Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita KPKNL Jambi
Srikandi Kejaksaan Resmi Bergabung, PUPN Cabang Jambi Makin Kokoh

Srikandi Kejaksaan Resmi Bergabung, PUPN Cabang Jambi Makin Kokoh

Indah Noviana
Jum'at, 24 April 2026 |   26 kali

Jambi, 21 April 2026 – Bertepatan dengan peringatan Hari Kartini, Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang Jambi resmi melantik Dr. Ika Mauluddhina, S.H., M.H., Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Tinggi Jambi, sebagai anggota baru dari unsur Kejaksaan. Pelantikan ini melengkapi susunan keanggotaan PUPN Cabang Jambi sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 102/PMK.06/2017, yang terdiri dari unsur Kementerian Keuangan, Kepolisian RI, Kejaksaan, dan Pemerintah Daerah.

Acara pelantikan dilanjutkan dengan rapat PUPN Cabang Jambi. Ketua PUPN Cabang, Kiki Nurman Setiawan, membuka rapat dengan pemaparan mengenai struktur kelembagaan antara PUPN, DJKN, dan KPKNL, serta tugas dan fungsi PUPN dalam pengurusan piutang negara. Kepala Seksi Piutang Negara KPKNL Jambi, Muhammad Romi Kurniawan, turut menyampaikan data berkas kasus piutang negara yang sedang ditangani.

Dalam sambutannya, Dr. Ika Mauluddhina menyampaikan rasa terima kasih atas kepercayaan yang diberikan sebagai anggota PUPN. Beliau mengakui sempat merasa ragu mengenai tugas yang harus dijalankan, namun penjelasan Ketua PUPN memberikan arah yang jelas dan pengurusan piutang dapat disinergikan melalui Surat Kuasa Khusus (SKK) Litigasi Kejaksaan dan pendampingan hukum. Dr. Ika menegaskan bahwa Kejaksaan memiliki peran penting dalam mendukung kinerja Pemulihan Keuangan Negara, melalui SKK Litigasi serta pendampingan hukum tersebut. Dengan penuh keyakinan, beliau menutup sambutannya dengan tekad untuk memperkuat kolaborasi antar lembaga demi terwujudnya tata kelola piutang negara yang efektif dan berkeadilan.

Sementara itu, anggota PUPN dari unsur Pemerintah Daerah mengusulkan agar relaksasi melalui program keringanan utang tetap dipertimbangkan kembali. Merujuk pada PP Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan piutang macet bagi UMKM di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, dan kelautan/perikanan, kiranya kriteria-kriteria tersebut diharapkan dapat memberikan ruang bagi debitur untuk memperoleh diskon atau relaksasi pembayaran.

Rapat ditutup dengan rencana sinergi dan kolaborasi antara Kepolisian, Pemerintah Daerah, dan Kejaksaan. Program bersama akan dirancang untuk meningkatkan kepedulian terhadap penyelesaian piutang negara maupun daerah, sekaligus memperkuat akuntabilitas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat, Daerah, Serta Lembaga dan Badan Hukum

Foto Terkait Berita

Floating Icon