Sebagai penyelenggara negara,
Aparatur Sipil Negara akan selalu menjadi sorotan publik manakala terdapat
indikasi menerima sesuatu dari pihak luar untuk kepentingan pribadi maupun
menyalahgunakan wewenangnya. Dampak yang ditimbulkan tidak hanya kepada pribadi
yang bersangkutan, tapi akan menimbulkan efek domino terhadap reputasi
institusi pegawai tersebut. Persepsi positif yang telah terbangun dan kepercayaan
masyarakat yang telah tertanam, akan pupus seketika pada saat pegawai institusi
tersebut mencoreng nama baik institusi antara lain melalui perbuatan yang tidak
pantas semisal menerima gratifikasi dari pihak luar. Oleh karena itu setiap
pegawai diharapkan selalu menjunjung dan menerapkan nilai-nilai kementerian
keuangan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dengan menolak gratifikasi
dalam bentuk apapun. Demikian amanat yang disampaikan oleh Kepala KPKNL
Kisaran, Untung Sudarwanto, dalam acara Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi
yang dilanjutkan dengan Internalisasi Pengelolaan Kinerja Periode Triwulan II
Tahun 2020 (Kamis, 14/5). Hal tersebut tidak berlebihan mengingat sekali kita
menerima gratifikasi, selamanya kita akan tersandera oleh kepentingan si
pemberi.
Kegiatan yang dihadiri oleh
seluruh jajaran pegawai KPKNL Kisaran dilaksanakan melalui media daring zoom.
Hal tersebut sebagai pengejawantahan maklumat dari Kantor Pusat DJKN dan
Kementerian Kesehatan mengenai implementasi social distancing sebagai langkah
pencegahan penularan pandemi COVID-19.
Setelah dibuka oleh Kepala KPKNL
Kisaran, kegiatan sosialisasi pengendalian gratifikasi selanjutnya dipimpin
oleh Kepala Seksi Kepatuhan Internal KPKNL Kisaran, Budi Hardiansyah. Dalam
pemaparannya, alumni magister hukum Universitas Negeri Sumatera Utara ini
menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi pengendalian gratifikasi merupakan
langkah preventif KPKNL Kisaran, khususnya menjelang momen idul fitri, dimana secara
historikal waktu menjelang perayaan hari raya merupakan saat-saat yang krusial
dalam pengendalian gratifikasi. Hal tersebut sejalan dengan himbauan dari
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dimana KPK kembali mengingatkan dan
menegaskan kepada seluruh pegawai negeri dan penyelenggara negara untuk menolak
gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban
atau tugasnya, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo.
UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bahwa penerimaan
gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan, memiliki risiko sanksi pidana.
Setelah kegiatan sosialisasi
pengendalian gratifikasi, acara dilanjutkan dengan internalisasi pengelolaan
kinerja periode triwulan II Tahun 2020. Kegiatan internalisasi kali ini difokuskan
pada tema peran atasan langsung dalam pengelolaan kinerja. Tema tersebut
diambil karena atasan langsung mempunyai peran yang cukup besar dalam hal
monitoring pengelolaan kinerja di unitnya masing-masing, antara lain memastikan
kontrak kinerja yang disusun oleh bawahannya dalam mendukung pencapaian
sasarannya, emastikan pelaksanaan kegiatan bawahan dalam pencapaian kinerja, memvalidasi
dan bertanggung jawab atas kebenaran perhitungan nilai CKP bawahannya, menetapkan
rekan kerja dan/atau bawahan lain untuk menilai bawahan yang bersangkutan serta
memberikan Nilai Perilaku Bawahan, dan membuat tanggapan tertulis atas keberatan
hasil penilaian dari bawahan. Kegiatan internalisasi tersebut dipaparkan oleh
staf Seksi Kepatuhan Internal KPKNL Kisaran, Sri Hartini.
Acara yang dikemas melalui diskusi interaktif tersebut
berlangsung secara konstruktif. Dalam sesi penutupan acara, Kepala Seksi Kepatuhan
Internal KPKNL Kisaran mewakili Kepala KPKNL Kisaran yang pada waktu bersamaan
tengah mengikuti zoom meeting dengan Kanwil DJKN Sumatera, menyampaikan harapan
agar seluruh pegawai KPKNL Kisaran selalu menjunjung dan menerapkan nilai-nilai
kementerian keuangan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dengan menolak
gratifikasi dalam bentuk apapun. Sedangkan terkait pengelolaan kinerja, diharapkan
agar setiap pegawai KPKNL Kisaran secara tepat waktu melakukan input atas
capaian kinerja masing-masing dan meneliti kembali kontrak kinerja beserta manual
IKU pada aplikasi E-Performance.