Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Kupang > Artikel
Aktivitas Pasar Modal Indonesia Di Era Pandemi
Syamsu Rizal Fadly
Rabu, 31 Maret 2021   |   90393 kali

Tahun 2020 merupakan tahun yang sulit bagi sebagian besar orang. World Health Organization (WHO) secara resmi menetapkan wabah Coronavirus Disease 19 (Covid-19) sebagai pandemi pada tanggal 9 Maret 2020. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Pandemi merupakan wabah yang berjangkit serempak di mana-mana atau meliputi geografi yang luas. WHO sendiri mendefinisikan pandemi sebagai situasi ketika populasi seluruh dunia ada kemungkinan akan terkena infeksi ini dan berpotensi sebagian dari mereka jatuh sakit. Wabah Covid-19 yang melanda seluruh dunia memaksa berbagai negara membuat kebijakan untuk mencegah atau menanggulangi wabah ini seperti pemberlakuan lockdown, pembatasan kegiatan bisnis berskala besar, hingga larangan bepergian ke luar daerah, tidak terkecuali di Indonesia. WHO mengimbau masyarakat untuk melakukan physical distancing, yaitu menjaga jarak fisik sebagai cara untuk menghindari penyebaran Covid-19 lebih luas. Oleh karena itu, banyak sektor bisnis yang beralih ke online agar tetap dapat menjalankan kegiatan sesuai protokol yang berlaku. Hal ini sangat berdampak pada kondisi keuangan masyarakat secara umum, dengan kasus yang berbeda-beda, mulai dari pemotongan upah kerja hingga adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Keadaan ini memaksa mereka untuk mencari mata pencaharian yang baru demi kelangsungan hidup.

Data statistik publik yang dikeluarkan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada bulan Januari 2021 menunjukkan peningkatan jumlah investor pasar modal yang signifikan. Data pada akhir tahun 2018 hingga akhir tahun 2019 menunjukkan kenaikan jumlah investor dari 1.619.372 menjadi 2.484.354. Peningkatan sebesar 53,41% ini masih lebih rendah dari data akhir tahun 2019 hingga 2020. Pada akhir tahun 2020, jumlah investor sudah mencapai 3.880.753 meskipun pandemi sedang berlangsung. Hal ini menandakan bisnis di pasar modal lebih menjadi pilihan masyarakat daripada bisnis real yang sedang terpuruk saat pandemi ini karena adanya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Menurut situs resmi Indonesia Stock Exchange (IDX), Pasar Modal merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik surat utang (obligasi), ekuiti (saham), reksa dana, instrumen derivatif maupun instrumen lainnya. Undang-Undang  No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal mendefinisikan pasar modal sebagai “kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek”. Pasar Modal memiliki peran penting bagi perekonomian suatu negara karena pasar modal menjalankan dua fungsi. Pertama, sebagai sarana bagi pendanaan usaha atau sebagai sarana bagi perusahaan untuk mendapatkan dana dari masyarakat pemodal (investor). Dana yang diperoleh dari pasar modal dapat digunakan untuk pengembangan usaha, ekspansi, penambahan modal kerja dan lain-lain. Kedua, pasar modal menjadi sarana bagi masyarakat untuk berinvestasi pada instrumen keuangan seperti saham, obligasi, reksa dana, dan lain-lain.

Instrumen keuangan yang diperdagangkan di pasar modal merupakan instrumen jangka panjang (jangka waktu lebih dari 1 tahun) seperti saham, obligasi, waran, right, reksa dana, dan berbagai instrumen derivatif seperti option, futures, dan lain-lain. Instrumen keuangan (produk) yang diperdagangkan di Pasar Modal Indonesia terdiri dari saham, surat utang (obligasi), reksa dana, Exchange Traded Fund (ETF), dan derivatif.

Seiring berjalannya waktu, pasar modal tidak hanya berfungsi sebagai sarana investasi bagi para investor namun juga dapat menjadi mata pencaharian, terutama dari instrumen saham. Pasar saham sendiri menjanjikan keuntungan yang cukup tinggi dibandingkan dengan instrumen lain, bahkan dapat mencapai ratusan persen dalam beberapa bulan. Fundamentalis maupun teknikalis, semua investor saham berbondong-bondong berusaha mendapatkan keuntungan dengan caranya masing-masing. Namun sejak adanya koreksi besar-besaran Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada awal tahun 2020 hingga puncaknya 20 Maret 2020, para investor ini, terutama yang masih baru, benar-benar disadarkan bahwa bisnis saham tak selalu soal untung.

Penurunan IHSG dari area 6300 hingga area 3900 dalam waktu tiga bulan menunjukkan bahwa pandemi yang ada memang sangat parah. Sementara itu, tanggal 31 Maret 2020 penandatanganan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020, yang mengatur pembatasan sosial berskala besar sebagai respons terhadap Covid-19, baru dilakukan. Respon investor dalam kondisi ini cukup beragam dari beberapa forum atau media sosial. Ada pro kontra yang berpendapat IHSG masih akan turun, ada juga yang berpendapat IHSG akan rebound di kalangan investor. Meskipun adanya peningkatan jumlah investor yang tinggi, jumlah volume transaksi di tahun 2019 masih lebih banyak dari tahun 2020. Tercatat pada 2019 lalu volume transaksi sebesar 36.534.971.048, sedangkan pada 2020 sebesar 27.495.947.445. Hal ini mencerminkan sebagian besar perilaku investor cenderung wait and see, menunggu waktu yang tepat untuk melakukan transaksi.

Kondisi pasar memiliki volatilitas yang cukup tinggi apabila dilihat dari transaksi per hari atau per minggu pada kuartal dua hingga tiga tahun 2020. Investor yang biasa disebut “trader” memanfaatkan kondisi ini dengan melakukan transaksi cepat tentunya disertai risiko yang tinggi. Bulan Maret merupakan bulan dengan volatilitas tertinggi di tahun 2020 dengan indeks tertinggi area 5.700 dan terendah area 3.900. Selain itu, pada kuartal empat tepatnya bulan Oktober, mulai menunjukkan rebound sehingga IHSG dapat kembali ke area 6.000. Secara umum, mulai dari bulan Maret hingga Desember 2020 IHSG mulai menunjukkan kestabilan harga meskipun ada penurunan di bulan September.  Strategi Pemerintah dalam memberlakukan PSBB dirasa tepat meski sedikit terlambat melihat dari grafik kenaikan IHSG dimulai dari bulan April 2020.

Peningkatan jumlah investor, khususnya investor ritel, dapat memberikan dampak positif pada dunia pasar modal. Harapan di tahun-tahun berikutnya transaksi yang ada di pasar modal dapat lebih sehat dengan semakin banyaknya investor ritel. Untuk itu, investor ritel perlu memperhatikan juga alasan-alasan melakukan transaksi, tidak hanya asal jual dan beli tetapi menggali informasi lebih dalam mengenai emiten tersebut melalui informasi fundamental maupun teknikal. Selain itu, mental para investor juga harus siap dengan kondisi seperti pandemi ini. Kondisi emosional yang baik diperlukan untuk mengahadapi situasi dengan tren negatif seperti saat ini, dan juga pada saat tren positif. Pastikan memakai uang “dingin” dalam melakukan transaksi saham, yakni uang yang bukan merupakan tanggungan sehari-hari. Di masa pandemi ini, masih ada investor yang menganggap saham sama dengan judi dan melakukan keputusan ekstrem menjual rumah atau mencari pinjaman uang demi melakukan transaksi di pasar modal. Tetap jaga kewarasan saat bertransaksi di pasar modal. Semoga di tahun 2021 ekonomi semakin stabil dan penyebaran vaksin berjalan lancar. (Rizal/Seksi HI KPKNL Kupang)

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini