Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Lahat > Berita
Sosialisasi Tata Cara Pemindahtanganan BMN Melalui Penjualan BMN di KPKNL Lahat
Hendra Fridolin Ananda Sudater Siagian
Kamis, 09 Juni 2022   |   867 kali

Lahat (09-02-2022– KPKNL Lahat mengadakan sosialisasi penjualan BMN kepada satuan kerja di lingkungan kerja KPKNL Lahat. Sosialisasi ini dilaksanakan secara daring melalui aplikasi zoom meeting. Latar belakang dan tujuan dilaksanakan sosialisasi ini adalah sebagai sarana edukasi untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan satuan kerja tentang pemindahtanganan BMN melalui penjualan dengan tindak lanjut penghapusan, penyegaran informasi tentang dokumen dan data yang dibutuhkan untuk permohonan penilaian dan penyegaran informasi terkait permohonan lelang non-eksekusi wajib BMN melalui lelang.go.id serta penyampaian standar biaya pelayanan dalam mensosialisasikan budaya anti korupsi di KPKNL Lahat.

Rizki Noviyanti selaku MC membuka dan memulai acara tepat pada pukul 09.00 WIB. Acara pertama adalah pembacaan doa oleh Ahmad Zaenudin dari seksi Kepatuhan Internal dan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Kemudian dilanjutkan dengan pemberian kata sambutan dari Plh. Kepala KPKNL Lahat Dhani Abdul Basieth. Dalam sambutannya Dhani memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas kehadiran para peserta di ruang zoom meeting. Dhani berharap agar para peserta dapat mengikuti sosialisasi sampai dengan selesai dan memohon untuk memberikan feedback berupa pertanyaan, permasalahan, dan kendala yang dihadapi oleh para satuan kerja kepada narasumber agar dapat ditindaklanjuti dengan pemberian solusi dan penyelesaian permasalahan tersebut. Dhani juga berharap agar sosialisasi ini dapat bermanfaat bagi satuan kerja dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi di satuan kerja. Dhani menegaskan bahwa KPKNL Lahat tetap konsisten memberikan pelayanan pengelolaan kekayaan negara, penilaian BMN, dan lelang BMN yang terbaik, transparan, dan profesional serta menjunjung tinggi integritas.

Acara kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi yang pertama yaitu Tata Cara Penjualan BMN yang disampaikan oleh Luthfi Noor Hasbi pelaksana pada seksi Pengelolaan Kekayaan Negara. Dalam paparan Luthfi menyampaikan ada 4 (empat) bentuk dari Pemindahtanganan BMN yaitu: penjualan, hibah, tukar menukar, dan penyertaan modal pemerintah pusat. Dalam pemaparannya Luthfi fokus pada salah satu bentuk pemindahtanganan yakni penjualan, penjualan adalah Pengalihan kepemilikan BMN kepada pihak lain dengan menerima penggantian dalam bentuk uang. Luthfi menguraikan apa saja persyaratan yang dibutuhkan dalam pengajuan permohonan persetujuan penjualan BMN ke KPKNL Lahat, tidak lupa memberikan contoh dokumen yang dibutuhkan dan data apa yang diperlukan. Di akhir sesi pemaparan yang pertama melalui MC diberikan kesempatan kepada peserta untuk bertanya dan ditanggapi oleh pemateri.

Setelah penyampaian materi yang pertama, acara dilanjutkan dengan penyampaian materi yang kedua oleh Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah, yaitu Yudi Eprianto dan Bayu Andika. Dalam paparan penilaian BMN yang pertama, Yudi Eprianto menjelaskan bahwa permohonan penilaian yang dimohonkan harus memenuhi persyaratan dengan disertai 3 hal, yaitu: identitas objek yang dimohonkan, jenis nilai yang dimohonkan, dan data/informasi objek yang dimohonkan. Kemudian dilanjutkan oleh pemateri kedua Bayu Andika, dalam paparannya Bayu fokus pada permohonan penilaian scrap/limbah padat. Batasan BMN dapat digategorikan scrap/limbah padat jika sudah tidak ekonomis lagi untuk diperbaiki, barang tidak laku/tidak ada peminat di pasar, masuk dalam kategori rusak berat/usang, tidak digunakan untuk tugas dan fungsi, dll. Penetapan objek penilaian berupa scrap adalah berdasarkan surat keterangan dari pemohon yang menyatakan secara eksplisit bahwa barang tersebut berupa scrap dan dapat berupa penetapan dari tim penilai DJKN sewaktu melakukan survey lapangan. Di akhir sesi pemaparan oleh Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah, MC diberikan kesempatan kepada peserta untuk bertanya dan ditanggapi oleh pemateri.

Sesi selanjutnya adalah pemaparan dan penyegaran informasi terkait permohonan lelang non-eksekusi wajib BMN melalui portal lelang.go.id yang disampaikan oleh Saidibot Roulina Panjaitan. Dalam pemaparannya Uli menjelaskan persyaratan umum dan persyaratan khusus yang dibutuhkan dan disiapkan sebelum mengusulkan permohonan lelang ke KPKNL Lahat. Uli menyampaikan ada 4 (empat) persyaratan yang dibutuhkan untuk membuat akun lelang.go.id yaitu: memiliki alamat email aktif, scan/foto KTP, NPWP, dan nomor rekening. Kemudian secara rinci dilanjutkan alur tata cara permohonan melalui portal lelang go.id yaitu mulai pendaftaran akun lelang.go.id sampai dengan upload dokumen. Di akhir sesi pemaparan oleh Pejabat Fungsional Pelelang, MC diberikan kesempatan kepada peserta untuk bertanya dan ditanggapi oleh pemateri

Materi yang terakhir yang disampaikan dalam sosialisasi ini adalah Sosialisasi Anti Korupsi yang disampaikan oleh Maria Ulfa Trie Jayani pelaksana seksi Kepatuhan Internal. Ulfa menjelaskan secara umum ada 4 (empat) yang melatarbelakangi terjadinya korupsi, yaitu: perilaku/nilai nilai moral, niat, kelemahan sistem, dan kesempatan. Dalam UU 31/1999 juncto UU 20/2001 korupsi dikelompokkan menjadi 7 yaitu: kerugian kekayan negara, suap, benturan kepentingan (dalam pengadaan), curang, pemerasan, penggelapan dalam jabatan, dan gratifikasi. Ulfa dalam paparannya fokus dikelompok yang terakhir yaitu gratifikasi, dipaparkan bahwa KPKNL dalam melaksanakan pelayanan kepada satuan kerja memiliki standar biaya, yang hampir semuanya gratis/tidak berbayar kecuali usulan permohonan penetapan jadwal lelang sebesar Rp150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah), yang seluruh biaya ini merupakan PNBP masuk ke kas negara. Tidak lupa pemateri menyampaikan dan mengingatkan kepada satuan kerja agar tidak memberikan apresiasi berupa reward seperti bingkisan, honor, upah, dll yang dapat dikategorikan sebagai gratifikasi dalam hal sudah mendapatkan pelayanan dari KPKNL Lahat.

Acara kemudian dilanjutkan dengan Closing Statement dari Y.R Natalia Pardede Kepala Seksi Pengelolaan kekayaan Negara. Natalia menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh peserta karena telah mengikuti keseluruhan acara dengan baik, tidak lupa mengingatkan agar seluruh satuan kerja dapat mengelola BMN dengan baik, melakukan inventarisasi BMN dan mengajukan permohonan ke KPKNL Lahat untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan.

Di penghujung acara sosialisasi, agar sosialisasi lebih berwarna dan dapat memberi semangat pada para peserta, diadakan quiz singkat yang dipandu oleh Irvan Bernandinus Golandi Sigiro. Berakhirnya quiz tersebut berakhir jugalah keseluruhan acara yang ditutup oleh MC.

 

 -HFASS_Seksi Hukum dan Informasi-

 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini