Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita KPKNL Kupang
Kolaborasi Data Geospasial: KPKNL Kupang dan BPN Flores Timur Sukseskan Percapatan Sertifikasi BMN

Kolaborasi Data Geospasial: KPKNL Kupang dan BPN Flores Timur Sukseskan Percapatan Sertifikasi BMN

Darius Rohi Ede
Jum'at, 06 Maret 2026 |   26 kali

Flores Timur – Dalam rangka mempercepat pengamanan aset negara, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kupang melakukan koordinasi dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Flores Timur terkait percepatan sertipikasi Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah Tahun 2026 serta penyelesaian permasalahan Informasi Geospasial Tematik (IGT). Kegiatan koordinasi tersebut dilaksanakan pada Kamis (26/2) di Kantor Pertanahan Kabupaten Flores Timur.

Pertemuan ini dihadiri oleh Kepala KPKNL Kupang, Yogi Gumilar, dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Flores Timur, Jeni Selfiana, beserta jajaran dari kedua instansi. Kegiatan tersebut bertujuan untuk memperkuat sinergi dalam percepatan penyelesaian sertipikasi tanah BMN serta menyelaraskan data geospasial aset negara yang berada di wilayah Kabupaten Flores Timur.

Kepala KPKNL Kupang, Yogi Gumilar, menyampaikan bahwa percepatan sertipikasi tanah BMN merupakan bagian penting dari upaya pengamanan hukum aset negara. Sertipikat tanah memberikan kepastian hak atas aset negara sehingga dapat meminimalisasi potensi sengketa sekaligus mendukung optimalisasi pemanfaatannya.

“Kolaborasi aktif dengan Kantor Pertanahan menjadi kunci dalam memastikan proses pengukuran, penelitian data, hingga penerbitan sertipikat tanah BMN dapat berjalan lebih efektif dan terkoordinasi,” ujar Yogi.

Selain membahas percepatan sertipikasi, kedua instansi juga melakukan pembahasan terkait penyelesaian permasalahan Informasi Geospasial Tematik (IGT) BMN pada satuan kerja di wilayah Kabupaten Flores Timur. Permasalahan IGT umumnya berkaitan dengan ketidaksesuaian data spasial, perbedaan batas bidang tanah, maupun aset yang belum terpetakan secara presisi sesuai standar Kebijakan Satu Peta.

Melalui koordinasi tersebut dilakukan proses pencocokan dan validasi data spasial antara data yang dimiliki satuan kerja, KPKNL Kupang, dan Kantor Pertanahan Kabupaten Flores Timur. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat pemutakhiran data geospasial BMN sehingga lebih akurat, terintegrasi, dan selaras antar instansi.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Flores Timur, Jeni Selfiana, menyatakan komitmennya untuk mendukung percepatan sertipikasi BMN serta penyelesaian berbagai kendala teknis maupun administratif yang dihadapi satuan kerja di wilayah tersebut.

Ke depan, KPKNL Kupang bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Flores Timur akan terus meningkatkan intensitas koordinasi, mengidentifikasi bidang tanah yang menjadi prioritas percepatan sertipikasi, serta mendorong satuan kerja agar proaktif melengkapi dokumen yang diperlukan dalam proses sertipikasi.

Melalui sinergi yang kuat antara KPKNL Kupang dan Kantor Pertanahan Kabupaten Flores Timur, diharapkan pengamanan dan penertiban aset negara di wilayah Flores Timur dapat semakin optimal serta mendukung tata kelola Barang Milik Negara yang akuntabel, transparan, dan berbasis data yang valid.

Foto Terkait Berita

Floating Icon