Dalam
kehidupan sehari-hari, kita cukup akrab dengan kata sampah. Tapi apa sih arti
dari sampah itu sendiri? Menurut KBBI, sampah adalah barang atau benda yang
dibuang karena tidak terpakai lagi. Sedangkan menurut UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang dimaksud dengan sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang
berbentuk padat.
Sampah yang kita hasilkan biasanya
kita buang ke tempat sampah dan kemudian kita bawa ke Tempat Penampungan Sementara (TPS). TPS yaitu tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan, dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu. Dari TPS, sampah akan diangkut dan dibawa oleh Dinas Lingkungan
menggunakan truk sampah ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). TPA adalah tempat
untuk memproses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi
manusia dan lingkungan.
Sampah
yang dikelola berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2008 terdiri atas sampah rumah
tangga (berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga, tidak termasuk
tinja, dan sampah spesifik), sampah sejenis sampah rumah tangga (berasal dari
kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial,
fasilitas umum, dan fasilitas lainnya), dan sampah spesifik (sampah yang
mengandung bahan berbahaya dan beracun, sampah yang mengandung limbah bahan
berbahaya dan beracun, sampah yang timbul akibat bencana, puing bongkaran
bangunan, sampah yang secara teknologi belum dapat diolah dan/atau sampah yang
timbul secara tidak periodik)
Pengelolaan
sampah di Indonesia dibagi menjadi dua, pertama yaitu pengelolaan sampah rumah
tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga dan kedua yaitu pengelolaan
sampah spesifik. Pengelolaan sampah spesifik adalah tanggung jawab pemerintah,
sedangkan pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah
tangga terdiri atas pengurangan sampah dan penanganan sampah, pengurangan
sampah yang meliputi pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang sampah, dan
pemanfaatan kembali sampah. Dalam hal ini, pemerintah pusat, pemerintah daerah,
pelaku usaha, dan masyarakat memiliki perannya masing-masing.
Kegiatan
penanganan sampah meliputi : pemilahan sampah sesuai jenis, jumlah,
dan/atau sifatnya; pengumpulan sampah ke tempat pengolahan residu;
pengangkutan sampah dari tempat pengolahan residu ke TPA; pengolahan
sampah dalam bentuk mengubah karakteristik, komposisi, dan jumlah sampah; dan
pemrosesan akhir dalam bentuk pengembalian sampah dan/atau residu hasil pengolahan sebelumnya
ke media lingkungan secara aman.
Pemerintah
pusat dan pemerintah daerah wajib membiayai penyelenggaraan pengelolaan sampah,
pembiayaan tersebut berasal dari APBN dan APBD. Pemerintah pusat dan pemerintah
daerah secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dapat memberikan kompensasi
kepada masyarakat sebagai akibat dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan
penanganan sampah di tempat pemrosesan akhir sampah. Kompensasi yang dimaksud
berupa relokasi, pemulihan lingkungan, biaya kesehatan, pengobatan, dan
kompensasi dalam bentuk lain.
Masyarakat
dapat berperan dalam pengelolaan sampah yang diselenggarakan oleh pemerintah
pusat dan pemerintah daerah. Peran masyarakat antara lain pemberian usul,
pertimbangan, dan saran kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah,
perumusan kebijakan pengelolaan sampah, dan/atau pemberian saran dan pendapat
dalam penyelesaian sengketa persampahan.
Nah, sekarang kita sudah mengetahui bagaimana
pengelolaan sampah di Indonesia secara garis besar. Mari kita jaga kebersihan
lingkungan kita dengan senantiasa membuang sampah pada tempatnya dan mengurangi
produksi sampah dalam kehidupan kita sehari hari.