Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita KPKNL Kupang
Penguatan Koordinasi DJKN dan BPN Provinsi NTT untuk Akselerasi Sertipikasi BMN

Penguatan Koordinasi DJKN dan BPN Provinsi NTT untuk Akselerasi Sertipikasi BMN

A. Erik Fadhil
Kamis, 07 Mei 2026 |   20 kali

Kupang – Dalam rangka memperkuat pengamanan aset negara serta mempercepat proses sertipikasi Barang Milik Negara (BMN), Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Nusa Tenggara Timur bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Bali Nusra dan KPKNL Kupang melaksanakan kegiatan koordinasi penyusunan data tanah instansi pemerintah dan akselerasi sertipikasi BMN pada Selasa, 28 April 2026, bertempat di Kantor Wilayah BPN Provinsi NTT.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi NTT, Fransiska Vivi Ganggas, S.H., M.A.P., Kepala Kantor Wilayah DJKN Bali Nusra, Sudarsono S.H., LLM, serta jajaran KPKNL Kupang dan instansi terkait lainnya.

Kegiatan penyusunan data tanah instansi pemerintah dan akselerasi sertipikasi BMN merupakan bentuk koordinasi lintas instansi dalam rangka penataan dan inventarisasi data tanah milik pemerintah guna memastikan aset negara memiliki kepastian hukum melalui proses sertipikasi. Melalui kegiatan ini, pemerintah berupaya mempercepat penerbitan sertipikat tanah BMN sehingga pengelolaan aset negara dapat berjalan lebih tertib, aman, dan optimal.

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi NTT, Fransiska Vivi Ganggas, menyampaikan bahwa sinergi antarinstansi menjadi faktor penting dalam mendukung percepatan sertipikasi aset negara, khususnya tanah milik pemerintah yang belum bersertipikat maupun yang masih memiliki permasalahan data administrasi.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah DJKN Bali Nusra, Sudarsono S.H., LLM, menegaskan bahwa sertipikasi BMN merupakan langkah strategis dalam menjaga aset negara dari potensi sengketa, penguasaan oleh pihak lain, maupun risiko kehilangan aset. Selain itu, pengamanan aset melalui sertipikasi juga mendukung terciptanya tata kelola aset negara yang akuntabel, transparan, dan profesional.

Pelaksanaan kegiatan dilakukan melalui proses inventarisasi dan penyusunan data tanah instansi pemerintah, dilanjutkan dengan validasi dokumen serta rekonsiliasi data antarinstansi. Selanjutnya, dilakukan koordinasi dengan Kantor BPN guna mempercepat penyelesaian administrasi dan penerbitan sertipikat tanah BMN. Dalam pelaksanaannya, turut dilaksanakan rapat konsolidasi bersama BPN untuk memastikan satuan kerja yang telah terploting dan siap disertipikatkan dapat segera diproses penerbitan sertifikat tanahnya. Sinergi antara kementerian/lembaga tersebut diharapkan mampu mempercepat penyelesaian sertipikasi BMN secara efektif dan tepat waktu.

Kegiatan ini juga memiliki keterkaitan erat dengan tugas dan fungsi Kementerian Keuangan melalui DJKN dan KPKNL Kupang dalam pengelolaan serta pengamanan Barang Milik Negara. KPKNL Kupang berperan dalam mendorong tertib administrasi aset, melakukan monitoring dan pendampingan pengelolaan BMN, serta mendukung percepatan sertipikasi aset negara agar memiliki legalitas yang jelas.

Melalui koordinasi yang semakin kuat antara DJKN, KPKNL Kupang, dan BPN Provinsi NTT, diharapkan pengelolaan aset negara dapat terlaksana secara lebih profesional, aman, dan optimal guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat.

Foto Terkait Berita

Floating Icon