Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Lahat > Berita
Lelang Eksekusi dengan Mekanisme AYDA Salah Satu Solusi Produktifitas Lelang
Roby Fadil
Jum'at, 26 Juni 2020   |   5248 kali

Lahat, 26 Juni 2020 - Dengan menerapkan protokol kesehatan Social Distancing/Physical Distancing, sesuai anjuran Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) agar terhindar dari wabah COVID-19, KPKNL Lahat hari ini tetap melaksanakan lelang Eksekusi Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan secara normal /tatap muka dengan kehadiran Penjual.

Pelaksanaan lelang yang dipimpin oleh Iftah Lana Fauzana selaku Pejabat Lelang dan Pranju Lawis Lumbantobing sebagai Saksi juga dihadiri secara langsung oleh Sdri Lena Meliana sebagai Pejabat Penjual dan Sdri Nora Silvia Gustriani sebagai saksi.

Lelang kali ini berhasil meraup pokok lelang sebesar Rp. 8.629.433.400 yang diambil alih melalui mekanisme AYDA (Aset Yang Diambil Alih) oleh Bank selaku Kreditor dengan menyertakan Akta de Command sebagai syarat dokumen yang bersifat khusus yang disampaikan pada saat sebelum pelaksanaan lelang.

 

Keikutsertaan Pemohon Lelang sebagai Peserta Lelang memang memiliki legitimasi hukum karena diatur dalam beberapa aturan sebagai berikut :


1.    Undang Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998. Pada Pasal 12A ayat (1) mengatur bahwa bank umum dapat membeli sebagian atau seluruh agunan, baik melalui pelelangan maupun di luar pelelangan berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh pemilik agunan atau berdasarkan kuasa untuk menjual di luar lelang dari pemilik agunan dalam hal nasabah Debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada bank, dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya.

2.    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Pada Pasal 40 ayat (1) mengatur bahwa dalam hal Nasabah Penerima Fasilitas tidak memenuhi kewajibannya, Bank Syariah dan UUS dapat membeli sebagian atau seluruh agunan, baik melalui maupun di luar pelelangan, berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh pemilik agunan atau berdasarkan pemberian kuasa untuk menjual dari pemilik agunan, dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan selambat-lambatnya dalam jangka waktu 1 (satu) tahun.

3.   Peraturan Menteri Keuangan No. 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang. Pada pasal 78 ayat (1) mengatur bahwa bank sebagai Kreditor dapat membeli agunannya melalui lelang, dengan ketentuan menyampaikan surat pernyataan dalam bentuk Akte Notaris, bahwa pembelian tersebut dilakukan untuk pihak lain yang akan ditunjuk kemudian dalam jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung mulai tanggal pelaksanaan lelang, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

4.    Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara No. 2/KN/2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Lelang setidaknya terdapat 3 jenis lelang eksekusi (UUHT, Pengadilan serta Jaminan Fuducia) yang dapat diikuti oleh bank kreditor dengan terlebih dahulu menyerahkan surat pernyataan yang dibuat oleh Notaris dalam hal bank kreditor akan ikut menjadi Peserta Lelang (Akta de Command).

 

Dengan hasil pelaksanaan lelang ini setidaknya membantu capaian pokok lelang serta PNBP Bea Lelang pada KPKNL Lahat ditengah Pandemi COVID-19 yang hingga kini belum berakhir.

 

- Seksi Hukum dan Informasi

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini