Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Kisaran > Berita
KPKNL Kisaran Kembali Lelang Aset Pemerintah Kota Tanjungbalai
N/a
Selasa, 20 Desember 2016   |   1999 kali

Tanjungbalai – Lelang Non Eksekusi Wajib Barang Milik Daerah Pemerintah Kota Tanjungbalai kembali digelar pada Senin, 19 Desember 2016 di Kantor Sekretariat Daerah Kota Tanjungbalai, Jalan Jenderal Sudirman KM 5,5 Tanjungbalai.

Barang yang dijual melalui lelang berupa 32 kendaraan dinas yang terdiri dari 5 (lima) kendaraan roda empat dan 27 (dua puluh tujuh) kendaraan roda dua. Jumlah peserta yang mengikuti lelang sebanyak 35 orang. Pelaksanaan lelang dipimpin oleh Hisar Manurung, Pejabat Lelang KPKNL Kisaran, dan dihadiri oleh pejabat di jajaran Pemerintah Kota Tanjungbalai.

Lelang ini merupakan lelang kedua yang diadakan oleh Pemko Tanjungbalai bekerja sama dengan KPKNL Kisaran pada tahun 2016. Penetapan nilai limit pada lelang ini berdasarkan pada hasil penilaian yang dilakukan oleh Tim Penilai KPKNL Kisaran. Dalam pelaksanaan lelang ini seluruh barang habis terjual dengan harga yang fantastis. Misalnya untuk satu unit mobil tangki Isuzu dengan nilai limit Rp 8.829.000,00 laku terjual dengan harga Rp 17.000.000,00 atau naik sebesar 192%. Kemudian satu unit mobil pick up Mitsubishi L300 dengan nilai limit Rp 32.117.000,00 laku terjual dengan harga Rp 58.000.000,00 atau naik sebesar 181%.

Total harga lelang yang berhasil diperoleh dari lelang ini sebesar Rp 225.650.000,00 dan bea lelang sebesar Rp 4.513.000,00. Harga lelang tersebut selanjutnya akan disetor ke Rekening Kas Daerah Pemerintah Kota Tanjungbalai sedangkan bea lelang yang merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak akan disetor ke kas negara paling lama 1 (satu) hari kerja setelah adanya pelunasan oleh pemenang lelang.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang pengembalian Uang Jaminan Penawaran Lelang paling lambat 1 (satu) hari kerja sejak permintaan pengembalian dari peserta lelang diterima. Untuk peserta yang tidak ditunjuk sebagai pemenang lelang dapat mengambil pengembalian Uang Jaminan Penawaran Lelang melalui Bendahara Penerimaan KPKNL Kisaran dilengkapi bukti asli setoran Uang Jaminan Penawaran Lelang dan identitas diri. (Humas KPKNL Kisaran)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini