Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita KPKNL Lahat
Sosialisasi PMK Nomor 111/PMK.06/2016 tentang Pemindahtanganan BMN oleh KPKNL Lahat

Sosialisasi PMK Nomor 111/PMK.06/2016 tentang Pemindahtanganan BMN oleh KPKNL Lahat

Prilla Geonestri Ramlan
Selasa, 27 Juli 2021 |   312 kali

Lahat - Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan pengetahuan Pengelolaan Barang Milik Negara dan upaya melakukan edukasi untuk mendongrak peningkatan PNBP yang bersumber dari Pemindahtanganan BMN serta untuk mendukung terwujudnya penatakelolaan BMN yang tertib fisik, tertib hukum, dan tertib administrasi,  maka Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Lahat melaksanakan Sosialisasi PMK Nomor 111/PMK.06/2016 tentang Pemindahtanganan BMN pada hari Selasa (27/07/2021). Sosialisasi ini dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting dengan penanggung jawab dari Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara. Acara dibuka oleh Kepala KPKNL Lahat – M. Umar tepat pada pukul 09.00 WIB. Dalam sambutannya, Umar menyampaikan tujuan diselenggarakannya kegiatan ini yang meliputi : 1) Memahami Standar Operasional Prosedur dalam pelaksanaan pemindahtanganan BMN, 2) Meningkatkan Optimalisasi pengelolaan BMN untuk peningkatan PNBP, dan 3) Memahami Pengelolaan BMN agar bisa melakukan penetiban aset yang kategori rusak berat.

Acara dipandu oleh Rizki Noviyanti pelaksana Seksi PKN selaku Master Ceremony. Acara kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Kepala Seksi PKN – Y.R. Natalia Pardede. Adapun materi yang disampaikan fokus pada Ruang Lingkup Pengelolaan BMN, Siklus Pengelolaan BMN, dan macam-macam bentuk Pemindahtanganan BMN.

Secara harfiah, Pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan BMN dari pihak pertama ke pihak kedua, yang dapat dilaksanakan melalui : a) Penjualan, yakni pengalihan kepemilikan BMN kepada pihak lain dengan menerima penggantian dalam bentuk uang, b) Tukar Menukar, yakni pengalihan kepemilikan BMN yang dilakukan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, atau antara Pemerintah Pusat dan pihak lain, dengan menerima penggantian utama dalam bentuk barang, paling sedikit dengan nilai seimbang,  c) Hibah, yakni pengalihan kepemilikan barang dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah atau kepada pihak lain tanpa memperoleh penggantian dan atau sebaliknya, atau d)  Penyertaan Modal Pemerintah Pusat, yakni pengalihan kepemilikan BMN yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal/saham negara atau daerah pada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum lainnya yang dimiliki negara.

 Dalam pelaksanaan permohonan masing-masing jenis pemindahtanganan BMN ini, permohonannya ditujukan ke Pengelola Barang dan Pengguna Barang untuk mendapatkan persetujuan dan keputusan pemindahtanganannya. Hal ini diatur dalam PMK Nomor 04/PMK.06/2015 tentang Pendelegasian Kewenangan dan Tanggung Jawab Tertentu Dari Pengelola Barang Kepada Pengguna Barang. Adapun alur proses pemindahtanganan BMN pada KPKNL adalah permohonan pemindahtanganan yang dimohonkan oleh satuan kerja diidentifikasi dan verifikasi oleh verifikator pada seksi PKN, kemudian diterbitkan keputusan setelah syarat data/dokumen dipenuhi dan prosedur bentuk pemindahtanganan dilaksanakan sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.

            Kegiatan yang berlangsung selama lebih kurang 3 (tiga) jam ini, diikuti dengan baik dan penuh semangat oleh para peserta. Hal ini terlihat dari tingkat kehadiran secara virtual para peserta yang mencapai lebih dari 70% (tujuh puluh) persen dari total 97 (sembilan puluh tujuh) Kementerian/Lembaga yang diundang. Tidak lupa di akhir pemaparan materi oleh narasumber, peserta diberikan kesempatan untuk bertanya, para peserta tampak antusias mengajukan pertanyaan untuk materi yang dirasa belum jelas dan memberikan pendapat.

            Di penghujung acara, Natalia berharap dengan adanya penyelenggaraan sosialisasi ini, dapat mewujudkan proses pengelolaan BMN yang tertib fisik, tertib hukum, dan tertib administrasi serta dalam pelaksanaannya berjalan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.

 -Seksi Hukum dan Informasi-

Foto Terkait Berita

Floating Icon