Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Kisaran > Berita
Tim Penilai KPKNL Kisaran Lakukan Penilaian Barang Rampasan Kejari Asahan
Rizki Harni Manurung
Rabu, 02 November 2022   |   234 kali

Kisaran - Tim Penilai Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kisaran melakukan survei lapangan terhadap objek penilaian Barang Rampasan pada Satuan Kerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan pada Rabu (2/11).

Survei penilaian tersebut dilakukan terhadap objek penilaian barang rampasan berupa 2 (dua) unit Kapal yang berlokasi di wilayah Kota Tanjungbalai. Penilaian barang rampasan Kejari Asahan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) ini bertujuan dalam rangka pemindahtanganan dengan tindak lanjut penjualan secara lelang atas objek penilaian tersebut.

Adapun pengelolaan terhadap Barang rampasan tersebut mengacu terhadap Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8/PMK.06/2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal Dari Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi, dimana Barang Rampasan Negara adalah Barang Milik Negara yang berasal dari benda sitaan atau barang bukti yang ditetapkan dirampas untuk negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, atau barang lainnya yang berdasarkan penetapan hakim atau putusan pengadilan dinyatakan dirampas untuk negara. Sedangkan untuk pelaksanaan penilaian barang rampasan ini berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.06/2020 tentang Penilaian oleh Penilai Pemerintah di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. 

Pelaksanaan penilaian barang rampasan yang dilakukan Tim Penilai KPKNL Kisaran tersebut merupakan bertujuan untuk menetapkan Nilai Wajar atas objek penilaian dimaksud dalam rangka penjualan melalui lelang.

Penilai KPKNL Kisaran berkomitmen untuk mendukung optimalisasi pengelolaan BMN serta melaksanakan tugas dan fungsi sebaik-baiknya dalam mewujudkan pengelolaan BMN efektif, efisien, optimal dan akuntabel serta menciptakan nilai kekayaan negara yang wajar. (Tim Humas KPKNL Kisaran)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini