Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita KPKNL Kupang
RAISO, Wujud Nyata Peran Agen Perubahan KPKNL Kupang

RAISO, Wujud Nyata Peran Agen Perubahan KPKNL Kupang

Furra Pisga Pemasela
Jum'at, 19 Februari 2021 |   503 kali

Kupang [17/02], Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kupang menyelenggarakan kegiatan Rabu Ilmu Sore-sore, yang disingkat RAISO, salah satu program Agen Perubahan KPKNL Kupang dalam rangka Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI-WBK). RAISO adalah kegiatan berbagi ilmu yang bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan serta kompetensi pegawai KPKNL Kupang terutama – namun tidak terbatas – mengenai bidang pekerjaan terkait tugas dan fungsi KPKNL Kupang. Sesuai dengan namanya, kegiatan ini dilaksanakan setiap hari Rabu sore, yakni sekitar pukul 14.00 hingga 16.00 WITA dan diikuti oleh seluruh pegawai KPKNL Kupang. Pengesahan program RAISO diselenggarakan bersamaan dengan dilaksanakannya kegiatan tersebut untuk kali yang pertama, yakni pada hari Rabu tanggal 10 Februari 2021. Dalam sambutannya, Kepala KPKNL Kupang, Jerry Max Nelson Piri, memberikan apresiasi kepada Agen Perubahan KPKNL Kupang terpilih, yaitu: Sdra. Furra Pisga Pemasela, Sdra. Jonatan Purba, dan Sdri. Putu Rika Juwitareni, yang telah menginisiasi program tersebut.

RAISO pertama mengangkat tema tentang Digital Signature (DS), Office Automation (OA), dan fitur aplikasi Nadine. Narasumber kegiatan tersebut adalah Robi Cahyo Nugroho, seorang Pranata Komputer Muda Kantor Pengelolaan Teknologi Infomasi dan Komunikasi dan Barang Milik Negara (KPTIK-BMN) Denpasar. Dalam pemaparannya, Mas Obi, sapaan khasnya, menyampaikan secara detil mengenai alur dan proses bisnis registrasi DS Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) via aplikasi HRIS Kementerian Keuangan. DS yang biasa kita sebut dengan tanda tangan elektronik merupakan bagian dari sertifikat elektronik, yang sebelumnya juga telah didukung oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Sertifikat elektronik memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukkan status hukum pengguna dalam transaksi elektronik. Tanda tangan elektronik digunakan untuk menandatangani dokumen kedinasan elektronik mengingat Kementerian Keuangan telah menerapkan Naskah Dinas Elektronik (Nadine) dalam proses bisnis tata persuratannya dalam rangka menerapkan paperless office. Selain DS, Mas Obi juga menjelaskan dengan saksama mengenai fitur-fitur OA yang ada seperti bagaimana membuat undangan rapat, bagaimana mengisi My Task dan Team Task, memperkenalkan fitur email dan Kemenkeu Drive, mencari info mengenai data pegawai, hingga pengajuan Flexible Working Space. Dalam memberikan pemaparannya, Mas Obi juga mengundang beberapa pegawai KPKNL Kupang untuk menjadi contoh dalam mempraktikkan langsung hal-hal yang telah disampaikannya. Hal ini tentunya akan mempermudah pegawai KPKNL Kupang dalam mengimplementasikan pengetahuan baru yang didapatkan.

RAISO kedua diselenggarakan pada tanggal 17 Februari 2021, mengangkat tema “hal-hal seputar Corona Virus Disease (Covid-19) yang perlu diketahui”. Pada RAISO yang kedua ini, undangan rapat sudah dibuat melalui fitur Meeting yang ada pada OA, mengimplementasikan pengetahuan yang telah didapatkan pada RAISO sebelumnya. Narasumber RAISO kali ini adalah Furra Pisga Pemasela, Pelaksana Seksi Hukum dan Informasi KPKNL Kupang, seorang penyintas Covid-19. Dalam pemaparannya, Furra menyampaikan hal-hal seperti gejala Covid-19, masa inkubasi dan masa infeksius virus Covid-19, cara penularan virus Covid-19, rapid test dan swab PCR, pengobatan Covid-19, kriteria sembuh dari Covid-19, hingga bagaimana menghilangkan stigma negatif terhadap penyintas Covid-19. Pemaparan tersebut disertai dengan sharing pengalaman dari Furra pada saat  terjangkit virus Covid-19 beberapa waktu lalu. Tujuan dari diangkatnya tema tersebut adalah untuk meningkatkan awareness seluruh pegawai KPKNL Kupang agar lebih bijak dan waspada terhadap wabah Covid-19. Furra yang juga Delegates DJKN Muda 2020, mengingatkan kembali perlunya mematuhi protokol kesehatan dengan melakukan 3M, yaitu: memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak, serta menghindari tempat kerumunan untuk meminimalisir terpapar COVID-19. (Furra/Seksi HI KPKNL Kupang).

Foto Terkait Berita

Floating Icon