Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita KPKNL Jambi
KPKNL Jambi Hadiri Pemusnahan BMN Hasil Penindakan Bea Cukai, Wujud Sinergi Mengamankan Hak Keuangan Negara

KPKNL Jambi Hadiri Pemusnahan BMN Hasil Penindakan Bea Cukai, Wujud Sinergi Mengamankan Hak Keuangan Negara

Indah Noviana
Jum'at, 26 Juni 2026 |   14 kali

Penulis: Kustyorini

Jambi, 24 Juni 2026 – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi menghadiri kegiatan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai yang diselenggarakan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Jambi di halaman kantor setempat. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Dafit Kasianto, Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean B Jambi. Dalam kegiatan ini, KPKNL Jambi diwakili oleh Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara, Dedi Dewanta Brahmana yang turut hadir sebagai saksi pelaksanaan pemusnahan.

Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil dari seratus lima belas kegiatan penindakan yang dilakukan selama periode Juni 2025 hingga Mei 2026. Penindakan tersebut merupakan hasil sinergi pengawasan antara Bea Cukai dengan berbagai instansi, antara lain Aparat Penegak Hukum (APH), Pemerintah Provinsi Jambi, Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), Aviation Security (AVSEC) Bandara Sultan Thaha Saifuddin Jambi, para Pengusaha Jasa Titipan (PJT), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta instansi terkait lainnya melalui berbagai operasi pengawasan dan penindakan.

Barang-barang yang dimusnahkan telah berstatus sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) dan telah memperoleh persetujuan pemusnahan dari Menteri Keuangan melalui Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara, Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jambi sesuai dengan kewenangan yang berlaku.

Adapun barang ilegal yang dimusnahkan meliputi hasil tembakau tanpa dilekati pita cukai atau menggunakan pita cukai yang tidak sesuai ketentuan, minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal, serta berbagai barang impor yang tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai.

Nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp3.649.010.000,00, dengan estimasi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp3.477.067.162,00. Proses pemusnahan dilakukan dengan metode penghancuran dan pembakaran sehingga barang-barang tersebut tidak lagi memiliki nilai ekonomis maupun potensi untuk diedarkan kembali.

Keikutsertaan KPKNL Jambi dalam kegiatan ini merupakan bentuk dukungan terhadap pengelolaan Barang Milik Negara hasil penindakan yang dilaksanakan secara tertib, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kegiatan ini juga mencerminkan sinergi yang kuat antar instansi dalam menjaga hak-hak keuangan negara sekaligus memperkuat penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai.

Melalui kegiatan pemusnahan ini, diharapkan kesadaran masyarakat untuk tidak memperjualbelikan maupun mengonsumsi barang ilegal yang saat ini semakin meningkat. Selain memberikan efek jera kepada para pelaku pelanggaran, kegiatan ini menjadi wujud nyata komitmen pemerintah dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang berbahaya berasal dari luar negeri serta barang kena cukai ilegal, sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara melalui kolaborasi yang berkelanjutan antar instansi.

Foto Terkait Berita

Floating Icon