KPKNL Kisaran Laksanakan Penilaian Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Tanjungbalai
Rizki Harni Manurung
Senin, 04 November 2024 |
457 kali
Kisaran - Tim Penilai Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
(KPKNL) Kisaran melaksanakan survei lapangan dalam rangka penilaian Barang
Rampasan pada Satuan Kerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai pada 31
Oktober s.d. 01 November 2024.
Survei lapangan dalam rangka penilaian tersebut dilakukan terhadap objek
penilaian barang rampasan berupa 4 (empat) unit kendaraan bermotor, 6 (enam)
unit kapal dan 5 (lima) bidang tanah yang berlokasi di wilayah Kota
Tanjungbalai.
Penilaian barang rampasan ini bertujuan untuk menetapkan Nilai Wajar
atas objek penilaian dimaksud dalam rangka rangka pemindahtanganan melalui
penjualan secara lelang. Barang rampasan tersebut merupakan barang bukti yang
telah putus dan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan
putusan pengadilan dinyatakan dirampas untuk negara sehingga dapat dilakukan
tindaklanjut pengelolaan barang rampasan melalui mekanisme penjualan secara
lelang sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 145/PMK.06/2021 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Rampasan Negara dan Barang
Gratifikasi
Pelaksanaan survei lapangan ini sebagai salah satu proses penilaian untuk
meninjau langsung dan mengecek kondisi fisik objek penilaian. Pemilihan pendekatan
dan metode penilaian serta data dukung yang digunakan dalam analisis penilaian berdasarkan
hasil survei lapangan yang telah dilakukan. Setelah melaksanakan survei
lapangan, mengumpulkan data yang berkaitan dengan objek penilaian, menganalisis
dan melakukan penyesuaian atas semua faktor relevan yang mempengaruhi nilai,
tim penilai menetapkan simpulan nilai berupa nilai wajar atas objek penilaian
berupa barang rampasan tersebut.
Foto Terkait Berita