Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Kupang > Berita
Jaga Amanah dengan Penuh Integritas
N/a
Kamis, 14 Januari 2016   |   996 kali

Kupang – Rabu, 13 Januari 2016 di Ruang Rapat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kupang diselenggarakan acara pelantikan/pengambilan sumpah sebagai anggota PUPN Cabang Nusa Tenggara Timur. Umbu Lage Woleka dilantik menjadi anggota PUPN dari unsur Kejaksaan. Kegiatan ini dihadiri sejumlah Penyerah Piutang sebagai mitra kerja PUPN antara lain dari BPJS Ketenagakerjaan, Balai Pengelolaan DAS Benain Noelmina, Bank NTT, Badan Penyuluhan dan Ketahanan Pangan NTT, serta seluruh pegawai KPKNL Kupang.

Pelantikan ini sesuai  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 584/KM.6/2015 tanggal 7 Desember 2015 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Panitia Urusan Piutang Negara Cabang Nusa Tenggara Timur dan Unsur Kejaksaan. 

Acara diawali dengan pengambilan sumpah, penandatanganan berita acara pelantikan, dan  sambutan dari Ketua Panitia Urusan Piutang Negara Cabang Nusa Tenggara Timur, Syamsudin. Dalam sambutannya, Syamsudin menyampaikan selamat kepada anggota yang dilantik dan juga terima kasih kepada anggota yang sebelumnya menjabat. “Acara pengambilan sumpah ini bukanlah sekedar ceremonial belaka melainkan mengandung makna sebagai pengukuhan terhadap tugas dan amanat yang dibebankan kepada pejabat yang baru dilantik sehingga amanat tersebut harus dijaga dengan penuh tanggung jawab dan integritas,” jelas Syamsudin.

Selanjutnya disampaikan bahwa PUPN merupakan suatu panitia yang bersifat interdepartemental, yang memiliki tugas mengurus piutang negara yang pengurusannya oleh instansi Pemerintah telah diserahkan kepadanya. PUPN Cabang beranggotakan dari unsur Kementerian Keuangan, Kejaksaan Tinggi, Kepolisian Daerah, dan Pemerintah Daerah. Pengurusan piutang negara melalui PUPN adalah pengurusan piutang negara secara khusus, yaitu dengan membuat Pernyataan Bersama antara Ketua PUPN dengan penanggung hutang yang memuat kata sepakat tentang jumlah hutang dan kewajiban melunasinya.

Pernyataan Bersama ini mempunyai kekuatan pelaksanaan seperti Putusan Hakim Perdata yang pelaksanaannya dijalankan dengan Surat Paksa, penyitaan, dan pelaksanaan lelang. Oleh karena itu pernyataan bersama ini merupakan pernyataan pengukuhan hutang yang mempunyai kekuatan pembuktian sempurna (Volledig Bewijs) dan kekuatan memaksa (Dwingen Bewijs). Dalam proses pengurusan piutang negara, PUPN adalah lembaga yang menetapkan produk-produk hukum, sedangkan operasional atas pelaksanaan produk hukum tersebut dilaksanakan oleh KPKNL.

Acara ditutup dengan pembacaan doa yang dipimpin oleh Rohaniwan dan pemberian ucapan  selamat kepada anggota PUPN Cabang Nusa Tenggara Timur yang dilantik.

Setelah acara pengambilan sumpah dan pelantikan selesai, dilakukan dengan rapat koordinasi antara PUPN dengan sejumlah penyerah piutang. (penulis/fotografer: Tim Seksi HI KPKNL Kupang)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini