Dukung Layanan Prima, KPKNL Kisaran Gelar In House Training Pengelolaan Kekayaan Negara
Dina Adinda Tambunan
Kamis, 29 Januari 2026 |
50 kali
Kisaran – Dalam rangka meningkatkan pemahaman pegawai terhadap tugas dan fungsi Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN), KPKNL Kisaran menyelenggarakan In House Training (IHT) Pengelolaan Kekayaan Negara pada Senin, 26 Januari 2026, bertempat di Ruang Rapat Lantai II KPKNL Kisaran. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh pegawai dan PPNPN KPKNL Kisaran. IHT bertujuan untuk membekali seluruh jajaran dengan pemahaman dasar mengenai tugas dan fungsi Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara, sehingga setiap pegawai mampu memberikan jawaban yang tepat, seragam, dan memuaskan kepada pengguna layanan atau tamu yang datang ke KPKNL Kisaran. IHT dibuka melalui apel pagi yang dipandu oleh Seksi PKN, diawali doa dan pembacaan nilai-nilai serta budaya Kementerian Keuangan. Selanjutnya, materi disampaikan oleh Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara, Danar Sevi Aji, dengan topik utama Pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN).
Dalam pemaparannya, dijelaskan bahwa pemanfaatan BMN merupakan bagian dari siklus pengelolaan BMN yang bertujuan mengoptimalkan fungsi aset negara tanpa mengubah status kepemilikannya. Pemanfaatan BMN dilaksanakan dengan menjunjung asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai, serta didukung oleh regulasi terkini seperti PP Nomor 28 Tahun 2020 dan Perpres Nomor 32 Tahun 2020. Peserta IHT juga memperoleh gambaran umum mengenai enam skema pemanfaatan BMN sesuai PMK 115/PMK.06/2020, yaitu Sewa, Pinjam Pakai, Kerja Sama Pemanfaatan (KSP), Bangun Guna Serah/Bangun Serah Guna (BGS/BSG), Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur (KSPI), dan Kerja Sama Terbatas untuk Penyediaan Infrastruktur (KETUPI). Selain itu, disampaikan pula prinsip, tahapan proses, kewajiban mitra, hingga aspek pengamanan dan sanksi administratif dalam pemanfaatan BMN.
Kegiatan berlangsung interaktif dengan sesi diskusi dan tanya jawab. Beberapa pertanyaan strategis yang muncul antara lain terkait penetapan tarif sewa BMN, kewenangan KPKNL dalam pengawasan dan pengendalian BMN, penilaian sewa penempatan mesin ATM, serta pertimbangan pemilihan skema Sewa atau KSP dalam praktik pemanfaatan BMN.
Melalui IHT ini, diharapkan seluruh pegawai KPKNL Kisaran memiliki pemahaman yang lebih komprehensif mengenai pengelolaan dan pemanfaatan kekayaan negara, khususnya BMN. Pemahaman tersebut menjadi modal penting dalam mendukung peningkatan kualitas layanan, profesionalisme, serta kepercayaan publik terhadap KPKNL Kisaran.
Foto Terkait Berita