Kupang [11/06], Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
(KPKNL) Kupang melaksanakan Penilaian Barang Milik Negara atas sebidang tanah
pada Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI Stasiun Nusa Tenggara Timur di
Kabupaten Rote Ndao. Tanah yang terletak di Desa Holoama, Kecamatan Lobalain,
Kabupaten Rote Ndao ini diperoleh LPP TVRI Nusa Tenggara Timur melalui Hibah
dari Pemerintah Kabupaten Rote Ndao.
Penilai M.N.C.S Pambudi menyatakan, penilaian ini
dilakukan sebagai salah satu syarat untuk memperoleh Nomor Register Hibah agar
memperoleh Nilai Wajar dan bisa menjadi BMN serta dicatat pada aplikasi Sistem
Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK-BMN). Setelah tercatat
dalam SIMAK-BMN, tanah yang rencananya akan dibangun pemancar digital di Rote
Ndao ini diharapkan dapat mendukung tugas dan fungsi TVRI dalam melayani
masyarakat di Rote Ndao dengan baik. (Furra/Seksi HI KPKNL Kupang).