Sukuk Ritel sebagai Opsi Diversifikasi Portofolio Investasi
Prilla Geonestri Ramlan
Rabu, 29 Maret 2023 |
874 kali
Halo #Kance Lahat, akhir-akhir ini pasti banyak berseliweran iklan baik di explore media sosial seperti instagram atau facebook ataupun dari bank-bank mengenai salah satu jenis investasi syariah yang sedang membuka penawarannya yaitu sukuk ritel. Bagi #KanceLahat yang kepo mengenai sukuk ritel, yuk kita bahas dalam artikel ini.
Sukuk Negara Ritel atau yang lebih dikenal dengan sukuk ritel adalah produk investasi syariah yang ditawarkan oleh Pemerintah kepada individu Warga Negara Indonesia, sebagai pilihan investasi yang aman, mudah, terjangkau, dan menguntungkan. Sukuk Ritel dikelola berdasarkan prinsip syariah, tidak mengandung unsur maysir (judi), gharar (ketidakjelasan) dan riba (usury), serta telah dinyatakan sesuai syariah oleh Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
Penerbitan Sukuk Ritel menggunakan struktur akad Ijarah - Asset to be Leased, sehingga sangat cocok bagi para investor yang menyukai berinvestasi secara syariah. Sukuk Ritel juga dikenal sebagai investasi yang aman karena dijamin oleh Undang-undang. Adapun pihak yang menerbitkan surat berharga syariah negara seperti sukuk ritel ini adalah Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Mungkin banyak #KanceLahat juga yang bertanya-tanya, kemanakah dana yang teman-teman setor tersebut akan diinvestasikan? Umumnya, dana hasil penerbitan tersebut akan digunakan untuk kegiatan investasi berupa pembelian hak manfaat Barang Milik Negara untuk disewakan kepada Pemerintah serta pengadaan proyek untuk disewakan kepada Pemerintah. Imbalan berasal dari keuntungan hasil kegiatan investasi tersebut.
Lantas, apa saja sih keuntungan dari berinvestasi sukuk ritel dibandingkan dengan produk investasi lainnya? Berikut uraian keuntungan dari berinvestasi sukuk ritel:
1. Dijamin oleh Undang-undang
Pembayaran kupon/imbalan dan pokok sampai dengan jatuh tempo dijamin oleh SBSN dan UU APBN dengan dana yang disediakan APBN setiap tahunnya.
2. Sesuai prinsip syariah
Penerbitan Sukuk Negara Ritel sesuai prinsip-prinsip syariah serta mendapat opini syariah dari Dewan Syariah Nasional dan Majelis Ulama Indonesia.
3. Menguntungkan, terjangkau, fleksibel
Imbal hasil sukuk ritel dibayar setiap bulan dengan potensi capital gain (di pasar sekunder), serta pajak yang lebih rendah (10 persen). Cukup dengan Rp 1 juta, teman-teman juga sudah bisa berinvestasi di sukuk ritel dengan jangka waktu investasi yang bisa disesuaikan dengan kebutuhan perencanaan keuangan, serta dapat dijual sebelum jatuh tempo.
4. Capital gain
Berpotensi meraih keuntungan nilai investasi yang berubah dalam skala besar ke depannya.
5. Mendukung Pembiayaan Pembangunan Nasional
Melalui berinvestasi sukuk ritel, maka teman-teman juga telah menjadi “pahlawan” negara karena telah berkontribusi dalam pembiayaan pembangunan nasional.
-Seksi Hukum dan Informasi-
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |