Penyerahan Sertipikat Barang Milik Negara Berupa Tanah Di Denzibang Lahat Tahun 2022
Hendra Fridolin Ananda Sudater Siagian
Selasa, 05 Juli 2022 |
237 kali
Lahat - (05/07/22) KPKNL Lahat yang diwakili oleh Kepala KPKNL Lahat
Masdjaya, Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara, Y.R. Natalia
Pardede dan tim menghadiri acara Penyerahan Sertipikat Barang
Milik Negara (BMN) berupa Tanah milik satuan kerja yang ada di wilayah kerja KPKNL Lahat. Acara
serah terima Sertipikat Hak Pakai (SHP) tanah tersebut dilaksanakan di ruang
rapat Denzibang
Lahat Jalan Mayor Ruslan, Pasar Baru, Kabupaten Lahat. Adapun total sertipikat
yang diserahkan sebanyak 4 (empat) sertipikat yang berlokasi, yaitu: Pasar Agung
1 sertipikat dengan SHP Nomor 00019 seluas 769.600 m², Arahan 1 sertipikat
dengan SHP Nomor 00008 seluas 3.380 m², Bandar Agung dengan SHP 00053 seluas
8.466 m², dan Kedaton dengan SHP 00005 seluas 2.890 m².
Acara dibuka pada pukul 14.10 WIB oleh Letnan Kolonel Inf Toni
Priyono dari Dandim 0405 Lahat. Dalam sambutannya, Toni mengucapkan
terima kasih untuk semua pihak yaitu KPKNL dan BPN Lahat atas bantuan selama
ini, sehingga persertipikatan tanah dapat berjalan dengan baik, harapannya
kerja sama terus terjalin sehingga proses pensertipikatan tanah negara yang
belum bersertipikat di wilayah Lahat dapat segera disertipikatkan. Acara kemudian dilanjutkan
dengan pemberian sambutan dari KPKNL Lahat yang diwakili oleh Masdjaya. Dalam arahannya, Masdjaya
menekankan bahwa pensertipikatan tanah negara ini merupakan program nasional
dan gratis sebagai langkah awal dalam perwujudan pengamanan aset negara.
Masdjaya mengucapkan terima kasih dan memberikan
apresiasi atas sinergi yang baik selama ini sehingga target yang direncanakan
dapat tercapai dan terlaksananya acara serah terima sertipikat tanah pada hari
ini. Acara kemudian
dilanjutkan oleh sambutan dari Kepala BPN Lahat, Joni Efendi, Joni mengatakan
bahwa dokumen legalitas paling tinggi dan diakui ditingkat Mahkamah Agung
adalah sertipikat tanah. Berkaitan dengan hal tersebut, pihak BPN mendapatkan kehormatan karena dapat berperan
dalam pembuatan sertipikat tanah di wilayah Kabupaten Lahat.
Setelah acara sambutan dari masing-masing
pihak terkait, acara dilanjutkan dengan tanda tangan Berita Acara Serah Terima (BAST) sertipikat yang pertama antara BPN dengan KPKNL Lahat dan antara KPKNL Lahat
dengan Denzibang. Kemudian dilanjutkan dengan penyerahan sertipikat dari BPN ke
KPKNL Lahat kemudian diteruskan antara KPKNL Lahat dengan Denzibang. Ruang lingkup pensertipikatan
BMN berupa tanah meliputi tanah yang belum bersertipikat dan tanah yang sudah
bersertipikat tetapi belum atas nama Pemerintah Republik Indonesia Cq.
Kementerian Negara/Lembaga, sesuai dengan Peraturan Bersama Menteri Keuangan
dan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 186/PMK.06/2009
Nomor 24 Tahun 2009 tentang Persertipikatan Barang Milik Negara Berupa Tanah.
Di penutup acara setelah penyerahan sertipikat BMN berupa tanah kepada
satuan kerja TNI selesai dilaksanakan, dilakukan
sesi foto bersama oleh seluruh peserta sebagai dokumentasi kegiatan.
-Seksi Hukum dan Informasi-
Foto Terkait Berita