Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita KPKNL Kisaran
Pemusnahan Barang Yang Menjadi Milik Negara (BMMN) pada Bea Cukai Teluk Nibung

Pemusnahan Barang Yang Menjadi Milik Negara (BMMN) pada Bea Cukai Teluk Nibung

Yusuf Dwenva Gulo
Senin, 10 April 2023 |   842 kali

Sebagai wujud sinergi dan kolaborasi yang baik antar instansi, KPKNL Kisaran pada hari Kamis (06/04) mengikuti pelaksanaan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) dari berbagai jenis barang yang sebelumnya merupakan Barang Hasil Penindakan di bidang Kepabeanan dan Cukai.

Barang-barang yang telah dimusnahkan antara lain adalah Ballpress pakaian bekas sebanyak 1.027 balepress, Ballpress sepatu bekas sebanyak 52 balepress, rokok ilegal sebanyak 260.270 batang, minuman mengandung etil alkohol sebanyak 2000 ml, produk olahan makanan dalam kemasan sebanyak 76 kotak dan 315 pcs, produk olahan minuman dalam kemasan sebanyak 95 kotak dan 16 pcs, minyak goreng sebanyak 267 botol, tali komposit sebanyak 154 gulungan, plastik sebanyak 2 karung, serta barang lainnya sebanyak 19 kotak dengan perkiraan total nilai barang mencapai Rp 4.664.438.700 dan potensi kerugian negara yang disebabkan barang-barang tersebut diperkirakan sebanyak Rp 367.117.652.

Pemusnahan yang didominasi oleh komoditi pakian bekas dan sepatu bekas ini juga selaras dengan arahan Presiden Republik Indonesia terkait penanganan peredaran pakaian bekas ilegal impor. Peredaran pakaian bekas tersebut selain menganggu industri tekstil dalam negeri juga dapat menimbulkan efek negatif terhadap kesehatan, keselamatan, keamanan, dan lingkungan karena komoditas ini dapat dikategorikan sebagai limbah. Pakaian bekas, sepatu bekas merupakan barang larangan Impor yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor

Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Nibung, Tutut Basuki juga berharap kegiatan pemusnahan ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran agar pelanggaran serupa dapat diminimalisir serta wujud nyata komitmen dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dari barang-barang ilegal.


Foto Terkait Berita

Floating Icon