A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: XXXXX(/var/lib/php/sessions/ci_sessions_2022/portaldjkn_202281lv7flqek2h32lppacnovg4crpeovrb): failed to open stream: No space left on device

Filename: drivers/Session_files_driver.php

Line Number: 176

Backtrace:

File: /home/piesa/webdjkn/application/controllers/Unit_kerja.php
Line: 8
Function: __construct

File: /home/piesa/webdjkn/index.php
Line: 326
Function: require_once

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: XXXXXXXXXXXXX(): Failed to read session data: user (path: /var/lib/php/sessions/ci_sessions_2022)

Filename: Session/Session.php

Line Number: 143

Backtrace:

File: /home/piesa/webdjkn/application/controllers/Unit_kerja.php
Line: 8
Function: __construct

File: /home/piesa/webdjkn/index.php
Line: 326
Function: require_once

Website DJKN
  Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel KPKNL Lahat
Pernyataan Bersama Antara Panitia Urusan Piutang Negara dengan Debitur dalam Pengurusan Piutang Negara Ditinjau dari Hukum Perjanjian

Pernyataan Bersama Antara Panitia Urusan Piutang Negara dengan Debitur dalam Pengurusan Piutang Negara Ditinjau dari Hukum Perjanjian

Juraidah Hanum
Kamis, 25 April 2024 |   986 kali

Pernyataan Bersama Antara Panitia Urusan Piutang Negara dengan Debitur dalam Pengurusan Piutang Negara Ditinjau dari Hukum Perjanjian

 

 

1.      Pendahuluan Peraturan Pemerintah Pengganti

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 49 Prp Tahun 1960 Tentang Panitia Urusan Piutang Negara, pengurusan piutang negara diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN). PUPN mepunyai kewenangan untuk melakukan pengurusan piutang negara dengan menerbitkan keputusan-keputusan hukum, salah satunya yaitu Pernyataan Bersama. Pernyataan Bersama merupakan suatu kesepakatan atau persetujuan antara debitur atau penanggung hutang dengan Ketua PUPN yang dituangkan dalam bentuk surat yang berisikan pengakuan hutang dari debitur atau penanggung hutang dan atau penjamin hutang untuk membayar sekaligus seluruh hutangnya kepada negara. Surat Pernyataan Bersama atau PB ini harus memenuhi unsur-unsur kesepakatan dalam perjanjian agar kuat dan mengikat secara hukum sehingga tidak cacat dan mudah digugat oleh debitur/penanggung hutang dan atau penjamin hutang atau pihak-pihak luar. Berdasarkan latar belakang di atas perlu dibahas mengenai bagaimana Pernyataan Bersama Antara Panitia Urusan Piutang Negara dengan Debitur dalam Pengurusan Piutang Negara Ditinjau dari Hukum Perjanjian.

2.      Pembahasan

Untuk memperoleh kepastian hukum dalam pengurusan piutang negara terhadap debitur/penanggung hutang atau penjamin hutang, Panitia Urusan Piutang Negara diberikan kewenangan mengadakan suatu kesepakatan dalam hal ini di kenal dengan nama Pernyataan Bersama (PB) yang dalam praktek pelaksanaannya dilakukan oleh KPKNL. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 240/PMK.06/ 2016 tentang Pengurusan Piutang Negara dan Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh PUPN, defenisi Surat Pernyataan Bersama adalah kesepakatan antara Panitia Cabang dengan Penanggung Hutang tentang jumlah hutang yang wajib dilunasi, cara-cara penyelesaiannya, dan sanksi. Apakah Surat Pernyataan Bersama dapat disebut perjanjian dan memenuhi syarat-syarat perjanjian. Baik, mari kita ulas satu-persatu.

Menurut Subekti bahwa perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada seseorang atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu. Wiryono Projodikoro, mengatakan bahwa perjanjian adalah suatu perhubungan hukum mengenai harta benda antara dua pihak dalam mana suatu pihak berjanji atau dianggap berjanji untuk melakukan suatu hal atau tidak melakukan sesuatu hal, sedangkan pihak Iain berhak menuntut pelaksanaan janji itu.

Hubungan hukum dalam perjanjian bukan suatu hubungan yang bisa timbul dengan sendirinya. Hubungan itu tercipta oleh karena adanya tindakan hukum yang dilakukan oleh pihak yang satu dengan pihak lain untuk memperoleh prestasi sedangkan pihak lain itupun menyediakan diri untuk dibebani dengan kewajiban dalam menunaikan prestasi. Berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata ditentukan perbuatan-perbuatan apa yang harus dilakukan orang, agar para pihak bisa secara sah melahirkan hak-hak dan kewajiban- kewajiban mereka. Dengan kata lain agar kedua belah pihak yang saling mengadakan perjanjian dapat dikatakan telah mengadakan perjanjian menurut hukum yaitu:

1.        Sepakat mereka yang mengikatkan diri.

Artinya : persesuaian kehendak yang bebas antara para pihak mengenai hal-hal pokok yang diinginkan dalam perjanjian. Dalam hal ini, antara para pihak harus mempunyai kemauan yang bebas (sukarela) untuk mengikatkan diri, dimana kesepakatan itu dapat dinyatakan secara tegas maupun diam-diam.

Pada Pernyataan Bersama, proses mengikatkan diri para pihak dimulai ketika debitur/penanggung hutang/Penjamin Hutang memenuhi panggilan KPKNL yang dilanjutkan dengan wawancara dan penandatanganan Pernyataan Bersama dan Berita Acara Tanya Jawab. Debitur/penanggung hutang/Penjamin Hutang yang memenuhi panggilan akan dilakukan wawancara oleh KPKNL untuk mengetahui dan memastikan kebenaran ada dan besarnya piutang negara dan dilanjutkan dengan membahas penyelesaiannya. Hasil wawancara dituangkan dalam Berita Acara Tanya Jawab. Selanjutnya, KPKNL membuat Pernyataan Bersama berdasarkan Berita Acara Tanya Jawab dan pengakuan debitur/penanggung hutang/Penjamin Hutang akan jumlah piutang. Selanjutnya terdapat kesepakatan/ketidaksepakatan mengenai jangka waktu penyelesaian piutang. Hal ini menunjukkan para pihak bertemu dan sepakat mengikatkan diri dalam perjanjian yang dituangkan dalam Berita Acara Tanya Jawab dan Surat Pernyataan Bersama.

Dengan ditandatanganinya Pernyataan Bersama dan Berita Acara Tanya Jawab maka debitur dan KPKNL sepakat mengikatkan diri terhadap hal-hal yang tertuang dalam Pernyataan Bersama dan Berita Acara Tanya Jawab mengikat debitur dan KPKNL.

2.      Kecakapan untuk membuat perjanjian

Artinya kecakapan seseorang untuk melakukan perbuatan hukum dan mampu mempertanggungjawabkan akibat hukumnya. Cakap menurut undang-undang yaitu : telah dewasa, sehat pikiranya (tidak di bawah pengampuan) serta tidak bersuami bagi wanita telah dewasa. Ketentuan dalam Pasal 330 Kitab UUH Perdata menyatakan: “Seseorang dianggap sudah dewasa jika sudah berusia 21 tahun atau sudah (pernah) menikah.” Pasal tersebut mengharuskan bahwa seseorang dinyatakan cakap dalam melakukan perbuatan hukum harus terlebih dahulu berusia 21 tahun atau sudah menikah sebelum berusia 21.

Pada PB, proses penyaringan kecakapan debitur/penanggung hutang/Penjamin Hutang dimulai saat penyaluran kredit oleh penyerah piutang, yang kemudian identitas debitur/penanggung hutang/Penjamin Hutang akan di cek ulang pada saat penerimaan berkas piutang oleh PUPN/KPKNL sekaligus verifikasi untuk memastikan identitas yang berasal dari Penyerah Piutang (berupa KTP/SIM/NPWP/KK dan lain-lain) tersebut sesuai dengan debitur/penanggung yang hadir saat pelaksanaan PB. Apabila saat wawancara PB orang yang hadir tidak cakap menurut hukum misal belum dewasa, dibawah pengampuan, maka akan ditolak oleh PUPN/KPKNL.


3.    Suatu hal tertentu artinya apa yang akan diperjanjikan harus jelas dan terinci (jenis, jumlah dan harga) atau keterangan terhadap objek, diketahui hak dan kewajiban tiap-tiap pihak, sehingga tidak terjadi suatu perselisihan antara para pihak.

 

Di dalam PB sudah jelas tertera subyek/obyek hukum, alamat, jumlah hutang, hak dan kewajiban masing-masing pihak penandatangan PB, berupa hak untuk menerima pembayaran dan kewajiban untuk melakukan pembayaran hutang dan di tandatangani masing-masing pihak secara sadar, terbuka tanpa ada paksaan disaksikan oleh 2 orang saksi yang cakap menurut hukum.

 

4.      Suatu sebab yang halal artinya isi perjanjian itu sendiri, yang menggambarkan tujuan yang akan dicapai oleh para pihak. Isi dari perjanjian itu tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, maupun dengan ketertiban umum.

 

Pada PB tujuannya jelas yaitu debitur/penanggung hutang/Penjamin Hutang diminta mengakui secara sadar dan terbuka adanya hutang berdasarkan bukti-bukti yang ditunjukkan oleh PUPN/KPKNL, kemudian diminta untuk menyepakati skema pembayaran yang tercantum dalam PB. Seluruh isi PB sesuai dengan aturan pengurusan piutang negara yang terdapat pada UU 49/1960, PP 28 Tahun 2022, PMK 240/2016.

 

3.      Kesimpulan

Surat Pernyataan Bersama adalah produk hukum PUPN/KPKNL yang berisi pengakuan hutang dari debitur/penanggung hutang/Penjamin Hutang. Dengan terpenuhinya syarat- syarat kesepakatan/perjanjian, maka PB sah/tidak dapat dibatalkan memiliki kekuatan yang sempurna. Apalagi Pernyataan Bersama ini mempunyai kekuatan pelaksanaan seperti putusan hakim dalam perkara perdata yang mempunyai kekuatan hukum pasti dengan adanya irah-irah "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa" pada bagian kepala Pernyataan Bersama.

 

Sumber referensi :

1.      Peraturan Pemerintah Pengganti UU 49/1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara

2.      PP 28/2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh PUPN

3.      PMK 204/2016 tentang Pengurusan Piutang Negara

4.      KUH Perdata

5.      Tulisan/artikel yang ada di google

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.

Foto Terkait Artikel

Floating Icon