Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Lahat > Berita
Sosialisasi Permohonan Lelang Melalui Portal Lelang Indonesia di KPKNL Lahat
Galih Dahana
Kamis, 12 Agustus 2021   |   285 kali

Lahat (12-08-21) KPKNL Lahat memberikan sosialisasi permohonan lelang melalui portal lelang Indonesia kepada satuan kerja dan pengguna jasa layanan lelang di wilayah kerja KPKNL Lahat. Sosialisasi ini dilaksanakan secara daring melalui aplikasi zoom meeting dengan penanggung jawab dari Seksi Pelayanan Lelang KPKNL Lahat.  Adapun tujuan dari sosialisasi ini adalah sebagai sarana edukasi untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan lelang serta upaya untuk meningkatkan pokok lelang dan mendongrak peningkatan PNBP yang bersumber dari permohonan lelang di lingkungan satuan kerja KPKNL Lahat.

Acara dimulai dan dibuka oleh Kepala KPKNL Lahat – M. Umar pada pukul 09.00 WIB. Dalam sambutannya, Umar mengucapkan terima kasih atas kehadiran peserta dari masing-masing satuan kerja di ruang zoom meeting, Umar berpesan agar peserta dapat mengikuti sosialisasi hingga selesai dan berharap peserta mendapatkan pemahaman yang berguna untuk pelaksanaan tugas dan fungsi di masing-masing satuan kerja. Umar menegaskan bahwa KPKNL Lahat tetap konsisten memberikan pelayanan lelang yang terbaik, transparan, dan profesional serta menjunjung tinggi integritas.

Acara kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Plt. Kepala Seksi Pelayanan Penilaian - Fenti Andriyani, yang dipandu oleh Farahiyah Ghassani Juarsa pelaksana pada Seksi Pelayanan Lelang selaku Master Ceremony. Adapun materi yang disampaikan fokus pada permohonan lelang online, yang meliputi tata cara membuat akun lelang.go.id, tata cara membuat permohonan lelang online, menjadi kuasa organisasi, membuat permohonan lelang, mencetak tiket permohonan lelang, dan syarat-syarat permohonan lelang.

Portal lelang Indonesia merupakan aplikasi pelaksanaan lelang berbasis web dalam rangka memudahkan peserta lelang dalam mengikuti kegiatan lelang secara elektronik serta dapat mengoptimalkan harga yang terbentuk dari kegiatan lelang bagi KPKNL. Permohonan lelang online bagi pemohon lelang  berguna untuk memfasilitasi pemohon lelang dalam mengajukan permohonan lelang secara digital. Sedangkan bagi petugas di KPKNL berguna untuk membantu dalam pengelolaan administrasi pralelang sampai dengan lelang tayang pada Portal Lelang Indonesia. Dengan modul ini permohonan lelang dapat dilakukan secara efektif dan efisien serta dapat memberi kepastian jadwal pelaksanaan lelang bagi permohonan yang dinyatakan memenuhi persyaratan. Adapun kelebihan permohonan lelang secara online, yaitu :1) Accessible, Pemohon dapat mengajukan permohonan dari mana saja ; 2) Resource Saving, Hemat-meminimalkan pengorbanan sumber daya (tenaga, waktu dan biaya) yang ekstra sejak bermohon ke KPKNL ; 3) User Friendly, Meningkatkan kemudahan dan kualitas pelayanan lelang serta lebih berorientasi kepada pengguna jasa lelang ; 4) Assurance, Memberikan kepastian kepada pemohon lelang karena pemohon lelang dapat memantau proses permohonan lelangnya secara online ; dan 5) Continues Development, Modernisasi pelayanan lelang yang lebih transparan, akuntabel, responsif dan sederhana berbasis IT.

Dalam pemaparan materi, Fenti menjelaskan alur permohonan lelang secara online yang dimulai dari tahap pertama yaitu permohonan lelang dari penjual sampai dengan tahap akhir yaitu lelang tayang di portal lelang.go.id. Kemudian dilanjutkan dengan tutorial cara membuat akun lelang.go.id., dalam penjelasannya pemateri menjelaskan syarat dan dokumen/data apa saja yang dibutuhkan dalam membuat akun lelang.go.id. Ada 3 (tiga) hal yang dibutuhkan dalam membuat dan mebuka akun tersebut, yaitu : 1)  Email aktif ; 2) Nomor handphone aktif ; dan 3) Kombinasi password berupa minimal 8 karakter diri dari huruf besar, huruf kecil, dan angka.

Untuk menyeragamkan pemahaman bagi seluruh satuan kerja dalam mengajukan permohonan lelang ke KPKNL dan bertujuan meminimalisir kekurangan dokumen/data persyaratan permohonan lelang dari pemohon lelang, Fenti menjelaskan dokumen/data persyaratan lelang sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.

            Sosialisasi ini berlangsung selama 2 (dua) jam. Acara diikuti dengan baik dan penuh semangat oleh para peserta sebanyak kurang lebih 70 (tujuh puluh) peserta. Hal ini terlihat dari banyaknya respon positif dari peserta sosialisasi dengan memberikan tanggapan dan pertanyaan terkait sosialisasi ini. Fenti dengan tanggap memberikan jawaban untuk setiap pertanyaan.

            Di penghujung acara, Fenti berharap dengan adanya penyelenggaraan sosialisasi ini dapat mewujudkan permohonan lelang yang tertib dan transparan serta dalam pelaksanaannya berjalan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku. Tidak lupa Fenti mengucapkan terima kasih atas kehadiran peserta sosialisasi serta mohon pamit karena akan pindah untuk melaksanakan tugas baru di KPKNL Bandar Lampung sesuai dengan SK mutasi yang baru didapatkannya di bulan ini.

 -Seksi Hukum dan Informasi-

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini