Tingkatkan Transparansi dan Kualitas Layanan melalui Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan
Darius Rohi Ede
Kamis, 12 September 2024 |
221 kali
Kupang, 11 September 2024 – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kupang menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik (FKP) mengenai Standar Pelayanan KPKNL. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Acara berlangsung secara hybrid dan dibuka secara resmi oleh Sudarsono, Kepala Kanwil DJKN Bali dan Nusa Tenggara.
Sudarsono dalam sambutannya menekankan pentingnya forum ini sebagai ajang untuk menyerap masukan dari berbagai pihak. “Kegiatan Forum Konsultasi Publik hari ini memberi kita kesempatan untuk menggali masukan terbaik atas Standar Pelayanan DJKN yang kemudian dapat diimplementasikan guna mewujudkan layanan yang excellent. Kepada para narasumber, perwakilan masyarakat, pengguna layanan, para ahli, insan DJKN, dan seluruh hadirin, saya ucapkan terima kasih. Semoga kegiatan ini bernilai kebaikan bagi instansi, masyarakat, dan negara,” ujar Sudarsono.
Acara dilanjutkan dengan paparan oleh Yogi Gumilar, Kepala KPKNL Kupang, yang menjelaskan secara rinci 11 Jenis Standar Layanan KPKNL sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara nomor KEP-60/KN/2023. Layanan tersebut mencakup pengelolaan aset negara, lelang barang milik negara, dan pelayanan piutang negara. Berikut adalah 11 jenis layanan tersebut:
Yogi juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dan pengguna layanan dalam penerapan standar pelayanan yang optimal. Hal ini, menurutnya, dapat meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam layanan publik. Erik Fadhil, Kepala Seksi Hukum dan Informasi KPKNL Kupang, bertindak sebagai moderator, memastikan diskusi berlangsung interaktif dan produktif.
Sesi diskusi memberikan kesempatan bagi peserta, baik yang hadir secara luring maupun daring, untuk menyampaikan pertanyaan dan masukan. Para peserta, yang terdiri dari instansi pemerintah, mitra kerja, dan masyarakat umum, aktif memberikan pandangan dan usulan mereka secara langsung dalam sesi tanya jawab, yang bertujuan memperbaiki layanan KPKNL.
Setelah diskusi, acara diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Forum Konsultasi Publik. Penandatanganan ini melibatkan berbagai perwakilan, termasuk Pengguna Layanan, Stakeholders Pelayanan Publik, Akademisi/Praktisi, Organisasi Masyarakat Sipil, Instansi Pemerintah, Perwakilan Kelompok Rentan, dan Media Massa, sebagai bentuk komitmen untuk terus memperbaiki standar pelayanan publik dengan fokus pada transparansi dan akuntabilitas.
KPKNL Kupang berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang prima, mudah diakses, dan berkualitas tinggi, sesuai dengan harapan masyarakat. Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin memahami peran dan layanan KPKNL, serta ikut berpartisipasi aktif dalam pengawasan dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Foto Terkait Berita