Rp172 Juta Barang Ilegal Dimusnahkan: Bea Cukai Kupang Amankan Hak Negara
Darius Rohi Ede
Kamis, 24 Oktober 2024 |
438 kali
Kupang,
22 Oktober 2024 – Kantor
Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kupang menghadiri kegiatan Pemusnahan
Barang yang Menjadi Milik Negara (BMN) hasil penindakan Barang Kena Cukai
Ilegal yang diselenggarakan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC)
Kupang. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Bea Cukai Kupang,
Tribuana Wetangterah, dan turut dihadiri oleh Muhammad Faisal,
Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara, yang hadir sebagai perwakilan dari
KPKNL Kupang.
Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari
persetujuan pemusnahan BMN yang diterbitkan oleh KPKNL Kupang atas nama Menteri
Keuangan. Kegiatan tersebut bertujuan untuk memusnahkan barang-barang ilegal
berupa hasil tembakau (BKCHT) dan minuman mengandung etil alkohol
(MMEA) dengan nilai total mencapai Rp172.806.085. Barang-barang ini
adalah hasil penindakan Bea Cukai Kupang dari tahun 2022 hingga Agustus 2024
karena melanggar peraturan perundang-undangan cukai.
"Pemusnahan ini adalah bentuk komitmen kami
dalam menegakkan hukum dan melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang
ilegal yang merugikan negara serta membahayakan kesehatan," ungkap Tribuana Wetangterah.
"Barang-barang hasil penindakan ini telah melalui proses hukum yang
jelas, dan pemusnahannya adalah langkah akhir untuk memastikan tidak ada lagi
potensi kerugian bagi negara maupun masyarakat," tambahnya.
Kegiatan pemusnahan dilakukan di halaman Kantor
Bea Cukai Kupang, di mana barang-barang yang melanggar ketentuan hukum
dihancurkan secara fisik menggunakan metode pemusnahan yang sesuai dengan
peraturan yang berlaku. Pemusnahan ini merupakan wujud komitmen Bea Cukai dalam
menegakkan hukum, menjaga kesehatan masyarakat, serta mengamankan
pendapatan negara dari peredaran barang ilegal.
Berbagai instansi terkait turut hadir, termasuk Badan
Pendapatan Aset Daerah Provinsi NTT, Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Provinsi NTT, serta Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi, Kota Kupang,
dan Kabupaten Kupang. Sinergi antarinstansi ini menegaskan pentingnya kerja
sama dalam menjaga kedaulatan negara dan menegakkan peraturan cukai.
Acara ini diakhiri dengan penandatanganan Berita
Acara Pemusnahan BMN oleh Kepala KPPBC Kupang, aparat penegak hukum, dan
perwakilan dari KPKNL Kupang, yaitu Muhammad Faisal. Penandatanganan ini
menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan dilakukan secara transparan dan sesuai
dengan prosedur hukum yang berlaku.
Pemusnahan ini merupakan bagian dari peran Bea
Cukai sebagai Community Protector yang bertujuan untuk mencegah beredarnya
barang-barang berbahaya yang melanggar ketentuan hukum dan untuk melindungi
masyarakat dari peredaran barang yang dapat merugikan kesehatan dan ekonomi.
Barang-barang ilegal seperti hasil tembakau dan minuman beralkohol yang
melanggar aturan cukai berpotensi membahayakan masyarakat dan mengurangi
pendapatan negara.
Proses pemusnahan dilakukan dengan menghancurkan
barang-barang yang melanggar ketentuan secara fisik di bawah pengawasan ketat
oleh pihak berwenang. Setelah pemusnahan, acara ditutup dengan penandatanganan
berita acara yang melibatkan seluruh instansi terkait untuk memastikan
akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan BMN hasil penindakan.
Melalui kegiatan ini, KPKNL Kupang bersama Bea
Cukai Kupang dan instansi lainnya menunjukkan sinergi yang kuat dalam menjaga
ketertiban di bidang cukai serta mendukung pertumbuhan ekonomi yang sehat di
Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Foto Terkait Berita