Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Kisaran > Berita
Tolak Gratifikasi, Apapun Bentuknya, Apapun Caranya
Mahmud Ashari
Senin, 18 Mei 2020   |   3719 kali

Sebagai penyelenggara negara, Aparatur Sipil Negara akan selalu menjadi sorotan publik manakala terdapat indikasi menerima sesuatu dari pihak luar untuk kepentingan pribadi maupun menyalahgunakan wewenangnya. Dampak yang ditimbulkan tidak hanya kepada pribadi yang bersangkutan, tapi akan menimbulkan efek domino terhadap reputasi institusi pegawai tersebut. Persepsi positif yang telah terbangun dan kepercayaan masyarakat yang telah tertanam, akan pupus seketika pada saat pegawai institusi tersebut mencoreng nama baik institusi antara lain melalui perbuatan yang tidak pantas semisal menerima gratifikasi dari pihak luar. Oleh karena itu setiap pegawai diharapkan selalu menjunjung dan menerapkan nilai-nilai kementerian keuangan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dengan menolak gratifikasi dalam bentuk apapun. Demikian amanat yang disampaikan oleh Kepala KPKNL Kisaran, Untung Sudarwanto, dalam acara Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi yang dilanjutkan dengan Internalisasi Pengelolaan Kinerja Periode Triwulan II Tahun 2020 (Kamis, 14/5). Hal tersebut tidak berlebihan mengingat sekali kita menerima gratifikasi, selamanya kita akan tersandera oleh kepentingan si pemberi.

Kegiatan yang dihadiri oleh seluruh jajaran pegawai KPKNL Kisaran dilaksanakan melalui media daring zoom. Hal tersebut sebagai pengejawantahan maklumat dari Kantor Pusat DJKN dan Kementerian Kesehatan mengenai implementasi social distancing sebagai langkah pencegahan penularan pandemi COVID-19.

Setelah dibuka oleh Kepala KPKNL Kisaran, kegiatan sosialisasi pengendalian gratifikasi selanjutnya dipimpin oleh Kepala Seksi Kepatuhan Internal KPKNL Kisaran, Budi Hardiansyah. Dalam pemaparannya, alumni magister hukum Universitas Negeri Sumatera Utara ini menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi pengendalian gratifikasi merupakan langkah preventif KPKNL Kisaran, khususnya menjelang momen idul fitri, dimana secara historikal waktu menjelang perayaan hari raya merupakan saat-saat yang krusial dalam pengendalian gratifikasi. Hal tersebut sejalan dengan himbauan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dimana KPK kembali mengingatkan dan menegaskan kepada seluruh pegawai negeri dan penyelenggara negara untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bahwa penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan, memiliki risiko sanksi pidana.

Setelah kegiatan sosialisasi pengendalian gratifikasi, acara dilanjutkan dengan internalisasi pengelolaan kinerja periode triwulan II Tahun 2020. Kegiatan internalisasi kali ini difokuskan pada tema peran atasan langsung dalam pengelolaan kinerja. Tema tersebut diambil karena atasan langsung mempunyai peran yang cukup besar dalam hal monitoring pengelolaan kinerja di unitnya masing-masing, antara lain memastikan kontrak kinerja yang disusun oleh bawahannya dalam mendukung pencapaian sasarannya, emastikan pelaksanaan kegiatan bawahan dalam pencapaian kinerja, memvalidasi dan bertanggung jawab atas kebenaran perhitungan nilai CKP bawahannya, menetapkan rekan kerja dan/atau bawahan lain untuk menilai bawahan yang bersangkutan serta memberikan Nilai Perilaku Bawahan, dan membuat tanggapan tertulis atas keberatan hasil penilaian dari bawahan. Kegiatan internalisasi tersebut dipaparkan oleh staf Seksi Kepatuhan Internal KPKNL Kisaran, Sri Hartini.

Acara yang dikemas melalui diskusi interaktif tersebut berlangsung secara konstruktif. Dalam sesi penutupan acara, Kepala Seksi Kepatuhan Internal KPKNL Kisaran mewakili Kepala KPKNL Kisaran yang pada waktu bersamaan tengah mengikuti zoom meeting dengan Kanwil DJKN Sumatera, menyampaikan harapan agar seluruh pegawai KPKNL Kisaran selalu menjunjung dan menerapkan nilai-nilai kementerian keuangan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dengan menolak gratifikasi dalam bentuk apapun. Sedangkan terkait pengelolaan kinerja, diharapkan agar setiap pegawai KPKNL Kisaran secara tepat waktu melakukan input atas capaian kinerja masing-masing dan meneliti kembali kontrak kinerja beserta manual IKU pada aplikasi E-Performance.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini