembuatan sertipikat tanah di wilayah Kabupaten Lahat.

Setelah acara sambutan dari masing-masing pihak terkait, acara dilanjutkan dengan tanda tangan Berita Acara Serah Terima (BAST) sertipikat yang pertama antara BPN dengan KPKNL Lahat dan antara KPKNL Lahat dengan Denzibang. Kemudian dilanjutkan dengan penyerahan sertipikat dari BPN ke KPKNL Lahat kemudian diteruskan antara KPKNL Lahat dengan Denzibang.  Ruang lingkup pensertipikatan BMN berupa tanah meliputi tanah yang belum bersertipikat dan tanah yang sudah bersertipikat tetapi belum atas nama Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Negara/Lembaga, sesuai dengan Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 186/PMK.06/2009 Nomor 24 Tahun 2009 tentang Persertipikatan Barang Milik Negara Berupa Tanah.

Di penutup acara setelah penyerahan sertipikat BMN berupa tanah kepada satuan kerja TNI selesai dilaksanakan, dilakukan sesi foto bersama oleh seluruh peserta sebagai dokumentasi kegiatan.

 

-Seksi Hukum dan Informasi-

 

Foto Terkait Berita

Floating Icon