Kupang, 27 September 2018 – Dalam rangka tertib administrasi pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), Pemerintah Kabupaten Kupang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kupang telah melaksanakan lelang Non Eksekusi Wajib Barang Milik Daerah berupa 42 (empat puluh dua) unit kendaraan dinas roda empat melalui lelang konvensional dengan penawaran secara lisan naik-naik bertempat di Gedung Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Kupang.
Dalam pembukaannya Jerry Manafe selaku Wakil Bupati Kabupaten Kupang menjelaskan bahwa penjualan Barang Milik Daerah tersebut dilaksanakan dengan pertimbangan bahwa BMD tersebut sudah lama dan tidak dapat digunakan secara optimal. Kegiatan lelang ini juga merupakan tindak lanjut atas temuan BPK terhadap BMD dan secara ekonomis lebih menguntungkan bagi daerah apabila dipindahtangankan sebagai tindak lanjut dari penghapusan BMD, karena biaya operasional dan pemeliharaannya lebih besar dari manfaat yang diperoleh.Selanjutnya, lelang yang dilaksanakan di Aula Gedung Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten
Kupang dan dipimpin oleh Pejabat Lelang Rekyson Lay. Pejabat Penjual
Jon A. Sula dari Pemkab Kupang menyatakan kegembiraannya atas hasil lelang yang diperoleh
meskipun belum seluruhnya terjual. Kemudian menegaskan bahwa terhadap kendaraan
yang belum laku akan kembali dimohonkan lelang pada kesempatan berikutnya.
Sepanjang berjalannya pelaksanaan lelang tersebut, banyak sekali pertanyaan
yang muncul oleh para peserta lelang, yang pada dasarnya belum mengerti
prosedur pelaksanaan lelang.
Dalam lelang tersebut, terjual tiga belas unit kendaraan dengan total pokok lelang sebesar Rp 766,51 juta. Sementara untuk dua puluh sembilan unit objek lelang dinyatakan Tidak Ada Peminat (TAP) karena tidak ada penawaran. Berdasarkan hasil tersebut, KPKNL Kupang berhasil menerima PNBP sebesar Rp15.33 juta. Lelang berjalan dengan lancar dan ditutup pukul 13.00 WITA. (Wahyu Yudistira / HI KPKNL Kupang)