Siaran Pers: Menkeu: Alokasi Transfer ke Daerah Tahun 2027 Meningkat
A. Erik Fadhil
Kamis, 17 September 2026 |
99 kali
Jakarta, 14 September 2026 – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa alokasi Transfer ke Daerah (TKD) pada Rancangan Aggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2027 mengalami peningkatan menjadi sebesar Rp735 triliun, lebih besar dibanding outlook pada tahun 2026 yang sebesar Rp696,9 trilun. Hal ini ia sampaikan dalam Rapat Kerja Gabungan dengan Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI pada Senin (14/09).
“Alokasi TKD tahun 2027 sebesar Rp735 triliun tersebut meliputi Dana bagi hasil (DBH) sebesar Rp63,4 triliun; DAU (Dana Alokasi Umum) sebesar Rp415 triliun; DAK (Dana Alokasi Khusus) Fisik sebesar Rp5 triliun; DAK non fisik sebesar Rp150,9 triliun; Dana Otonomi Khusus Rp16,8 triliun; Dana Keistimewaan DIY Rp1,1triliun; Dana Insentif Fiskal Rp2,3 triliun; dan Dana Desa sebesar Rp77 triliun,” terang Menkeu.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa kebijakan TKD tersebut diarahkan untuk empat tujuan utama. Pertama, untuk memenuhi kebutuhan dasar daerah sehingga memastikan belanja
pegawai, operasional pemerintahan, dan pelayanan dasar masyarakat dapat dilaksanakan dengan
baik.
“Kedua, TKD menjadi instrumen untuk mengurangi ketimpangan fiskal antarwilayah,”
ungkap Menkeu.
Ketiga, untuk memperkuat sinergi fiskal pusat dan daerah, dimana TKD harus semakin terintegrasi dengan prioritas pembangunan nasional melalui koordinasi lintas
kementerian/lembaga, penyelarasan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) regional, serta penguatan kualitas perencanaan dan penganggaran daerah. Terakhir, TKD juga harus ikut mendorong daya saing daerah.
Terkait DBH, secara khusus Menkeu menyampaikan bahwa pemerintah akan menerapkan innovative financing untuk memastikan pembangunan di daerah dapat tetap berjalan tanpa
mengganggu kesinambungan fiskal.
“Nanti kita akan kerahkan SMI (PT Sarana Multi Infrastruktur) untuk bekerja sama dengan pemerintah daerah, dimana pemerintah daerah bisa meminjam uang dari SMI dan pembayarannya nanti kita bayar dari pusat dan mengurangi DBH selama beberapa tahun ke depan. Jadi pembangunan daerah tidak akan terganggu, sementara kesinambungan fiskal kami juga akan terjaga,” ungkapnya.
Selain itu, pada kesempatan ini, Menkeu juga menyampaikan bahwa kondisi keuangan daerah saat ini relatif baik, yang tercermin dari posisi kas Pemerintah Daerah hingga 31 Agustus
2026 yang sebesar Rp195,2 triliun.
“Sejalan dengan hal tersebut, perlu diakselerasi untuk dieksekusi agar memberi manfaat yang optimal bagi perekonomian dan kualitas layanan publik di daerah,” pungkas Menkeu.
Deni Surjantoro
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi
Kementerian Keuangan