Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel KPKNL Lahat
PENYELESAIAN ASET BEKAS MILIK ASING/TIONGHOA (ABMA/T)

PENYELESAIAN ASET BEKAS MILIK ASING/TIONGHOA (ABMA/T)

Hendra Fridolin Ananda Sudater Siagian
Jum'at, 31 Desember 2021 |   3723 kali

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.06/2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.06/2015 Tentang Penyelesaian Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa (ABMA/T), ABMA/T adalah aset yang dikuasai Negara berdasarkan Peraturan Penguasa Perang Pusat Nomor Prt/Peperpu/032/1958 jo. Keputusan Penguasa Perang Pusat Nomor Kpts/Peperpu/0439/1958 jo. Undang-Undang Nomor 50 Prp. Tahun 1960, Penetapan Presiden Nomor 2 Tahun 1962, Penetapan Presiden Nomor 4 Tahun 1962 jo. Keputusan Presiden/Panglima Tertinggi ABRI/Pemimpin Besar Revolusi Nomor 52/KOTI/1964 dan Instruksi Radiogram Kaskogam Nomor T-0403/G-5/5/66.

Dalam rangka penyelesaian ABMA/T Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan membentuk Tim  Penyelesaian dan Tim Asistensi Daerah. Tim Penyelesaian beranggotakan unsur dari instansi tingkat pusat, sedangkan Tim Asistensi Daerah beranggotakan unsur dari instansi tingkat daerah. Tim Asistensi Daerah menyampaikan laporan perkembangan penyelesaian ABMA/T kepada Direktur Jenderal melalui Tim Penyelesaian setiap tahun untuk selanjutnya dilaporkan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal setiap tahun.

Adapun penyelesaian ABMA/T dapat dilakukan dengan cara, yaitu:

1.     Pemantapan Status Hukum ABMA/T menjadi Barang Milik Negara/Daerah/Desa.

Pemantapan status hukum ABMA/T menjadi Barang Milik Negara/Daerah/Desa dilakukan terhadap ABMA/T yang belum bersertifikat atau telah bersertifikat atas nama Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota/Desa.

Usulan pemantapan status hukum ABMA/T diajukan Tim Asistensi Daerah kepada Tim Penyelesaian, sesuai permohonan dari:

a. Kementerian/Lembaga; atau

b. Pemerintah Daerah/Kabupaten/Kota.

Permohonan dilengkapi dengan rencana peruntukan.

2.     Penyelesaian ABMA/T dengan pelepasan penguasaannya dari Negara kepada Pihak Ketiga dengan cara pembayaran kompensasi kepada Pemerintah.

Penyelesaian ABMA/T yang dilakukan dengan cara dilepaskan penguasaannya kepada pihak ketiga dilakukan terhadap ABMA/T yang telah ditempati/dihuni/digunakan oleh Pihak Ketiga. Pihak Ketiga sebagaimana dimaksud di atas dapat mengajukan permohonan pelepasan penguasaan ABMA/T, dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut: 

1.   Menempati/menghuni/menggunakan ABMA/T tersebut secara terus menerus paling singkat selama lima tahun; dan 

2.   Dalam hal Pihak Ketiga: 

a. Badan hukum, maka status badan hukum tersebut harus tidak memiliki kaitan kepemilikan dengan badan hukum atau organisasi asing, dan bukan merupakan reinkarnasi/penerus/onderbouw dari organisasi/ perkumpulan/yayasan terlarang/ eksklusif rasial; atau 

b. Perseorangan, maka status perseorangan tersebut tidak pernah menjadi anggota dari organisasi/perkumpulan/yayasan terlarang/eksklusif rasial.

Permohonan dimaksud  diajukan kepada Tim Asistensi Daerah.

3.     Pengembalian ABMA/T Kepada Pihak Ketiga Yang Sah

ABMA/T dikembalikan kepada pihak yang sah berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Direktur Jenderal atas nama Menteri menetapkan pengembalian ABMA/T kepada pihak yang sah dengan Keputusan Menteri.

4.     Ketentuan mengenai ABMA/T yang Dinyatakan Selesai Karena Keadaan Tertentu.

ABMA/T dapat dinyatakan selesai karena keadaan tertentu, meliputi: 

1.   tidak ditemukan; 

2.   hilang atau musnah akibat bencana alam (force majeur); dan/atau 

3.   sebelum berlaku Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.06/2008 tentang Penyelesaian Aset Bekas Milik Asing/Cina, telah: 

a. dipertukarkan dengan aset milik Pihak Ketiga oleh Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah;

b. dilakukan pemindahtanganan atau dikembalikan kepada Pihak Ketiga oleh Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah; 

c. dikembalikan kepada pemilik perorangan yang sah dengan persetujuan Menteri; atau 

d. dilepaskan penguasaannya kepada Pihak Ketiga dengan cara pembayaran kompensasi dengan persetujuan Menteri.

 

          Ruang lingkup ABMA/T adalah tanah dan/atau bangunan bekas milik perkumpulan Tionghoa yang dinyatakan terlarang dan dibubarkan dengan peraturan Penguasa Perang Pusat, perkumpulan/aliran kepercayaan asing yang tidak sesuai dengan kepribadian Bangsa Indonesia yang dinyatakan terlarang dan dibubarkan, Perkumpulan yang menjadi sasaran aksi massa/kesatuan aksi  tahun   1965/1966 sebagai akibat keterlibatan Republik Rakyat Tjina (RRT) dalam pemberontakan G.30.S/PKI yang ditertibkan dan dikuasai oleh Penguasa Pelaksana Dwikora Daerah, dan Organisasi yang didirikan oleh dan/atau untuk orang Tionghoa perantauan (Hoa Linux) yang bukan Warga Negara Asing yang telah mempunyai hubungan diplomatik dengan Negara Republik Indonesia dan/atau memperoleh pengakuan dari Negara Republik Indonesia, beserta cabang-cabang dan bagian-bagiannya.

 

Sumber: Kemenkeupedia.kemenkeu.go.id












 

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon