Severity: Warning
Message: XXXXX(/var/lib/php/sessions/ci_sessions_2022/portaldjkn_202281lv7flqek2h32lppacnovg4crpeovrb): failed to open stream: No space left on device
Filename: drivers/Session_files_driver.php
Line Number: 176
Backtrace:
File: /home/piesa/webdjkn/application/controllers/Unit_kerja.php
Line: 8
Function: __construct
File: /home/piesa/webdjkn/index.php
Line: 326
Function: require_once
Severity: Warning
Message: XXXXXXXXXXXXX(): Failed to read session data: user (path: /var/lib/php/sessions/ci_sessions_2022)
Filename: Session/Session.php
Line Number: 143
Backtrace:
File: /home/piesa/webdjkn/application/controllers/Unit_kerja.php
Line: 8
Function: __construct
File: /home/piesa/webdjkn/index.php
Line: 326
Function: require_once
Pernyataan Bersama Antara Panitia Urusan Piutang Negara dengan Debitur dalam Pengurusan Piutang Negara Ditinjau dari Hukum Perjanjian
Juraidah Hanum
Kamis, 25 April 2024 |
986 kali
Pernyataan Bersama
Antara Panitia Urusan
Piutang Negara dengan Debitur dalam Pengurusan Piutang Negara Ditinjau
dari Hukum Perjanjian
1.
Pendahuluan
Peraturan Pemerintah Pengganti
Berdasarkan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 49 Prp Tahun 1960 Tentang Panitia Urusan
Piutang Negara, pengurusan piutang
negara diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN). PUPN mepunyai kewenangan untuk melakukan pengurusan piutang negara dengan menerbitkan keputusan-keputusan hukum,
salah satunya yaitu
Pernyataan Bersama.
Pernyataan Bersama merupakan suatu kesepakatan atau persetujuan antara debitur
atau penanggung hutang dengan Ketua PUPN yang dituangkan dalam bentuk surat yang berisikan
pengakuan hutang dari debitur atau penanggung hutang dan atau penjamin hutang untuk membayar sekaligus seluruh
hutangnya kepada negara. Surat Pernyataan Bersama
atau PB ini harus memenuhi
unsur-unsur kesepakatan dalam perjanjian agar kuat dan mengikat secara hukum sehingga tidak
cacat dan mudah digugat oleh debitur/penanggung hutang dan atau penjamin hutang
atau pihak-pihak luar. Berdasarkan latar belakang
di atas perlu dibahas mengenai bagaimana Pernyataan
Bersama Antara Panitia Urusan Piutang Negara dengan Debitur dalam Pengurusan
Piutang Negara Ditinjau dari Hukum Perjanjian.
2.
Pembahasan
Untuk memperoleh kepastian hukum dalam
pengurusan piutang negara terhadap debitur/penanggung hutang atau penjamin
hutang, Panitia Urusan Piutang Negara
diberikan kewenangan mengadakan suatu kesepakatan dalam hal ini di kenal
dengan nama Pernyataan Bersama (PB) yang dalam praktek pelaksanaannya dilakukan
oleh KPKNL. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 240/PMK.06/ 2016
tentang Pengurusan Piutang Negara dan Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2022
tentang Pengurusan Piutang Negara oleh PUPN, defenisi
Surat Pernyataan Bersama
adalah kesepakatan antara Panitia Cabang dengan Penanggung
Hutang tentang jumlah hutang yang wajib dilunasi, cara-cara penyelesaiannya,
dan sanksi. Apakah Surat Pernyataan Bersama dapat disebut perjanjian dan
memenuhi syarat-syarat perjanjian. Baik, mari kita ulas satu-persatu.
Menurut Subekti bahwa perjanjian adalah
suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada seseorang atau dimana dua orang
itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu. Wiryono Projodikoro, mengatakan bahwa perjanjian adalah suatu perhubungan hukum mengenai harta benda antara dua pihak dalam mana suatu
pihak berjanji atau dianggap berjanji untuk melakukan suatu hal atau tidak melakukan sesuatu hal, sedangkan
pihak Iain berhak menuntut
pelaksanaan janji itu.
Hubungan hukum dalam perjanjian bukan suatu hubungan yang bisa timbul dengan sendirinya. Hubungan itu tercipta oleh karena adanya tindakan hukum yang dilakukan oleh pihak yang satu dengan pihak lain untuk memperoleh prestasi sedangkan pihak lain itupun menyediakan diri untuk dibebani dengan kewajiban dalam menunaikan prestasi. Berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata ditentukan perbuatan-perbuatan apa yang harus dilakukan orang, agar para pihak bisa secara sah melahirkan hak-hak dan kewajiban- kewajiban mereka. Dengan kata lain agar kedua belah pihak yang saling mengadakan perjanjian dapat dikatakan telah mengadakan perjanjian menurut hukum yaitu:
1.
Sepakat mereka yang mengikatkan diri.
Artinya : persesuaian
kehendak yang bebas antara para pihak mengenai hal-hal pokok yang diinginkan
dalam perjanjian. Dalam hal ini, antara para pihak harus mempunyai kemauan yang
bebas (sukarela) untuk mengikatkan diri, dimana kesepakatan itu dapat
dinyatakan secara tegas maupun diam-diam.
Pada
Pernyataan Bersama, proses mengikatkan diri para pihak dimulai ketika debitur/penanggung
hutang/Penjamin Hutang memenuhi panggilan KPKNL yang dilanjutkan dengan wawancara
dan penandatanganan Pernyataan Bersama dan Berita Acara Tanya Jawab. Debitur/penanggung hutang/Penjamin Hutang yang memenuhi
panggilan akan dilakukan wawancara oleh KPKNL untuk mengetahui dan memastikan
kebenaran ada dan besarnya piutang negara dan dilanjutkan dengan membahas
penyelesaiannya. Hasil wawancara dituangkan dalam Berita Acara Tanya Jawab. Selanjutnya, KPKNL membuat Pernyataan
Bersama berdasarkan Berita Acara Tanya
Jawab dan pengakuan debitur/penanggung hutang/Penjamin Hutang akan jumlah piutang. Selanjutnya terdapat
kesepakatan/ketidaksepakatan mengenai jangka waktu penyelesaian piutang. Hal
ini menunjukkan para pihak bertemu dan sepakat mengikatkan diri dalam
perjanjian yang dituangkan dalam Berita Acara Tanya Jawab dan Surat Pernyataan
Bersama.
Dengan
ditandatanganinya Pernyataan Bersama dan Berita Acara Tanya Jawab maka debitur
dan KPKNL sepakat mengikatkan diri terhadap hal-hal yang tertuang dalam Pernyataan
Bersama dan Berita Acara Tanya
Jawab mengikat debitur dan KPKNL.
2. Kecakapan untuk membuat
perjanjian
Artinya kecakapan
seseorang untuk melakukan perbuatan hukum dan mampu mempertanggungjawabkan
akibat hukumnya. Cakap menurut undang-undang yaitu : telah dewasa, sehat pikiranya (tidak di bawah pengampuan)
serta tidak bersuami bagi wanita telah dewasa. Ketentuan dalam Pasal 330 Kitab UUH
Perdata menyatakan: “Seseorang dianggap sudah dewasa jika sudah berusia 21
tahun atau sudah (pernah) menikah.” Pasal tersebut mengharuskan bahwa
seseorang dinyatakan cakap dalam melakukan perbuatan hukum harus terlebih
dahulu berusia 21 tahun atau sudah menikah sebelum berusia 21.
Pada PB, proses penyaringan kecakapan debitur/penanggung
hutang/Penjamin Hutang dimulai saat penyaluran kredit oleh penyerah piutang,
yang kemudian identitas debitur/penanggung hutang/Penjamin Hutang akan di cek
ulang pada saat penerimaan berkas piutang oleh PUPN/KPKNL sekaligus verifikasi untuk
memastikan identitas yang berasal dari Penyerah Piutang (berupa KTP/SIM/NPWP/KK
dan lain-lain) tersebut sesuai dengan debitur/penanggung yang hadir saat
pelaksanaan PB. Apabila saat wawancara PB orang yang hadir tidak cakap menurut
hukum misal belum dewasa, dibawah pengampuan, maka akan ditolak oleh PUPN/KPKNL.
3. Suatu hal tertentu artinya apa
yang akan diperjanjikan harus jelas dan terinci (jenis, jumlah dan harga) atau
keterangan terhadap objek, diketahui hak dan kewajiban tiap-tiap pihak,
sehingga tidak terjadi suatu perselisihan antara para pihak.
Di dalam PB sudah jelas tertera subyek/obyek hukum, alamat,
jumlah hutang, hak dan kewajiban masing-masing pihak penandatangan PB,
berupa hak untuk menerima pembayaran dan kewajiban untuk melakukan pembayaran
hutang dan di tandatangani masing-masing pihak secara sadar,
terbuka tanpa ada paksaan
disaksikan oleh 2 orang saksi yang cakap menurut hukum.
4.
Suatu sebab yang halal artinya isi perjanjian itu sendiri, yang menggambarkan tujuan
yang akan dicapai oleh para pihak. Isi dari
perjanjian itu tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, maupun dengan ketertiban umum.
Pada PB tujuannya
jelas yaitu debitur/penanggung hutang/Penjamin Hutang diminta mengakui secara
sadar dan terbuka adanya hutang berdasarkan bukti-bukti yang ditunjukkan oleh
PUPN/KPKNL, kemudian diminta untuk menyepakati skema pembayaran yang tercantum
dalam PB. Seluruh isi PB sesuai dengan aturan pengurusan piutang negara yang terdapat pada UU 49/1960,
PP 28 Tahun 2022, PMK 240/2016.
3.
Kesimpulan
Surat Pernyataan Bersama adalah produk
hukum PUPN/KPKNL yang berisi pengakuan hutang dari debitur/penanggung
hutang/Penjamin Hutang. Dengan terpenuhinya syarat- syarat kesepakatan/perjanjian, maka PB sah/tidak dapat dibatalkan
memiliki kekuatan yang sempurna. Apalagi Pernyataan Bersama
ini mempunyai kekuatan pelaksanaan seperti putusan hakim dalam perkara
perdata yang mempunyai
kekuatan hukum pasti dengan adanya irah-irah "Demi
Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa" pada bagian kepala
Pernyataan Bersama.
Sumber referensi :
1.
Peraturan Pemerintah Pengganti UU 49/1960
tentang Panitia Urusan
Piutang Negara
2.
PP 28/2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh PUPN
3.
PMK 204/2016 tentang Pengurusan Piutang Negara
4.
KUH Perdata
5.
Tulisan/artikel yang ada di
google
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |
Foto Terkait Artikel