Pemprov NTT dan DJKN Balinusra Tandatangani PKS Penyusunan DKPB untuk Perkuat Tata Kelola Aset Daerah
Darius Rohi Ede
Senin, 08 September 2025 |
180 kali
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Bali dan Nusa Tenggara menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Penyusunan dan Penggunaan Daftar Komponen Penilaian Bangunan (DKPB). Penandatanganan dilakukan di Ruang Kerja Gubernur NTT oleh Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, dan Kepala Kanwil DJKN Bali Nusra, Sudarsono, Kamis (4/9/2025). Acara ini turut dihadiri oleh Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi NTT, Adi Setiawan; Kepala KPKNL Kupang, Yogi Gumilar; pejabat DJKN Balinusra; serta pimpinan perangkat daerah lingkup Pemprov NTT.
Kerja sama ini menjadi langkah strategis memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengelolaan kekayaan negara/daerah, khususnya melalui penilaian aset yang akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. DKPB berfungsi sebagai instrumen penting dalam menentukan nilai wajar bangunan sesuai standar dan kondisi pasar terkini. Melalui kesepakatan ini, Pemprov NTT akan memperoleh dukungan teknis dari Kanwil DJKN Bali Nusra, terutama dalam penilaian Barang Milik Daerah (BMD), pemanfaatan serta pemindahtanganan aset, pelaksanaan lelang, hingga bimbingan teknis pengelolaan aset.
Kepala Kanwil DJKN Bali Nusra, Sudarsono, menegaskan komitmennya untuk terus mendukung pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola aset. “Dengan adanya kerja sama ini, penilaian dan pemanfaatan aset daerah dapat dilakukan lebih profesional sehingga memberikan manfaat nyata bagi peningkatan pendapatan daerah. Selain itu, kami siap memperkenalkan instrumen pembiayaan yang dimiliki Kementerian Keuangan melalui Special Mission Vehicle (SMV) seperti PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI) dan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PT PII), agar NTT memiliki alternatif solusi pendanaan pembangunan infrastruktur secara berkelanjutan,” ujarnya.
Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, menekankan pentingnya kerja sama ini sebagai strategi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Penilaian aset bukan hanya soal pencatatan, tetapi berdampak langsung pada peningkatan PAD secara inklusif dan berkeadilan,” tegas Gubernur.
Dengan adanya PKS ini, diharapkan pengelolaan aset daerah di NTT menjadi lebih transparan, akuntabel, dan produktif. Selain manfaat tata kelola, optimalisasi pemanfaatan dan pemindahtanganan aset juga akan berkontribusi pada peningkatan komponen lain-lain PAD yang sah, sehingga ruang fiskal daerah semakin kuat dan mendukung pembangunan NTT yang berkelanjutan.
Foto Terkait Berita