Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita KPKNL Kupang
KPKNL Kupang Gelar Forum Konsultasi Publik 2026, Perkuat Komitmen Tingkatkan Kualitas Pelayanan dan Transformasi Digital

KPKNL Kupang Gelar Forum Konsultasi Publik 2026, Perkuat Komitmen Tingkatkan Kualitas Pelayanan dan Transformasi Digital

A. Erik Fadhil
Kamis, 06 Agustus 2026 |   58 kali

Kupang – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kupang menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik (FKP) Standar Pelayanan Tahun 2026 pada Rabu (5/8) secara hybrid. Kegiatan ini diikuti oleh lebih dari 200 peserta yang terdiri atas kementerian/lembaga, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, perbankan, pelaku usaha, akademisi, media, dan pemangku kepentingan lainnya. FKP tahun ini juga dirangkaikan dengan pencanangan Program Jumat Layanan Online serta sosialisasi KLIK Kupang (Konsultasi Layanan Interaktif KPKNL Kupang) sebagai inovasi layanan digital KPKNL Kupang.

Kepala KPKNL Kupang, Yogi Gumilar, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Forum Konsultasi Publik merupakan wadah dialog yang bersifat substantif untuk menyerap aspirasi dan masukan dari para pengguna layanan. Menurutnya, KPKNL Kupang memandang FKP bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif, melainkan sarana evaluasi dan perbaikan berkelanjutan terhadap kualitas pelayanan publik.

Pada kesempatan tersebut, KPKNL Kupang memaparkan tindak lanjut hasil Forum Konsultasi Publik Tahun 2025. Sebanyak 12 masukan yang diterima dari para stakeholder telah dikelompokkan ke dalam lima isu utama, yaitu regulasi dan proses lelang, aplikasi dan sistem digital, penilaian dan aset, permohonan lelang yang bersifat spesifik, serta publikasi dan sosialisasi. Sebagian besar masukan telah ditindaklanjuti pada tingkat kantor, sementara usulan yang berada di luar kewenangan KPKNL Kupang telah disampaikan kepada Kantor Wilayah DJKN Bali dan Nusa Tenggara maupun Kantor Pusat DJKN sebagai bahan penyempurnaan kebijakan.

Dalam pemaparan mengenai Standar Pelayanan Tahun 2026, Yogi Gumilar menegaskan bahwa standar pelayanan disusun untuk menjadi pedoman penyelenggaraan pelayanan yang sederhana, partisipatif, akuntabel, transparan, inklusif, responsif, serta berorientasi pada perbaikan berkelanjutan. Penyusunan dan evaluasi standar pelayanan dilakukan dengan melibatkan masyarakat dan para pemangku kepentingan agar selaras dengan kebutuhan pengguna layanan.

Ia juga menjelaskan bahwa KPKNL Kupang memiliki tantangan dalam memberikan pelayanan di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur yang terdiri dari 22 kabupaten/kota dengan karakteristik geografis kepulauan. Oleh karena itu, pemanfaatan teknologi informasi dan inovasi layanan digital menjadi salah satu strategi untuk memperluas akses pelayanan kepada masyarakat tanpa mengurangi kualitas layanan yang diberikan.

Selain membahas standar pelayanan, peserta juga memperoleh sosialisasi mengenai KLIK Kupang, inovasi layanan konsultasi berbasis digital yang memudahkan masyarakat memperoleh informasi dan berkonsultasi secara daring. KPKNL Kupang juga secara resmi mencanangkan Program Jumat Layanan Online, sebagai bentuk adaptasi terhadap transformasi digital dan penerapan sistem kerja fleksibel di lingkungan Kementerian Keuangan, sehingga masyarakat tetap dapat mengakses layanan secara mudah, cepat, dan efisien.

Melalui penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik Tahun 2026, KPKNL Kupang berharap terbangun komunikasi dua arah yang semakin efektif antara penyelenggara layanan dan masyarakat. Masukan yang disampaikan peserta akan menjadi bahan evaluasi dalam penyempurnaan standar pelayanan, sehingga pelayanan publik KPKNL Kupang semakin berkualitas, transparan, akuntabel, responsif, dan mampu menjawab kebutuhan para pengguna layanan.

Foto Terkait Berita

Floating Icon