Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Kisaran > Berita
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kisaran Gandeng KPKNL Kisaran Tagih Piutang Iuran BPJS Senilai Rp 2,2 Miliar
Mahmud Ashari
Jum'at, 28 Februari 2020   |   487 kali

Kisaran – “Pengurusan piutang iuran BPJS Ketenagakerjaan dari perusahaan atau pemberi kerja yang tertunggak/tidak lancar pembayarannya akan mengganggu layanan BPJS Ketenagakerjaan terhadap para pekerja/karyawan perusahaan yang menjadi peserta dan ini  harus segera diselesaikan dan dicari solusinya, ujar Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kisaran, Moch. Faisal, pada acara kegiatan koordinasi dan penyerahan berkas piutang iuran BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kisaran kepada Kepala KPKNL Kisaran, Untung Sudarwanto, di ruang rapat KPKNL Kisaran (19/2).

Untung Sudarwanto memberikan ucapan apresiasi kepada BPJS Ketenagakerjaan Kisaran atas kerjasama yang telah terjalin selama ini. Pria yang sebelumnya pernah bertugas di KPKNL Semarang ini, juga mengharapkan kepada pihak BPJS, agar kedepannya nanti berkas-berkas piutang yang akan diserahkan sudah melalui proses screening clear and clean terlebih dahulu. Hal itu dimaksudkan agar proses penagihan kepada debitur dapat ditingkatkan akselerasinya sehingga hasil yang diperoleh menjadi lebih optimal.

Faisal menyambut baik harapan dari Untung Sudarwanto dan  berkomitmen untuk melakukan proses verifikasi berkas piutang di internal BPJS terlebih dahulu sebelum diserahkan kepada KPKNL. Hal itu sebagai bentuk sinergi dan dukungan kagar KPKNL Kisaran lebih optimal dalam melakukan tindak lanjut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam kegiatan koordinasi dan penyerahan berkas piutang ini, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kisaran secara resmi menyerahkan berkas piutang iuran BPJS 11 perusahaan dengan nilai total sebesar Rp2.285.945.116,00 untuk selanjutnya akan dilakukan pengurusan piutang sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 240/PMK.06/2016.

Kerjasama ini selain sebagai upaya untuk meningkatkan PNBP bagi pemerintah, juga diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan perusahaan/pemberi kerja akan pentingnya kewajiban pembayaran iuran tepat waktu agar layanan dan perlindungan kepada seluruh tenaga kerja dapat terlaksana dengan baik. (Naskah/Foto :Mahmud Ashari/Feri)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini