Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita KPKNL Kupang
PUPN Cabang NTT Tahun 2026 Siap Mengawal Pemulihan Hak Negara untuk Kemanfaatan yang Lebih Luas bagi Masyarakat

PUPN Cabang NTT Tahun 2026 Siap Mengawal Pemulihan Hak Negara untuk Kemanfaatan yang Lebih Luas bagi Masyarakat

A. Erik Fadhil
Selasa, 09 Juni 2026 |   53 kali

Kupang – Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang Nusa Tenggara Timur resmi melantik anggota baru dari unsur Kejaksaan dan Kepolisian pada Selasa (2/6) di Aula Mutis KPKNL Kupang Lantai IV. Pelantikan tersebut dilaksanakan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia tentang pemberhentian dan pengangkatan anggota PUPN Cabang NTT.

Kegiatan pelantikan dipimpin oleh Kepala KPKNL Kupang secara ex-officio sebagai Ketua PUPN Cabang NTT, Yogi Gumilar, serta dihadiri oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTT Sigit Haryono, S.I.K., M.H., Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati NTT Choirun Parapat, S.H., M.H., perwakilan Kejaksaan Tinggi NTT, Kepolisian Daerah NTT, dan unsur Kementerian Keuangan yang tergabung dalam PUPN Cabang NTT.

Prosesi pelantikan berlangsung melalui pengambilan sumpah jabatan dan penandatanganan berita acara pelantikan. Kehadiran anggota dari unsur Kejaksaan dan Kepolisian merupakan bagian penting dari kolaborasi lintas sektor yang mendukung pelaksanaan tugas PUPN dalam pengurusan dan penyelesaian piutang negara.

Pelantikan ini bertujuan memperkuat sinergi antarinstansi agar proses pengurusan dan penyelesaian piutang negara dapat berjalan secara efektif, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sinergi tersebut diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pemulihan hak negara sekaligus mendukung pengelolaan keuangan negara yang lebih optimal.

Sebagai sekretariat PUPN Cabang NTT, KPKNL Kupang memiliki peran strategis dalam mendukung pelaksanaan pengurusan piutang negara. Melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kementerian Keuangan mengemban mandat untuk mengelola kekayaan negara, melaksanakan penilaian, lelang, dan pengurusan piutang negara. Penguatan keanggotaan PUPN melalui unsur Kejaksaan dan Kepolisian menjadi langkah penting dalam mendukung optimalisasi penerimaan negara dan mempercepat penyelesaian piutang negara.

Pada akhirnya, upaya pemulihan hak negara yang dilakukan melalui PUPN tidak hanya bertujuan mengamankan kepentingan negara, tetapi juga memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat. Hak negara yang berhasil dipulihkan akan menjadi bagian dari sumber daya yang dapat mendukung pembiayaan pembangunan dan penyelenggaraan layanan publik, sehingga pelaksanaan tugas PUPN turut berkontribusi dalam mewujudkan tata kelola keuangan negara yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.


Floating Icon