Pengertian manajemen pada umumnya dapat didefinisikan
sebagai sekumpulan proses untuk meraih tujuan pada organisasi melalui kerja
bersama dan bekerja sama dengan sumber daya atau unsur manajemen yang
dipunyai organisasi. Secara lebih spesifik, pengertian manajemen adalah ilmu
dan seni perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan terhadap
usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumber daya organisasi untuk
mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. George R. Terry
merumuskan fungsi manajemen menjadi empat fungsi manajemen pokok, yaitu Planning, Organizing, Actuating dan Controlling (POAC).
Pada lingkungan Kementerian Keuangan, rangkaian
kegiatan pemanfaatan sumber daya untuk meningkatkan kinerja dalam rangka
mencapai tujuan organisasi disebut sebagai pengelolaan kinerja. Fungsi
manajemen sendiri diimplementasikan dalam Dialog Kinerja Organisasi (DKO)
sebagai salah satu bagian dari pengelolaan kinerja. Sesuai Keputusan Menteri
Keuangan (KMK) nomor 590/KMK.01/2016 tentang Pedoman Dialog Kinerja Organisasi
di Lingkungan Kementerian Keuangan, DKO merupakan komunikasi formal antara
pimpinan pemilik peta strategi dengan pejabat dan pegawai di bawahnya untuk
mendiskusikan pencapaian strategi, kinerja, risiko, dan rencana aksi organisasi
yang dilaksanakan secara terstruktur dan berkala. Hal
tersebut menjadi guidelines bagi
seluruh unit vertikal Kementerian Keuangan, termasuk Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara (DJKN) dalam mengelola komunikasi internalnya untuk mencapai
target kinerja yang lebih optimal.
Dalam lingkup DJKN, DKO dilaksanakan setiap triwulan dengan 3 (tiga) tahapan utama, yaitu persiapan, pelaksanaan dan tindak lanjut. Agar DKO yang dilaksanakan lebih efektif dan tepat sasaran, empat fungsi manajemen versi George R. Terry diadaptasi ke dalam desain DKO, dengan rincian sebagai berikut: 1.
desain DKO, dengan rincian sebagai berikut:
1. Planning
Proses perencanaan dalam DKO dilakukan pada tahap
persiapan DKO, dimana para pejabat/pegawai di bawah pemilik peta strategi
melakukan analisis terhadap capaian kinerja triwulan sebelumnya.
Dari analisis tersebut, dikerucutkan suatu isu utama dan akar masalah atau hambatan yang menjadi
penyebab munculnya isu utama yang bersifat negatif. Selanjutnya, disusun tindakan yang telah dilakukan dan perencanaan
atas rencana aksi yang akan dilakukan pada periode berikutnya.
Dalam tahap ini, pimpinan unit selaku pemilik peta
strategi harus mampu menganalisa kekuatan dan kelebihan dari seluruh unsur
manajemen yang ada, baik dari sisi Sumber Daya Manusia maupun anggaran yang
tersedia serta sarana dan prasarana yang ada. Kemampuan pimpinan unit
memutuskan rencana aksi yang akan dilakukan pada periode berikutnya akan
berdampak pada pencapaian target kinerja.
2. Organizing
Pejabat/pegawai di bawah pemilik peta strategi harus mampu
menyusun dan mengusulkan langkah strategis yang akan dilakukan dalam pencapaian
terget kinerja. Langkah strategis yang baik tentunya bukanlah kegiatan yang
bersifat rutinitas melainkan sebuah terobosan yang challenging namun terukur dan achievable.
Pada tahap ini, pemilik peta strategi memiliki peran yang
sangat besar untuk memutuskan langkah strategi yang akan dipilih dari hasil
diskusi dari para pejabat/pegawai peserta DKO. Ketepatan dalam memilih langkah
strategi akan berdampak pada hasil pencapaian target kinerja triwulan berikutnya.
Oleh karena itu, pemilik peta strategi dituntut memiliki kemampuan
untuk membagi tugas yang akan dilaksanakan sesuai dengan job
descriptionnya
dan melihat kapabilitas dari penerima tugas atau lebih sering disebut the
right man on the right place ataupun dapat memberikan porsi lebih
kepada bawahannya sebagai pengembangan kompetensi bawahannya.
3. Actuating
Langkah strategi yang telah disepakati dalam DKO dan
dituangkan dalam risalah DKO harus segera dilaksanakan oleh unit in charge yang
di-lead oleh pejabat di bawah pemilik peta
strategi. Planning dan Organizing yang baik
akan kurang berarti apabila tidak diikuti dengan actuating atau pelaksanaan
dari rencana aksi yang telah disepakati. Oleh karena itu, dibutuhkan komitmen
dari semua sumber daya yang ada dalam organisasi tersebut untuk kerja keras,
kerja cerdas sehingga target yang ditetapkan dapat tercapai.
Pelaksanaan kerja harus sejalan dengan rencana aksi yang
telah disepakati, kecuali terdapat hal-hal khusus dan di luar dari perencanaan
sehingga perlu dilakukan penyesuaian. Disinilah peran penting dari para
“pembantu” pemilik peta strategi untuk mengimplementasikan kemampuan
manajerialnya dalam pelaksanaan kerja yang telah disepakati.
4. Controlling
Agar langkah strategi yang telah disepakati dalam DKO
berjalan sesuai dengan kesepakatan saat DKO, maka diperlukan pengontrolan.
Fungsi tersebut dilimpahkan kepada Unit Kepatuhan Internal (UKI) yang secara
berkala harus melalukan pemantauan tindak lanjut rencana aksi DKO dan melihat
capaian yang dihasilkan dari effort yang sudah dilaksanakan. Selain controlling, UKI juga harus
mampu melakukan pemetaan risiko.
Dalam hal ini, UKI harus senantiasa duduk
bersama para unit
pengendali guna membahas langkah-langkah penanganan apa
saja yang harus dirumuskan untuk memininalisir dan atau menghilangkan risiko yang akan menghambat pencapaian target kinerja.
Tehadap pemantauan yang dilakukan, UKI juga melaporkan
secara berkala kepada pemilik peta strategi sebagai langkah antisipatif rencana
aksi dilaksanakan sesuai dengan kesepakatan dalam DKO dan sebagai early
warning system bagi
pemilik peta strategi apabila terdapat hal-hal yang menghambat pencapaian
target kinerja sehingga dapat segera ditentukan langkah-langkah penyesuaian
oleh pemilik peta strategi.
Pada
hakikatnya DKO dan fungsi manajemen memiliki keterkaitan yang sangat
erat dalam keberhasilan pencapaian kinerja. Oleh karena itu, menurut
penulis sangat tepat apabila DKO diterapkan secara
komprehensif oleh seluruh sumber daya di DJKN sehingga manfaat dialog
kinerja sebagaimana dimaksud dalam KMK nomor
590/KMK.01/2016 dapat dirasakan oleh seluruh insan DJKN yaitu meningkatnya
kinerja organisasi dan individu, terbangunnya budaya kerja organisasi, terwujudnya interaksi positif antara atasan langsung dan bawahan, dan terpetakannya potensi/kompetensi pegawai sebagai salah satu alat
perencanaan pengembangan pegawai.
(Penulis: Budi
Hardiansyah, Kasi Kepatuhan Internal KPKNL Kisaran)
Daftar
Pustaka:
1. Keputusan
Menteri Keuangan nomor 590/KMK.01/2016 tentang Pedoman Dialog Kinerja Organisasi
di Lingkungan Kementerian Keuangan
2. Surya Dharma, Manajemen Kinerja, Jakarta:
Universitas Terbuka, 2011