Lahat, 26 Juni 2020 - Dengan menerapkan protokol kesehatan Social
Distancing/Physical Distancing, sesuai anjuran Badan Nasional
Penanggulangan Bencana (BNPB) agar terhindar dari wabah COVID-19, KPKNL Lahat
hari ini tetap melaksanakan lelang Eksekusi Pasal 6 Undang-Undang Hak
Tanggungan secara normal /tatap muka dengan kehadiran Penjual.
Pelaksanaan lelang yang dipimpin oleh Iftah Lana Fauzana selaku Pejabat
Lelang dan Pranju Lawis Lumbantobing
sebagai Saksi juga dihadiri secara langsung oleh Sdri Lena Meliana sebagai
Pejabat Penjual dan Sdri Nora Silvia Gustriani sebagai saksi.
Lelang kali ini
berhasil meraup pokok lelang sebesar Rp. 8.629.433.400 yang diambil alih
melalui mekanisme AYDA (Aset Yang Diambil Alih) oleh Bank selaku Kreditor dengan
menyertakan Akta de Command sebagai syarat dokumen yang bersifat khusus yang
disampaikan pada saat sebelum pelaksanaan lelang.
Keikutsertaan Pemohon Lelang sebagai Peserta Lelang memang memiliki legitimasi hukum karena diatur dalam beberapa aturan sebagai berikut :
1. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun
1992 Tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10
Tahun 1998. Pada Pasal 12A ayat (1) mengatur bahwa bank umum dapat membeli
sebagian atau seluruh agunan, baik melalui pelelangan maupun di luar pelelangan
berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh pemilik agunan atau berdasarkan
kuasa untuk menjual di luar lelang dari pemilik agunan dalam hal nasabah
Debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada bank, dengan ketentuan agunan yang
dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya.
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun
2008 tentang Perbankan Syariah. Pada Pasal 40 ayat (1) mengatur bahwa dalam hal
Nasabah Penerima Fasilitas tidak memenuhi kewajibannya, Bank Syariah dan UUS
dapat membeli sebagian atau seluruh agunan, baik melalui maupun di luar
pelelangan, berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh pemilik agunan atau
berdasarkan pemberian kuasa untuk menjual dari pemilik agunan, dengan ketentuan
agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan selambat-lambatnya dalam jangka
waktu 1 (satu) tahun.
3. Peraturan Menteri Keuangan No. 27/PMK.06/2016
tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang. Pada pasal 78 ayat (1) mengatur bahwa bank
sebagai Kreditor dapat membeli agunannya melalui lelang, dengan ketentuan
menyampaikan surat pernyataan dalam bentuk Akte Notaris, bahwa pembelian
tersebut dilakukan untuk pihak lain yang akan ditunjuk kemudian dalam jangka
waktu 1 (satu) tahun terhitung mulai tanggal pelaksanaan lelang, sepanjang
tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
4. Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara No. 2/KN/2017 tentang Petunjuk
Teknis Pelaksanaan Lelang setidaknya terdapat 3 jenis lelang eksekusi (UUHT,
Pengadilan serta Jaminan Fuducia) yang dapat diikuti oleh bank kreditor
dengan terlebih dahulu menyerahkan surat pernyataan yang dibuat oleh Notaris
dalam hal bank kreditor akan ikut menjadi Peserta Lelang (Akta de Command).
Dengan hasil pelaksanaan lelang ini setidaknya membantu capaian pokok
lelang serta PNBP Bea Lelang pada KPKNL Lahat ditengah Pandemi COVID-19 yang
hingga kini belum berakhir.
- Seksi Hukum dan Informasi