Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Lahat > Berita
LELANG BARANG RAMPASAN KEJAKSAAN NEGERI MUARA ENIM
Roby Fadil
Senin, 24 Juni 2019   |   1026 kali

Bertempat di Aula Soerapto Kejaksaan Negeri Muara Enim, Kamis tanggal 20 Juni 2019 tepat pukul 10.15 WIB, dimulainya lelang barang rampasan pada Kejaksaan Negeri Muara Enim yang disaksikan oleh jajaran pegawai Kejaksaan Negeri Muara Enim. Kasubbag Pembinaan, Santono bertindak selaku Pejabat Penjual dan sebagai tuan rumah / fasilitator membuka acara lelang secara singkat dan berkomitmen untuk siap membantu pelaksanaan lelang agar berjalan lancar.

Melihat sangat banyaknya peserta lelang yang mengikuti lelang tersebut, menjadikan lelang ini sangat kompetitif dan mendongkrak penerimaan negara bukan pajak. Dari 20 lot barang yang ditawarkan oleh Pejabat Lelang, 18 lot barang laku terjual dan 2 lot barang tanpa ada penawaran (TAP) dengan rata-rata capaian pokok lelang secara keseluruhan mencapai 175% dari Nilai Limit. Demikian hasil akhir lelang yang dipaparkan oleh Pejabat Lelang Iftah Lana Fauzana.

Tingginya animo masyarakat indonesia mengikuti lelang tersebut tak lepas dari kepercayaan mereka menggunakan Lelang Online DJKN. Sedikit hasil wawancara kami dengan Agus, salah satu peserta lelang yang menyempatkan hadir pada pelaksanaan lelang, mengatakan bahwa lelang online dizaman sekarang sangat mudah untuk diakses dan diikuti, bahkan bisa ikut lelang yang ada di seluruh Indonesia biarpun kami berada di kampung. “Semua serba online, bisa diakses dari PC/laptop maupun Smartphone (Android dan iOS). Pendaftaran akun peserta hingga proses pembayaran sudah serba online dan mudah, kami tak perlu lagi bawa uang tunai ke kantor lelang untuk ikut lelang, cukup bayar di ATM terdekat atau Internet Banking sudah bisa melakukan penawaran dari laptop/smartphone masing-masing” ujar Agus lebih lanjut.

Demi menjaga kepercayaan masyarakat itulah, KPKNL Lahat terus menjaga kualitas dan ketepatan waktu pelayanan kepada stakeholder, khususnya pelayanan pengembalian Uang Jaminan Peserta Lelang, Penyetoran Hasil Bersih Lelang kepada penjual, Pemberian Kuitansi Harga Lelang dan Pemberian Kutipan Risalah Lelang yang paling lambat dibukukan 1 hari kerja.

Berakhirnya pelaksanaan lelang tersebut ditutup dengan penandatanganan berkas-berkas yang diperlukan dengan hati puas atas suksesnya pelaksanaan lelang barang rampasan Kejaksaan Negeri Muara Enim.

 

(Seksi Hukum dan Informasi)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini