Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel KPKNL Lahat
Mengenal Jenis-jenis Peradilan di Indonesia

Mengenal Jenis-jenis Peradilan di Indonesia

Heru Gunawan
Selasa, 25 Juni 2024 |   154675 kali

Sejarah berdirinya lembaga pengadilan di Indonesia telah ada sebelum penjajahan Belanda. Pada masa sebelum pemerintahan Hindia-belanda di Indonesia, tata hukum di Indonesia mendapatkan pengaruh dari hukum agama yaitu Hindu, Budha dan Islam serta hukum adat. Kemudian masuklah masa pemerintahan Hindia-Belanda dimana pada abad 17 dibentuk suatu majelis pengadilan di bawah pimpinan Baljauw yang dinamakan College van Schepennen disebut schepenbank. pada masa awal pembentukan Republik Indonesia terdapat Aturan Peralihan UUD 1945 yang menetapkan bahwa segala badan negara dan peraturan yang ada masih lansung berlaku selama belum diadakan yang baru menurut UUD ini. Hal ini berarti bahwa semua ketentuan badan pengadilan yang berlaku akan tetap berlaku sepanjang belum diadakan perubahan.


Dasar hukum sistem peradilan di Indonesia terdapat dalam pasal 24 Undang-Undang Dasar 1945 dan pasal 1 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.
Ada lima peradilan yang perlu diketahui masyarakat, yaitu:

1.    Peradilan Umum

Peradilan umum berwenang memeriksa, mengadil, dan memutus perkara pidana dan perdata sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Peradilan umum diatur dalam UU No. 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum. Pengadilan yang termasuk dalam lingkungan peradilan umum yaitu:

a.    Pengadilan Negeri, yaitu pengadilan tingkat pertama berkedudukan di kota atau ibukota kabupaten dan daerah hukumnya meliputi wilayah kota atau kabupaten.

b.    Pengadilan Tinggi, yaitu pengadilan tingkat banding berkedudukan di ibukota provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi.

2.    Peradilan Agama

Peradilan agama berwenang memeriksa, mengadili, memutus, dan menyelesaikan perkara perdata antara orang-orang yang beragama Islam sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Peradilan ini diatur dalam UU No. 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Pengadilan yang masuk dalam lingkungan peradilan agama, yaitu:

a.    Pengadilan Agama, yaitu tingkat pertama berkedudukan di kota atau ibukota kabupaten dan daerah hukumnya meliputi wilayah kota atau kabupaten.

b.    Pengadilan Tinggi Agama, yaitu pengadilan tingkat banding berkedudukan di ibukota provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi.

3.    Peradilan Tata Usaha Negara

Peradilan Tata Usaha Negara diatur dalam Undang-Undang No. 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Peradilan  tata usaha negara hanya menangani perkara gugatan terhadap pejabat administrasi negara akibat penetapan tertulis yang dibuatnya merugikan seseorang atau badan hukum perdata.Sistem peradilan yang dilaksanakan di Pengadilan adalah sebuah forum ublik yang resmi dan dilakukan berdasarkan hukum acara yang berlaku di Indonesia untuk menyelesaikan perselisihan dan pencarian keadilan. Pengadilan yang masuk dalam lingkungan peradilan tata usaha negara, yaitu:

a.    Pengadilan Tata Usaha Negara, yaitu pengadilan tingkat pertama berkedudukan di kota atau ibukota kabupaten dan daerah hukumnya meliputi wilayah kota atau kabupaten.

b.    Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, yaitu pengadilan tingkat banding berkedudukan di ibukota provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi.

4.    Peradilan Militer

Peradilan militer hanya menangani perkara dan sengketa tata usaha angkatan bersenjata bagi kalangan militer. Peradilan ini diatur dalam UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Pengadilan yang masuk dalam lingkungan Peradilan Militer adalah:

a.    Pengadilan Militer, yaitu pengadilan tingkat pertama bagi perkara pidana yang terdakwanya berpangkat kapten atau dibawahnya.

b.    Pengadilan Militer Tinggi, yaitu pengadilan tingkat banding untuk putusan Pengadilan Militer sekaligus pengadilan tingkat pertama bagi perkara pidana yang terdakwanya berpangkat mayor atau diatasnya, dan juga pengadilan tingkat pertama bagi sengketa tata usaha militer.

c.     Pengadilan Militer Utama, yaitu pengadilan tingkat banding atas putusan Pengadilan Militer Tinggi. Kedudukan Pengadilan Militer Utama berada di ibukota negara yang daerah hukumnya meliputi seluruh wilayah Indonesia.

d.    Pengadilan Militer Pertempuran, yaitu pengadilan mengikuti pergerakan pasukan dan berkedudukan di daerah pertempuran.

5.    Peradilan Konstitusi

Peradilan konstitusi menangani pengujian kesesuaian isi undang-undang dengan konstitusi Indonesia yaitu UUD 1945.



 

Daftar Pustaka

 

 

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman

Undang-Undang No. 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara

Undang-Undang No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer

Undang-Undang No. 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama

Undang-Undang No. 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum

Willa Wahyuni. 2022. Jenis-jenis Pengadilan di Indonesia. Diakses 24 Juni 2024 dari https://www.hukumonline.com/

https://pn-surabayakota.go.id/sejarah-pengadilan/

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon