Lahat (09-02-2022) – KPKNL Lahat mengadakan sosialisasi
penjualan BMN kepada satuan kerja di lingkungan kerja
KPKNL Lahat. Sosialisasi ini dilaksanakan secara daring melalui aplikasi zoom
meeting. Latar
belakang dan tujuan dilaksanakan sosialisasi ini adalah sebagai sarana edukasi
untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan satuan kerja tentang pemindahtanganan BMN
melalui penjualan dengan tindak lanjut penghapusan, penyegaran informasi
tentang dokumen dan data yang dibutuhkan untuk permohonan penilaian dan
penyegaran informasi terkait permohonan lelang non-eksekusi wajib BMN melalui
lelang.go.id serta penyampaian standar biaya pelayanan dalam mensosialisasikan
budaya anti korupsi di KPKNL Lahat.
Rizki Noviyanti selaku MC membuka dan memulai acara tepat pada pukul 09.00 WIB. Acara
pertama adalah pembacaan doa oleh Ahmad Zaenudin dari seksi Kepatuhan Internal
dan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Kemudian dilanjutkan dengan pemberian
kata sambutan dari Plh. Kepala KPKNL Lahat Dhani Abdul Basieth. Dalam sambutannya
Dhani memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas kehadiran para peserta
di ruang zoom meeting. Dhani berharap agar para peserta dapat
mengikuti sosialisasi sampai dengan selesai dan memohon untuk memberikan feedback
berupa pertanyaan, permasalahan, dan kendala yang dihadapi oleh para satuan
kerja kepada narasumber agar dapat ditindaklanjuti dengan pemberian solusi dan
penyelesaian permasalahan tersebut. Dhani juga berharap agar sosialisasi ini
dapat bermanfaat bagi satuan kerja dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi
di satuan kerja. Dhani menegaskan bahwa
KPKNL Lahat tetap konsisten memberikan pelayanan pengelolaan kekayaan negara, penilaian
BMN, dan lelang BMN yang terbaik,
transparan, dan profesional serta menjunjung tinggi integritas.
Acara kemudian
dilanjutkan dengan penyampaian materi yang pertama yaitu Tata Cara Penjualan
BMN yang disampaikan oleh Luthfi Noor Hasbi pelaksana pada seksi Pengelolaan
Kekayaan Negara. Dalam paparan Luthfi
menyampaikan ada 4 (empat) bentuk dari Pemindahtanganan BMN yaitu: penjualan,
hibah, tukar menukar, dan penyertaan modal pemerintah pusat. Dalam pemaparannya
Luthfi fokus pada salah satu bentuk pemindahtanganan yakni penjualan, penjualan
adalah Pengalihan kepemilikan BMN kepada pihak lain dengan menerima penggantian
dalam bentuk uang. Luthfi menguraikan apa saja persyaratan yang dibutuhkan
dalam pengajuan permohonan persetujuan penjualan BMN ke KPKNL Lahat, tidak lupa
memberikan contoh dokumen yang dibutuhkan dan data apa yang diperlukan. Di
akhir sesi pemaparan yang pertama melalui MC diberikan kesempatan kepada
peserta untuk bertanya dan ditanggapi oleh pemateri.
Setelah penyampaian materi yang pertama, acara
dilanjutkan dengan penyampaian materi yang kedua oleh Pejabat Fungsional
Penilai Pemerintah, yaitu Yudi Eprianto dan Bayu Andika. Dalam paparan
penilaian BMN yang pertama, Yudi Eprianto menjelaskan bahwa permohonan
penilaian yang dimohonkan harus memenuhi persyaratan dengan disertai 3 hal, yaitu:
identitas objek yang dimohonkan, jenis nilai yang dimohonkan, dan data/informasi
objek yang dimohonkan. Kemudian dilanjutkan oleh pemateri kedua Bayu Andika,
dalam paparannya Bayu fokus pada permohonan penilaian scrap/limbah padat.
Batasan BMN dapat digategorikan scrap/limbah padat jika sudah tidak
ekonomis lagi untuk diperbaiki, barang tidak laku/tidak ada peminat di pasar,
masuk dalam kategori rusak berat/usang, tidak digunakan untuk tugas dan fungsi,
dll. Penetapan objek penilaian berupa scrap adalah berdasarkan surat
keterangan dari pemohon yang menyatakan secara eksplisit bahwa barang tersebut berupa
scrap dan dapat berupa penetapan dari tim penilai DJKN sewaktu melakukan
survey lapangan. Di akhir sesi pemaparan oleh Pejabat Fungsional Penilai
Pemerintah, MC diberikan kesempatan kepada peserta untuk bertanya dan
ditanggapi oleh pemateri.
Sesi selanjutnya adalah pemaparan dan penyegaran
informasi terkait permohonan lelang non-eksekusi wajib BMN melalui portal
lelang.go.id yang disampaikan oleh Saidibot Roulina Panjaitan. Dalam pemaparannya
Uli menjelaskan persyaratan umum dan persyaratan khusus yang dibutuhkan dan
disiapkan sebelum mengusulkan permohonan lelang ke KPKNL Lahat. Uli
menyampaikan ada 4 (empat) persyaratan yang dibutuhkan untuk membuat akun lelang.go.id
yaitu: memiliki alamat email aktif, scan/foto KTP, NPWP, dan nomor rekening. Kemudian
secara rinci dilanjutkan alur tata cara permohonan melalui portal lelang go.id yaitu
mulai pendaftaran akun lelang.go.id sampai dengan upload dokumen. Di akhir sesi
pemaparan oleh Pejabat Fungsional Pelelang, MC diberikan kesempatan kepada
peserta untuk bertanya dan ditanggapi oleh pemateri
Materi yang terakhir yang disampaikan dalam
sosialisasi ini adalah Sosialisasi Anti Korupsi yang disampaikan oleh Maria
Ulfa Trie Jayani pelaksana seksi Kepatuhan Internal. Ulfa menjelaskan secara
umum ada 4 (empat) yang melatarbelakangi terjadinya korupsi, yaitu:
perilaku/nilai nilai moral, niat, kelemahan sistem, dan kesempatan. Dalam UU 31/1999 juncto UU 20/2001 korupsi dikelompokkan
menjadi 7 yaitu: kerugian kekayan negara, suap, benturan kepentingan (dalam
pengadaan), curang, pemerasan, penggelapan dalam jabatan, dan gratifikasi. Ulfa
dalam paparannya fokus dikelompok yang terakhir yaitu gratifikasi, dipaparkan
bahwa KPKNL dalam melaksanakan pelayanan kepada satuan kerja memiliki standar
biaya, yang hampir semuanya gratis/tidak berbayar kecuali usulan permohonan
penetapan jadwal lelang sebesar Rp150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah),
yang seluruh biaya ini merupakan PNBP masuk ke kas negara. Tidak lupa pemateri
menyampaikan dan mengingatkan kepada satuan kerja agar tidak memberikan apresiasi
berupa reward seperti bingkisan, honor, upah, dll yang dapat dikategorikan sebagai gratifikasi dalam hal sudah
mendapatkan pelayanan dari KPKNL Lahat.
Acara kemudian dilanjutkan dengan Closing Statement
dari Y.R Natalia Pardede Kepala Seksi Pengelolaan kekayaan Negara. Natalia menyampaikan
apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh peserta karena telah mengikuti
keseluruhan acara dengan baik, tidak lupa mengingatkan agar seluruh satuan
kerja dapat mengelola BMN dengan baik, melakukan inventarisasi BMN dan
mengajukan permohonan ke KPKNL Lahat untuk ditindaklanjuti sesuai dengan
ketentuan.
Di penghujung acara sosialisasi, agar sosialisasi lebih
berwarna dan dapat memberi semangat pada para peserta, diadakan quiz singkat
yang dipandu oleh Irvan Bernandinus Golandi Sigiro. Berakhirnya quiz tersebut
berakhir jugalah keseluruhan acara yang ditutup oleh MC.
-HFASS_Seksi Hukum dan Informasi-