Mengenal Jenis-jenis Peradilan di Indonesia
Heru Gunawan
Selasa, 25 Juni 2024 |
154675 kali
Sejarah
berdirinya lembaga pengadilan di Indonesia telah ada sebelum penjajahan
Belanda. Pada masa sebelum pemerintahan Hindia-belanda di Indonesia, tata hukum
di Indonesia mendapatkan pengaruh dari hukum agama yaitu Hindu, Budha dan Islam
serta hukum adat. Kemudian masuklah masa pemerintahan Hindia-Belanda dimana pada abad 17 dibentuk suatu majelis
pengadilan di bawah pimpinan Baljauw yang dinamakan College van Schepennen disebut schepenbank. pada masa awal pembentukan Republik Indonesia terdapat Aturan
Peralihan UUD 1945 yang menetapkan bahwa segala badan negara dan peraturan yang
ada masih lansung berlaku selama belum diadakan yang baru menurut UUD ini. Hal
ini berarti bahwa semua ketentuan badan pengadilan yang berlaku akan tetap
berlaku sepanjang belum diadakan perubahan.
Dasar hukum sistem peradilan di Indonesia terdapat dalam pasal 24 Undang-Undang
Dasar 1945 dan pasal 1 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan
Kehakiman. Ada lima
peradilan yang perlu diketahui masyarakat, yaitu:
1. Peradilan Umum
Peradilan umum berwenang memeriksa, mengadil, dan
memutus perkara pidana dan perdata sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Peradilan umum diatur dalam UU No. 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas
UU No. 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum. Pengadilan yang termasuk dalam
lingkungan peradilan umum yaitu:
a. Pengadilan
Negeri, yaitu pengadilan tingkat pertama berkedudukan di kota atau ibukota
kabupaten dan daerah hukumnya meliputi wilayah kota atau kabupaten.
b. Pengadilan
Tinggi, yaitu pengadilan tingkat banding berkedudukan di ibukota provinsi dan
daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi.
2. Peradilan Agama
Peradilan agama berwenang memeriksa, mengadili,
memutus, dan menyelesaikan perkara perdata antara orang-orang yang beragama
Islam sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Peradilan ini diatur dalam UU
No. 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang
Peradilan Agama. Pengadilan yang masuk dalam lingkungan peradilan agama, yaitu:
a. Pengadilan
Agama, yaitu tingkat pertama berkedudukan di kota atau ibukota kabupaten dan
daerah hukumnya meliputi wilayah kota atau kabupaten.
b. Pengadilan
Tinggi Agama, yaitu pengadilan tingkat banding berkedudukan di ibukota provinsi
dan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi.
3. Peradilan Tata
Usaha Negara
Peradilan Tata Usaha Negara diatur dalam Undang-Undang
No. 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1986
tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Peradilan tata usaha negara hanya
menangani perkara gugatan terhadap pejabat administrasi negara akibat penetapan
tertulis yang dibuatnya merugikan seseorang atau badan hukum perdata.Sistem
peradilan yang dilaksanakan di Pengadilan adalah sebuah forum ublik yang resmi
dan dilakukan berdasarkan hukum acara yang berlaku di Indonesia untuk
menyelesaikan perselisihan dan pencarian keadilan. Pengadilan yang
masuk dalam lingkungan peradilan tata usaha negara, yaitu:
a. Pengadilan Tata
Usaha Negara, yaitu pengadilan tingkat pertama berkedudukan di kota atau
ibukota kabupaten dan daerah hukumnya meliputi wilayah kota atau kabupaten.
b. Pengadilan
Tinggi Tata Usaha Negara, yaitu pengadilan tingkat banding berkedudukan di
ibukota provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi.
4. Peradilan
Militer
Peradilan militer hanya menangani perkara dan
sengketa tata usaha angkatan bersenjata bagi kalangan militer. Peradilan ini
diatur dalam UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Pengadilan yang
masuk dalam lingkungan Peradilan Militer adalah:
a. Pengadilan
Militer, yaitu pengadilan tingkat pertama bagi perkara pidana yang terdakwanya
berpangkat kapten atau dibawahnya.
b. Pengadilan
Militer Tinggi, yaitu pengadilan tingkat banding untuk putusan Pengadilan
Militer sekaligus pengadilan tingkat pertama bagi perkara pidana yang
terdakwanya berpangkat mayor atau diatasnya, dan juga pengadilan tingkat
pertama bagi sengketa tata usaha militer.
c. Pengadilan
Militer Utama, yaitu pengadilan tingkat banding atas putusan Pengadilan Militer
Tinggi. Kedudukan Pengadilan Militer Utama berada di ibukota negara yang daerah
hukumnya meliputi seluruh wilayah Indonesia.
d. Pengadilan
Militer Pertempuran, yaitu pengadilan mengikuti pergerakan pasukan dan
berkedudukan di daerah pertempuran.
5. Peradilan
Konstitusi
Peradilan konstitusi
menangani pengujian kesesuaian isi undang-undang dengan konstitusi Indonesia
yaitu UUD 1945.
Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman
Undang-Undang
No. 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1986
tentang Peradilan Tata Usaha Negara
Undang-Undang No. 31 Tahun
1997 tentang Peradilan Militer
Undang-Undang No. 50 Tahun
2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
Undang-Undang No. 49 Tahun
2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum
Willa
Wahyuni. 2022. Jenis-jenis Pengadilan di Indonesia. Diakses 24 Juni 2024 dari https://www.hukumonline.com/
https://pn-surabayakota.go.id/sejarah-pengadilan/
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |