PUPN Cabang NTT Tahun 2026 Siap Mengawal Pemulihan Hak Negara untuk Kemanfaatan yang Lebih Luas bagi Masyarakat
A. Erik Fadhil
Selasa, 09 Juni 2026 |
53 kali
Kupang – Panitia Urusan
Piutang Negara (PUPN) Cabang Nusa Tenggara Timur resmi melantik anggota baru
dari unsur Kejaksaan dan Kepolisian pada Selasa (2/6) di Aula Mutis KPKNL
Kupang Lantai IV. Pelantikan tersebut dilaksanakan berdasarkan Keputusan
Menteri Keuangan Republik Indonesia tentang pemberhentian dan pengangkatan
anggota PUPN Cabang NTT.
Kegiatan pelantikan
dipimpin oleh Kepala KPKNL Kupang secara ex-officio sebagai Ketua PUPN Cabang
NTT, Yogi Gumilar, serta dihadiri oleh Direktur Reserse Kriminal Umum
(Dirreskrimum) Polda NTT Sigit Haryono, S.I.K., M.H., Asisten Perdata dan Tata
Usaha Negara Kejati NTT Choirun Parapat, S.H., M.H., perwakilan Kejaksaan
Tinggi NTT, Kepolisian Daerah NTT, dan unsur Kementerian Keuangan yang
tergabung dalam PUPN Cabang NTT.
Prosesi pelantikan
berlangsung melalui pengambilan sumpah jabatan dan penandatanganan berita acara
pelantikan. Kehadiran anggota dari unsur Kejaksaan dan Kepolisian merupakan
bagian penting dari kolaborasi lintas sektor yang mendukung pelaksanaan tugas
PUPN dalam pengurusan dan penyelesaian piutang negara.
Pelantikan ini bertujuan
memperkuat sinergi antarinstansi agar proses pengurusan dan penyelesaian
piutang negara dapat berjalan secara efektif, akuntabel, serta sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Sinergi tersebut diharapkan mampu
meningkatkan efektivitas pemulihan hak negara sekaligus mendukung pengelolaan
keuangan negara yang lebih optimal.
Sebagai sekretariat PUPN
Cabang NTT, KPKNL Kupang memiliki peran strategis dalam mendukung pelaksanaan
pengurusan piutang negara. Melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN),
Kementerian Keuangan mengemban mandat untuk mengelola kekayaan negara,
melaksanakan penilaian, lelang, dan pengurusan piutang negara. Penguatan
keanggotaan PUPN melalui unsur Kejaksaan dan Kepolisian menjadi langkah penting
dalam mendukung optimalisasi penerimaan negara dan mempercepat penyelesaian
piutang negara.
Pada akhirnya, upaya pemulihan hak negara yang dilakukan melalui PUPN tidak hanya bertujuan mengamankan kepentingan negara, tetapi juga memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat. Hak negara yang berhasil dipulihkan akan menjadi bagian dari sumber daya yang dapat mendukung pembiayaan pembangunan dan penyelenggaraan layanan publik, sehingga pelaksanaan tugas PUPN turut berkontribusi dalam mewujudkan tata kelola keuangan negara yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.





