Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita KPKNL Kupang
Rp172 Juta Barang Ilegal Dimusnahkan: Bea Cukai Kupang Amankan Hak Negara

Rp172 Juta Barang Ilegal Dimusnahkan: Bea Cukai Kupang Amankan Hak Negara

Darius Rohi Ede
Kamis, 24 Oktober 2024 |   438 kali

Kupang, 22 Oktober 2024 – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kupang menghadiri kegiatan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMN) hasil penindakan Barang Kena Cukai Ilegal yang diselenggarakan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Kupang. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Bea Cukai Kupang, Tribuana Wetangterah, dan turut dihadiri oleh Muhammad Faisal, Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara, yang hadir sebagai perwakilan dari KPKNL Kupang.

Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari persetujuan pemusnahan BMN yang diterbitkan oleh KPKNL Kupang atas nama Menteri Keuangan. Kegiatan tersebut bertujuan untuk memusnahkan barang-barang ilegal berupa hasil tembakau (BKCHT) dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dengan nilai total mencapai Rp172.806.085. Barang-barang ini adalah hasil penindakan Bea Cukai Kupang dari tahun 2022 hingga Agustus 2024 karena melanggar peraturan perundang-undangan cukai.

"Pemusnahan ini adalah bentuk komitmen kami dalam menegakkan hukum dan melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal yang merugikan negara serta membahayakan kesehatan," ungkap Tribuana Wetangterah. "Barang-barang hasil penindakan ini telah melalui proses hukum yang jelas, dan pemusnahannya adalah langkah akhir untuk memastikan tidak ada lagi potensi kerugian bagi negara maupun masyarakat," tambahnya.

Kegiatan pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Bea Cukai Kupang, di mana barang-barang yang melanggar ketentuan hukum dihancurkan secara fisik menggunakan metode pemusnahan yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pemusnahan ini merupakan wujud komitmen Bea Cukai dalam menegakkan hukum, menjaga kesehatan masyarakat, serta mengamankan pendapatan negara dari peredaran barang ilegal.

Berbagai instansi terkait turut hadir, termasuk Badan Pendapatan Aset Daerah Provinsi NTT, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi NTT, serta Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi, Kota Kupang, dan Kabupaten Kupang. Sinergi antarinstansi ini menegaskan pentingnya kerja sama dalam menjaga kedaulatan negara dan menegakkan peraturan cukai.

Acara ini diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan BMN oleh Kepala KPPBC Kupang, aparat penegak hukum, dan perwakilan dari KPKNL Kupang, yaitu Muhammad Faisal. Penandatanganan ini menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan dilakukan secara transparan dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Pemusnahan ini merupakan bagian dari peran Bea Cukai sebagai Community Protector yang bertujuan untuk mencegah beredarnya barang-barang berbahaya yang melanggar ketentuan hukum dan untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang yang dapat merugikan kesehatan dan ekonomi. Barang-barang ilegal seperti hasil tembakau dan minuman beralkohol yang melanggar aturan cukai berpotensi membahayakan masyarakat dan mengurangi pendapatan negara.

Proses pemusnahan dilakukan dengan menghancurkan barang-barang yang melanggar ketentuan secara fisik di bawah pengawasan ketat oleh pihak berwenang. Setelah pemusnahan, acara ditutup dengan penandatanganan berita acara yang melibatkan seluruh instansi terkait untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan BMN hasil penindakan.

Melalui kegiatan ini, KPKNL Kupang bersama Bea Cukai Kupang dan instansi lainnya menunjukkan sinergi yang kuat dalam menjaga ketertiban di bidang cukai serta mendukung pertumbuhan ekonomi yang sehat di Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Foto Terkait Berita

Floating Icon