PENYELESAIAN ASET BEKAS MILIK ASING/TIONGHOA (ABMA/T)
Hendra Fridolin Ananda Sudater Siagian
Jum'at, 31 Desember 2021 |
3723 kali
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.06/2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.06/2015 Tentang Penyelesaian Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa (ABMA/T), ABMA/T adalah aset yang dikuasai Negara berdasarkan Peraturan Penguasa Perang Pusat Nomor Prt/Peperpu/032/1958 jo. Keputusan Penguasa Perang Pusat Nomor Kpts/Peperpu/0439/1958 jo. Undang-Undang Nomor 50 Prp. Tahun 1960, Penetapan Presiden Nomor 2 Tahun 1962, Penetapan Presiden Nomor 4 Tahun 1962 jo. Keputusan Presiden/Panglima Tertinggi ABRI/Pemimpin Besar Revolusi Nomor 52/KOTI/1964 dan Instruksi Radiogram Kaskogam Nomor T-0403/G-5/5/66.
Dalam rangka penyelesaian ABMA/T Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan membentuk Tim Penyelesaian dan Tim
Asistensi Daerah. Tim Penyelesaian beranggotakan unsur dari instansi
tingkat pusat, sedangkan Tim Asistensi Daerah beranggotakan unsur dari instansi
tingkat daerah. Tim Asistensi Daerah menyampaikan
laporan perkembangan penyelesaian ABMA/T kepada Direktur Jenderal melalui
Tim Penyelesaian setiap tahun untuk selanjutnya dilaporkan kepada Menteri
melalui Direktur Jenderal setiap tahun.
Adapun penyelesaian
ABMA/T dapat dilakukan dengan cara, yaitu:
1.
Pemantapan Status Hukum ABMA/T menjadi Barang Milik Negara/Daerah/Desa.
Pemantapan
status hukum ABMA/T menjadi Barang Milik
Negara/Daerah/Desa dilakukan terhadap ABMA/T yang belum bersertifikat atau
telah bersertifikat atas nama Kementerian/Lembaga atau Pemerintah
Provinsi/Kabupaten/Kota/Desa.
Usulan
pemantapan status hukum ABMA/T diajukan Tim Asistensi Daerah kepada Tim
Penyelesaian, sesuai permohonan dari:
a. Kementerian/Lembaga;
atau
b. Pemerintah
Daerah/Kabupaten/Kota.
Permohonan dilengkapi
dengan rencana peruntukan.
2.
Penyelesaian ABMA/T dengan
pelepasan penguasaannya dari Negara kepada Pihak Ketiga dengan cara pembayaran
kompensasi kepada Pemerintah.
Penyelesaian
ABMA/T yang dilakukan dengan cara dilepaskan
penguasaannya kepada pihak ketiga dilakukan terhadap ABMA/T yang telah
ditempati/dihuni/digunakan oleh Pihak Ketiga. Pihak Ketiga sebagaimana
dimaksud di atas dapat mengajukan permohonan pelepasan penguasaan ABMA/T,
dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Menempati/menghuni/menggunakan ABMA/T
tersebut secara terus menerus paling singkat
selama lima tahun; dan
2. Dalam hal Pihak Ketiga:
a. Badan
hukum, maka status badan hukum tersebut harus tidak memiliki kaitan kepemilikan dengan badan hukum atau organisasi
asing, dan bukan merupakan reinkarnasi/penerus/onderbouw dari organisasi/ perkumpulan/yayasan terlarang/
eksklusif rasial; atau
b.
Perseorangan, maka status perseorangan tersebut tidak pernah menjadi anggota
dari organisasi/perkumpulan/yayasan terlarang/eksklusif rasial.
Permohonan
dimaksud diajukan kepada Tim Asistensi Daerah.
3.
Pengembalian ABMA/T Kepada
Pihak Ketiga Yang Sah
ABMA/T dikembalikan kepada
pihak yang sah berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum
tetap (inkracht).
Direktur Jenderal atas nama Menteri menetapkan pengembalian
ABMA/T kepada pihak yang sah dengan Keputusan Menteri.
4. Ketentuan mengenai ABMA/T yang Dinyatakan
Selesai Karena Keadaan Tertentu.
ABMA/T dapat dinyatakan selesai karena keadaan tertentu,
meliputi:
1. tidak ditemukan;
2. hilang atau musnah akibat bencana alam (force majeur); dan/atau
3. sebelum berlaku
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.06/2008 tentang Penyelesaian Aset
Bekas Milik Asing/Cina, telah:
a.
dipertukarkan dengan aset milik Pihak Ketiga oleh Kementerian/Lembaga atau
Pemerintah Daerah;
b.
dilakukan pemindahtanganan atau dikembalikan kepada Pihak Ketiga oleh
Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah;
c.
dikembalikan kepada pemilik perorangan yang sah dengan persetujuan Menteri;
atau
d.
dilepaskan penguasaannya kepada Pihak Ketiga dengan cara pembayaran kompensasi
dengan persetujuan Menteri.
Ruang
lingkup ABMA/T adalah tanah dan/atau bangunan bekas milik perkumpulan
Tionghoa yang dinyatakan terlarang dan dibubarkan dengan peraturan Penguasa
Perang Pusat, perkumpulan/aliran
kepercayaan asing yang tidak sesuai dengan kepribadian Bangsa Indonesia yang
dinyatakan terlarang dan dibubarkan,
Perkumpulan yang menjadi sasaran aksi massa/kesatuan aksi
tahun 1965/1966 sebagai akibat keterlibatan Republik Rakyat Tjina
(RRT) dalam pemberontakan G.30.S/PKI yang ditertibkan dan dikuasai oleh Penguasa Pelaksana
Dwikora Daerah, dan Organisasi yang didirikan oleh dan/atau untuk orang Tionghoa perantauan (Hoa
Linux) yang bukan Warga Negara Asing yang telah mempunyai hubungan
diplomatik dengan Negara Republik Indonesia dan/atau memperoleh pengakuan dari
Negara Republik Indonesia, beserta cabang-cabang dan bagian-bagiannya.
Sumber: Kemenkeupedia.kemenkeu.go.id
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |