OCB dan Dampaknya Bagi Organisasi (Bagian 2)
Bagus Bimantara Pradana
Selasa, 27 Desember 2022 |
2888 kali
Pada bagian sebelumnya telah dibahas mengenai Organizational
Citizenship Behavior (OCB) yang meliputi: definisi OCB, faktor-faktor yang
mempengaruhi OCB, serta manfaat OCB. Perilaku OCB akan memberi dampak positif
bagi seseorang dan organisasi. Perilaku OCB juga mempunyai peranan penting
dalam kesuksesan penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) pada
suatu organisasi. Selanjutnya, bagian kedua ini membahas mengenai dampak
perilaku OCB bagi organisasi dalam rangka penerapan SPIP yang efektif,
khususnya pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan
Lelang (KPKNL).
KPKNL adalah organisasi sektor publik yang
merupakan unit operasional Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kementerian
Keuangan. KPKNL sebagai organisasi sektor publik tentunya memiliki sumber daya
manusia (SDM) yang beragam, baik dari segi golongan, kepangkatan, umur maupun
tingkat pendidikan. Perbedaan sifat/watak, kemampuan dan keahlian tiap pegawai
menjadi potensi kesenjangan sosial. Dengan perilaku OCB diharapkan kesenjangan
tersebut dapat dihilangkan, sehingga pada akhirnya meningkatkan kinerja
organisasi.
KPKNL merupakan instansi vertikal Kementerian
Keuangan, sehingga budaya organisasi KPKNL mengikuti budaya kerja Kementerian
Keuangan. Dalam rangka mewujudkan Kementerian Keuangan sebagai institusi
terbaik, berkualitas, bermartabat, terpercaya, dihormati dan disegani, maka
Menteri Keuangan mengeluarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 312/KMK.01/2011
tentang Nilai-Nilai Kementerian Keuangan, yang terdiri dari: integritas,
profesionalisme, sinergi, pelayanan dan kesempurnaan. Implementasi nilai-nilai
Kementerian Keuangan tersebut, dituangkan dalam Keputusan Menteri Keuangan
Nomor 127/KMK.01/2013 tentang Program Budaya Di Lingkungan Kementerian Keuangan
Tahuun 2013. Program budaya tersebut merupakan salah satu langkah Kementerian
Keuangan untuk memacu pegawainya berperilaku OCB. Budaya dipandang sebagai
sarana penting dimana anggota organisasi dipimpin untuk menghasilkan perilaku
yang dapat diterima dalam organisasi, bahkan sebagai alat membentuk keyakinan
dan perilaku individu, serta dapat mempengaruhi partisipasi dan moral karyawan (Ouchi
dan Wilkins, 1985). Program budaya
tersebut antara lain:
a) Satu
informasi setiap hari
Budaya ini dimaksudkan untuk
mendorong seluruh PNS dan CPNS di lingkungan Kementerian Keuangan untuk mencari
informasi yang positif dan membaginya (sharing)
dengan pegawai Kementerian Keuangan lainnya untuk pengetahuan bersama. Program
ini apabila dijalankan dengan baik, tentun ya akan meningkatkan
pengetahuan dan profesionalisme pegawai yang akan meningkatkan kualitas
pelayanan terhadap pengguna jasa.
b) Dua
menit sebelum jadwal
Program ini dimaksudkan untuk
melatih, membiasakan dan menumbuhkan kedisiplinan seluruh pegawai Kementerian
Keuangan dengan hadir di ruang/tempat rapat 2 (dua) menit sebelum rapat dimulai
sesuai jadwal, guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi rapat.
c) Tiga
salam setiap hari
Program ini dimaksudkan untuk
mendorong seluruh pegawai Kementerian Keuangan terbiasa memberikan pelayanan
terbaik dan bersikap sopan serta santun, dengan memberikan salam sesuai dengan
waktunya, yaitu selamat pagi, selamat siang atau selamat sore. Kebijakan di
KPKNL Pontianak, program ini ditambah dengan budaya 3S (Senyum, Sapa, Salam).
Dengan pelayanan yang baik, diharapkan meningkatkan citra KPKNL sekaligus
kepuasan para pengguna jasa.
d) Rencanakan,
kerjakan, monitor dan tidaklanjuti
Program ini dimaksudkan agar seluruh
pegawai Kementerian Keuangan dalam melaksanakan tugas sehari-hari menerapkan
etos kerja dan prinsip manajemen/organisasi yang baik, dengan senantiasa
membuat perencanaan terlebih dahulu, mengerjakan hingga tuntas, memantau dan
mengevaluasi proses dan hasil terhadap sasaran dan spesifikasi dan melaporkan
hasilnya, serta menindaklanjuti hasil untuk membuat perbaikan.
e) Ringkas,
rapi, resik, rawat, rajin (5R)
Program ini dimaksudkan untuk
mendorong tumbuhnya kesadaran, keyakinan dan kepedulian pegawai Kementerian
Keuangan akan pentingnya penataan ruang kantor dan dokumen kerja yang ringkas,
rapi, resik/bersih melalui perawatan yang dilakukan secara rutin, agar tercipta
lingkungan kerja yang nyaman guna meningkatkan etos kerja dan semangat
berkarya.
Dengan adanya nilai-nilai dan program budaya Kementerian
Keuangan tersebut telah memberi dampak yang positif terhadap kinerja KPKNL,
yaitu peningkatan kinerja pegawai pada khususnya dan kinerja organisasi pada
umumnya. Program tersebut mendorong pegawai untuk semakin mengarah pada
perilaku OCB. Meskipun selain faktor eksternal diatas, perilaku OCB juga
dipengaruhi oleh faktor internal pegawai yang bersangkutan. Triani, dkk (2020),
menyebutkan bahwa OCB merupakan bentuk kegiatan sukarela dari anggota
organisasi yang mendukung fungsi organisasi. Perilaku tersebut diekpresikan
melalui bentuk tindakan yang yang tidak mementingkan diri sendiri dan kepedulian
terhadap orang lain. Bentuk kepedulian perilaku OCB juga dapat ditujukan kepada
lingkungan dan organisasi. Seseorang yang mempunyai perilaku OCB tentu akan bersedia
melakukan lebih dari pekerjaan mereka, bahkan melebihi ekspektasi organisasi.
Perilaku yang termasuk OCB antara lain membantu rekan kerja, mematuhi aturan
dan prosedur tempat kerja, bersedia secara sukarela menjalankan tugas tambahan.
Sistem pengendalian
intern menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem
Pengendalian Intern Pemerintah adalah Proses yang integral pada tindakan dan
kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai
untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui
kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan
aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Sedangkan SPIP
adalah sistem pengendalian intern yang diselenggarakan secara menyeluruh di
lingkungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Unsur SPIP dalam PP Nomor 60
Tahun 2008 mengadopsi Committee
of Sponsoring Organizations of the Treadway Commission (COSO) yaitu lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian,
informasi dan komunikasi serta pemantauan pengendalian intern. Kelima unsur pengendalian
tersebut terjalin erat antara satu dengan yang lainnya.
Proses pengendalian internal
suatu organisasi menyatu pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan terus menerus
oleh seluruh pegawai dalam organisasi. Untuk itu, Sumber daya manusia (SDM)
dalam suatu organisasi menjadi fondasi dari sistem dan lingkungan pengendalian internal
organisasi itu sendiri. Dengan demikian, SDM merupakan faktor esensial dalam
membangun SPIP yang baik dalam mencapai visi dan misi organisasi.
Esensi PP Nomor 60 Tahun 2008 adalah control by system, artinya siapapun
pemegang amanah birokrasi pemerintahan, maka dengan sendirinya sistem akan
melakukan pengawasan. Ketika SPIP bekerja sesuai dengan fungsinya, maka setiap aparat
pemerintah suka tidak suka akan bekerja “under control”. Kondisi
tersebut dapat dipertahankan menjadi sebuah control culture, dimana
setiap aparat menjadi bagian dalam membangun SPIP yang baik dan efektif.
Merchant dan
Van der Stede (2007), menyampaikan bahwa sistem pengendalian manajemen memiliki
tiga fungsi kontrol, yaitu: results controls, action controls, dan
people/culture controls. Control culture
suatu organisasi akan menentukan perilaku apa yang sesuai untuk suatu organisasi.
Control culture juga akan menentukan perilaku mana yang baik dan
menambah nilai pada ambisi dan tujuan organisasi, dan perilaku mana yang buruk
dan meniadakan tujuan organisasi. Sehingga, control culture dapat
berfungsi sebagai filter atas apa yang sebaiknya dilakukan dan yang tidak
dilakukan dalam organisasi. Dengan adanya OCB, maka pegawai akan memilih mana
yang baik bagi organisasi, meskipun bukan merupakan bagian dari kewajibannya
secara sukarela. Penerapan OCB mempunyai dampak positif di dalam
organisasi, demikian juga di KPKNL
sebagai organisasi sektor publik. Pegawai yang OCB dapat menjadi fungsi kontrol/pengawasan
dalam suatu organisasi. Dari segi efisiensi, Jayantilal
dan Jorge (2021), mengungkap fakta bahwa penggunaan penggunaan kontrol budaya
mengurangi kebutuhan akan kontrol lainnya dan lebih murah (efisien).
Sebagai perilaku di luar peran yang harus dimainkan, sesungguhnya OCB tidak
dapat dipisahkan dari perilaku kerja yang dituntut dalam pekerjaannya
atau
yang sesuai dengan peran yang dimainkannya.
Sebagaimana yang telah disampaikan pada bagian pertama, salah satu dampak OCB adalah
meningkatkan stabilitas kinerja organisasi. Pegawai OCB cenderung conscientousness
dan peacekeeping, maka akan berusaha mempertahankan
tingkat kinerja yang tinggi secara konsisten dan menghindari/menyelesaikan konflik
dalam organisasi (stabilisator). OCB juga akan meningkatkan awareness
terhadap lingkungan kerja dan dapat berfungsi sebagai individual internal
control system yang efektif. Pegawai OCB cenderung aktif melaporkan adanya indikasi
kesalahan/pelanggaran yang terjadi dalam organisasi, sehingga dapat meminimalkan
atau bahkan menghilangkan risiko fraud serta kegagalan dalam organisasi.
Berdasarkan pembahasan di atas, OCB berperan penting dalam membangun SPIP yang baik.
Efektivitas SPIP sangat bergantung pada peran manusia (pegawai) untuk
melaksanakannya. Meskipun pihak manajemen merancang, menetapkan mekanisme, mengevaluasi
dan mengawasi pelaksanaan sistem pengendalian, seluruh pegawai dalam
instansinya memegang peranan penting untuk melaksanakan pengendalian intern
secara efektif. Setiap organisasi
hendaknya memberikan perhatian lebih pada OCB anggotanya untuk lebih mendukung
kelancaran organisasi mencapai tujuannya.
Organisasi dapat mendorong agar
karyawan berperilaku positif, misalnya membantu karyawan lain dan saling mendukung dalam tim. Lebih penting dari semua itu, organisasi dapat
membentuk lingkungan yang kondusif yang dapat mendorong OCB dalam berbagai kegiatan.
DAFTAR PUSTAKA
Jayantilal S. dan Jorge S. F.. 2021. Control and Organizational Culture:
Goal Alignment. Academyof Strategic Management Journal, Vol. 20, Issue 3.
Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 127/KMK.01/2013
Tentang Program Budaya Di Lingkungan Kementerian Keuangan Tahun 2013.
Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 312/KMK.01/2011
Tentang Nilai-Nilai Kementerian Keuangan.
Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 32/KMK.09/2013 tentang
Kerangka Kerja Penerapan Pengendalian Intern Dan Pedoman Teknis Pemantauan
Pengendalian Intern Di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Merchant, Kenneth A. dan Van der Stede, Wim A.. 2007. Management Control
Systems: Performance Measurement, Evaluation and Incentives. England: Prentice
Hall.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2008 Tentang Sistem Pengendalian
Intern Pemerintah.
Robbins dan Judge (2008). Perilaku Organisasi. Jakarta: Salemba Empat.
Robbins, S.P. (2006). Perilaku Organisasi Edisi Lengkap.
Jakarta: PT. Indeks (Gramedia Group).
Titisari, Purnamie. 2014. Peranan Organizational Citizenship Behavior (OCB): Dalam Meningkatkan
Kinerja Karyawan. Jakarta: Mitra Wacana Media.
Triani, Fatma, et.al.. 2020. Effect of Organizational Citizenship
Behavior on Employee Performance at PT Surya Dermato Medica Palembang. International
Journal of Community Service & Engagement Vol.1, No.1, November 2020.
www.bpkp.go.id/spip/konten/400/Sekilas-SPIP.bpkp
(Koesmidjo Legimin/Seksi HI KPKNL Kupang)
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |